Audiensi Sertipikasi Ruko Jalan Thamrin Digelar, Agustina Harahap Dorong Solusi Berkeadilan

Audiensi Sertipikasi Ruko Jalan Thamrin Digelar, Agustina Harahap Dorong Solusi Berkeadilan | Newstv Indonesia
Audiensi Sertipikasi Ruko Jalan Thamrin Digelar, Agustina Harahap Dorong Solusi Berkeadilan | Newstv Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah dan bangunan kembali ditegaskan melalui langkah nyata yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan. Di bawah kepemimpinan Agustina Harahap, S.T., Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar rapat audiensi terkait penyelesaian sertipikasi ruko Nomor 93 dan 95 yang berlokasi di Jalan Thamrin, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (24/06/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian persoalan pertanahan yang membutuhkan kejelasan data, dokumen, dan informasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Audiensi dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Saudara Ahmad Fakhry selaku ahli waris almarhum Mansyur Tanjung, serta Lurah Wek III yang turut memberikan keterangan dan informasi terkait objek tanah dan bangunan yang sedang dalam proses sertipikasi tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menegaskan bahwa penyelesaian setiap persoalan pertanahan harus dilakukan secara cermat, transparan, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, audiensi menjadi sarana penting untuk mempertemukan seluruh pihak guna memperoleh kesamaan pemahaman terhadap data dan fakta yang ada.

“Setiap proses pelayanan pertanahan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan profesionalisme. Melalui audiensi ini, kami berupaya mengumpulkan seluruh informasi yang diperlukan agar penyelesaian sertipikasi dapat dilakukan secara tepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak menyampaikan berbagai dokumen pendukung, riwayat kepemilikan, serta informasi lain yang relevan guna mendukung proses verifikasi dan penelaahan administrasi pertanahan. Seluruh keterangan yang disampaikan menjadi bagian penting dalam rangka memastikan bahwa proses sertipikasi berjalan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Agustina Harahap menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus berupaya membangun budaya pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan program transformasi pelayanan ATR/BPN yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan, digitalisasi administrasi pertanahan, serta percepatan penyelesaian berbagai persoalan agraria di daerah.

Menurutnya, kehadiran pemerintah melalui Kantor Pertanahan tidak hanya sebatas memberikan pelayanan administratif, tetapi juga menjadi fasilitator dalam menghadirkan solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima, profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap permasalahan pertanahan yang masuk akan ditangani secara objektif dengan mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Langkah yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan ini mendapat apresiasi dari para pihak yang hadir karena menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan melalui mekanisme dialog dan koordinasi yang konstruktif.

Melalui audiensi tersebut, diharapkan proses sertipikasi ruko Nomor 93 dan 95 Jalan Thamrin dapat segera memperoleh titik terang dan terselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelesaian sertipikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap objek tanah dan bangunan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta menciptakan iklim investasi dan perekonomian daerah yang lebih baik.

Sebagai institusi yang berada di garis depan pelayanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan di bawah kepemimpinan Agustina Harahap, S.T. terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dengan semangat melayani, profesional, dan terpercaya, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus berupaya menghadirkan solusi terbaik bagi masyarakat demi terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *