MAKASSAR – Masalah Insentif Pajak Daerah: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk tahun anggaran yang berakhir 31 Desember 2024 mencatat Belanja Pegawai sebesar Rp3.791.498.138.530,00 dari total anggaran Rp3.809.160.017.533,36, atau terealisasi 99,54 persen.
Angka tersebut menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2023, di mana realisasi Belanja Pegawai tercatat sebesar Rp3.334.595.367.224,00. Dengan demikian, Belanja Pegawai Pemprov Sulsel pada 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp456.902.771.306,00 atau 13,70 persen.
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Nomor 5.1.2.1.1 Tahun 2024, diketahui bahwa Belanja Pegawai tersebut antara lain digunakan untuk Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah dengan nilai mencapai Rp78.826.117.463,00.
Namun demikian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan permasalahan terkait penyaluran insentif pajak daerah. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 41/LHP/XIX.MKS/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024, BPK melaporkan adanya pembayaran insentif pemungutan pajak daerah kepada Sekretaris Daerah yang tidak sesuai ketentuan, dengan nilai Rp587.807.300,00.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Selatan agar memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menagihkan kelebihan pembayaran insentif pajak daerah kepada Sekretaris Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemprov Sulsel telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 700.04/353/Itprov tertanggal 28 Juni 2024. Selain itu, telah dilakukan penyetoran pengembalian ke kas daerah melalui delapan Surat Tanda Setoran (STS) dengan total nilai Rp350.000.000,00.
Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2024, masih ditemukan permasalahan lanjutan terkait pembagian insentif pajak daerah yang belum sepenuhnya diselesaikan sesuai ketentuan.
BPK menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam pemberian insentif, guna menjamin akuntabilitas, transparansi, serta keadilan dalam penggunaan anggaran publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Sulsel TA 2024, masih terdapat permasalahan terkait pembagian insentif pajak daerah diantaranya:
Kelebihan pembayaran Insentif Pajak Daerah kepada Pj Gubernur
Kelebihan pembayaran insentif pajak kepada Pj Gubernur Sulawesi Selatan sebesar Rp16.538.878,40 Berdasarkan PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besarnya pembayaran insentif pemungutan pajak untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
- di bawah Rp1.000.000.000.000,00, paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
- Rp1.000.000.000.000,00 sampai dengan Rp2.500.000.000.000,00, paling tinggi tujuh kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
- di atas Rp2.500.000.000.000,00 sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00, paling tinggi delapan kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
- di atas Rp7.500.000.000.000,00 paling tinggi 10 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Sekretaris Bapenda selaku Ketua Tim Penghitung insentif menyatakan bahwa standarisasi gaji Gubernur yang tercantum dalam SK penerima insentif tidak dihitung berdasarkan SP2D pembayaran gaji Pj Gubernur.
Namun berdasarkan ilustrasi perhitungan oleh Biro Umum terkait hak keuangan yang didapatkan Pj Gubernur jika menjabat sebagai Gubernur.
Ilustrasi tersebut didapatkan untuk penghitungan Pj Gubernur periode 5 September 2023 – 17 Mei 2024. Informasi tersebut juga digunakan untuk menyusun standarisasi gaji pada TW II – IV 2024 untuk Pj Gubernur periode
17 Mei 2024 – 7 Januari 2025.
Insentif Pj Sekretaris Daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp322.575.000
PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi yang mencapai kinerja tertentu.
Penerima insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di antaranya Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, serta Sekretaris Daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah yang persentasenya diatur melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 juga mengatur bahwa pemberian insentif kepada Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, serta Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan.
Terkait Temuan Insentif Pajak Daerah
Remunerasi adalah tambahan penghasilan yang diberikan untuk meningkatkan kinerja.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Pj Sekda menerima tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tersebut merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada ASN yang bertujuan meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan
Pergub tersebut, Sekda termasuk penerima TPP dengan kelas jabatan tertinggi.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Pegawai pada Bagian Umum Sekretariat Daerah dan dokumen bukti pertanggungjawaban belanja pembayaran insentif diketahui bahwa Pj Sekda telah diberikan TPP berdasarkan beban kerja dan prestasi setiap bulan serta pembayaran insentif pemungutan pajak dengan total nilai pembayaran bersih untuk Triwulan IV TA 2023 dan Triwulan I TA 2024 sebesar Rp322.575.000,00.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah kepada Pj Gubernur Sulawesi Selatan sebesar Rp16.538.878,40 dan Pj Sekda sebesar Rp322.575.000,00.
Hal ini disebabkan Kepala Bapenda tidak memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam menetapkan alokasi pembagian insentif penerima insentif pemungutan pajak daerah serta tidak memperhatikan hasil pemeriksaan BPK sebelumnya.
Atas permasalahan tersebut, Pemprov Sulsel melalui Kepala Bapenda menyatakan tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK, sebab berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI
Nomor 900.1.1/8266/Keuda tanggal 22 Mei 2024 perihal Permintaan Penjelasan tentang Remunerasi, dijelaskan bahwa remunerasi tidak identik dengan Tambahan Penghasilan Pegawai dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah. Selain itu, ketentuan mengenai remunerasi untuk Pemerintah Daerah sampai saat ini belum ditetapkan kecuali untuk BLUD.


