News  

Apakah Hanya Anggota PWI Boleh Jadi Wartawan, Luar PWI Ilegal?

Apakah Hanya Anggota PWI Boleh Jadi Wartawan, Luar PWI Ilegal? | NEWS TV Indonesia
Apakah Hanya Anggota PWI Boleh Jadi Wartawan, Luar PWI Ilegal? | NEWS TV Indonesia

Newstv.id, Magelang – Ironis, saat ini rupanya masih banyak instansi pemerintah termasuk tingkat Pemerintah Desa (Pemdes) yang belum memahami betul keberadaan wartawan. Lantas, apa dan siapa itu wartawan? Apakah yang disebut wartawan adalah seseorang yang bergabung dalam anggota organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)?.

 

Pertanyaan ini mengemuka karena masih banyak narasi yang beredar di instansi pemerintah di Kabupaten Magelang, menilai bahwa keberadaan wartawan asli dan legal hanyalah anggota PWI. Dan, celakanya, narasi ini juga beredar di tingkat Pemdes di kabupaten ini. Sehingga muncul penafsiran jika seorang wartawan bukan anggota PWI maka itu wartawan abal-abal dan ilegal.

 

Penafsiran yang demikian tentu saja salah. Pejabat dan perangkat desa juga memiliki pemahaman yang sempit tentang wartawan. Bahkan, ada perangkat desa di wilayah Kabupaten Magelang menafsirkan wartawan tanpa menjadi anggota PWI adalah wartawan liar, ilegal dan tidak diakui.

 

Penafsiran seperti ini adalah sebuah penyesatan dan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers Indonesia. Yang harus dipahami para pejabat dan perangkat desa bahwa wartawan tidak wajib harus menjadi anggota PWI karena dalam UU Pers Indonesia, wartawan berhak memilih salah satu organisasi Pers dan tidak ikut dalam organisasi Pers pun, wartawan tersebut, juga legal. Bukan ilegal, liar dan tidak diakui.

 

Mengutip statemen pengamat hukum media yang juga anggota dewan pers, Hinca IP Panjaitan, secara tegas menyatakan bahwa wartawan adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik secara terus menerus dan bekerja di perusahaan pers yang berbadan hukum Pers.

 

“Termasuk wartawan yang bekerja di sebuah media online juga adalah wartawan jika media tempatnya bekerja itu berbadan hukum,” kata Hinca.

 

Dalam pandangan Hinca, wartawan sederajat dengan profesi dokter, advokat atau notaris. Serupa dengan berbagai profesi tersebut, wartawan oleh Undang-Undang diberi hak ingkar. Seorang wartawan boleh menolak menyebutkan narasumbernya jika hal itu akan membahayakan keselamatan narasumber tersebut.

 

Sebagai layaknya profesi, untuk menjadi wartawan, Hinca mengemukakan ada juga sertifikasi. Namun teknis dari sertifikasi itu diserahkan kepada masing-masing organisasi.

 

“Kalau dibilang wartawan tidak ada sertifikasi dan suka-suka jadi wartawan, tidak ada syaratnya, itu salah total,” tukas Hinca lagi.

 

Untuk bisa bekerja di sebuah perusahaan pers, lanjut Hinca, seorang wartawan harus memenuhi syarat-syarat yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Misalnya memiliki latar belakang pendidikan tertentu.

 

Sama seperti dokter atau advokat, wartawan juga wajib mematuhi kode etik jurnalistik seperti ditentukan dalam pasal 7 UU Pers. Meski bergabung dengan organisasi wartawan bukan suatu kewajiban, wartawan yang tidak tergabung dalam organisasi, tetap terikat pada Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

 

Sementara itu, Muhammad Is salah seorang wartawan senior yang telah makang melintang di dunia jurnalistik menyayangkan jika masih ada pejabat maupun perangkat desa yang penafsirannya mengakui seorang wartawan jika masuk menjadi anggota PWI.

 

“Tidak ada kewajiban seorang wartawan harus menjadi anggota PWI. Yang disebut wartawan aktif terus menerus melakukan kegiatan jurnalistik di media yang sama. Media Pers yang berbadan hukum pers,” tegasnya.

 

Karena itu, kepada pejabat dan perangkat desa agar belajar lebih banyak tentang kewartawanan sehingga tidak termakan omongan oknum-oknum tertentu yang ingin memojokkan keberadaan wartawan yang bukan anggota PWI. Ia tegaskan bahwa wartawan tidak wajib masuk dalam organisasi Pers atau menjadi anggota PWI.

 

“Wartawan bebas memilih organisasi. Yang harus dilakukan oleh wartawan wajib melakukan tugas kewartawanan yaitu mencari, mengolah dan menyajikan berita di media tempat dia bekerja,” jelasnya.

 

Tidak hanya itu, yang harus pula dipahami pejabat dan perangkat desa di Magelang ini bahwa wartawan bukan tukang (maaf) “onaninya” pejabat. Tetapi harus menjalankan pekerjaannya secara profesional dan tetap menjalankan fungsi kontrol sial. Karena wartawan adalah pilar keempat di negara demokrasi seperti Indonesia setelah eksekutif, legislatif, yudikatif lalu wartawan. (HMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *