Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Imbau Pemegang HGB Kedaluwarsa Segera Ajukan Konstatasi dan Peningkatan Hak

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Imbau Pemegang HGB Kedaluwarsa Segera Ajukan Konstatasi dan Peningkatan Hak | NEWS TV Indonesia
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Imbau Pemegang HGB Kedaluwarsa Segera Ajukan Konstatasi dan Peningkatan Hak | NEWS TV Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, mengimbau masyarakat pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir masa berlakunya agar segera melakukan konstatasi sebagai langkah awal penegasan status hukum tanah.

Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mendorong tertib administrasi pertanahan di daerah.

“HGB yang telah berakhir masa berlakunya masih dapat dilakukan penegasan status melalui konstatasi, sepanjang belum dicabut dan tidak dalam status sengketa. Setelah itu, hak atas tanah tersebut dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik, khususnya untuk peruntukan rumah tinggal dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ujar Kepala Kantah Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., Senin (19/01/2026)

Konstatasi merupakan proses administrasi pertanahan untuk memastikan keberlanjutan penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh pemegang hak sebelumnya. Melalui mekanisme ini, Kantor Pertanahan melakukan verifikasi data fisik dan yuridis guna menjamin keabsahan hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi dasar dalam pengajuan perubahan hak dari HGB menjadi Hak Milik, yang memberikan perlindungan hukum lebih kuat dan bersifat permanen bagi pemilik tanah.

Perubahan HGB menjadi Hak Milik hanya dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: pemohon merupakan Warga Negara Indonesia, tanah digunakan untuk rumah tinggal, luas tanah paling luas 600 meter persegi untuk rumah tinggal biasa, untuk rumah sederhana, RS, atau RSS, luas tanah dapat melebihi 600 meter persegi sesuai ketentuan, tanah tidak dalam sengketa, tidak diblokir, dan tidak sedang dalam perkara hukum, HGB masih berlaku atau telah berakhir tetapi belum dicabut secara administratif,

Dokumen pemohon meliputi : KTP dan Kartu Keluarga, NPWP, surat permohonan perubahan hak, Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan: tanah digunakan untuk rumah tinggal, pemohon tidak memiliki Hak Milik rumah tinggal melebihi ketentuan, dan surat kuasa apabila dikuasakan.

Dokumen tanah meliputi : sertipikat HGB asli, IMB atau PBG, atau Surat Keterangan Rumah Tinggal dari kelurahan, SPPT dan bukti pelunasan PBB tahun terakhir, dan denah atau peta lokasi tanah apabila diperlukan

Pelayanan perubahan hak dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

1. Pengajuan permohonan pada Kantor Pertanahan setempat
2. Pemeriksaan kelengkapan berkas serta data fisik dan yuridis
3. Pengukuran ulang tanah apabila diperlukan
4. Penetapan keputusan perubahan hak
5. Pembayaran PNBP sesuai ketentuan
6. Penerbitan Sertipikat Hak Milik

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, menegaskan bahwa seluruh layanan pertanahan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar pelayanan publik. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan resmi dan menghindari perantara yang tidak bertanggung jawab.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan guna mewujudkan tertib administrasi serta kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *