BPOM Intensifkan Pengawasan Kosmetik Jelang Harbolnas 2025, Temukan 470 Sarana Tak Memenuhi Ketentuan

BPOM Intensifkan Pengawasan Kosmetik Jelang Harbolnas 2025, Temukan 470 Sarana Tak Memenuhi Ketentuan

BPOM Intensifkan Pengawasan Kosmetik Jelang Harbolnas 2025, Temukan 470 Sarana Tak Memenuhi Ketentuan

Jakarta – Menjelang puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang bertepatan dengan momentum akhir tahun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan peredaran kosmetik di seluruh Indonesia.

Lampiran Daftar Nama Merek dan Produk Kosmetik Temuan Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Menjelang Akhir Tahun 2025

Pengawasan intensif ini dilaksanakan serentak oleh unit teknis pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah pada periode 10–21 November 2025.

Dalam kegiatan tersebut, BPOM memeriksa 984 sarana produksi dan distribusi kosmetik, dan menemukan 470 sarana (48%) tidak memenuhi ketentuan. Total temuan mencapai 108 merek dengan jumlah 408.054 pieces, senilai lebih dari Rp26,2 miliar.

BPOM Intensifkan Pengawasan Kosmetik Jelang Harbolnas 2025, Temukan 470 Sarana Tak Memenuhi Ketentuan
BPOM Intensifkan Pengawasan Kosmetik Jelang Harbolnas 2025, Temukan 470 Sarana Tak Memenuhi Ketentuan

Mayoritas pelanggaran berupa kosmetik ilegal/tanpa izin edar (94,3%), dengan 65% di antaranya merupakan produk impor. Pelanggaran lain meliputi kosmetik mengandung bahan berbahaya (1,99%), kosmetik kedaluwarsa (1,47%), penggunaan yang tidak sesuai definisi kosmetik (1,46%), serta impor tanpa dokumen SKI dan PIB (0,78%).

Patroli Siber: Tautan Penjualan Naik Dua Kali Lipat

Selain pemeriksaan langsung, BPOM juga melakukan patroli siber terhadap 5.313 penjualan kosmetik online. Sebanyak 4.079 tautan (77%) teridentifikasi menjual produk tanpa izin edar, sementara 1.234 tautan (23%) mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya. Jumlah tautan yang diawasi pada periode ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan patroli rutin sebelumnya.

Dalam tiga tahun terakhir, BPOM telah mengawasi 828.488 tautan untuk seluruh komoditi obat dan makanan, termasuk 230.308 tautan kosmetik.

“Dari hasil patroli siber selama intensifikasi, potensi pencegahan peredaran kosmetik ilegal diperkirakan mencapai Rp1,84 triliun,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Lima wilayah asal pengiriman tertinggi pada transaksi daring tersebut adalah Jakarta Barat (1.215 tautan), Kabupaten Tangerang (407 tautan), Kabupaten Bogor (305 tautan), Jakarta Utara (251 tautan), dan Kota Medan (191 tautan).

Temuan Bahan Berbahaya

Sejumlah bahan berbahaya ditemukan dalam produk kosmetik ilegal, di antaranya:

  • Merkuri, menyebabkan iritasi, alergi, kerusakan ginjal, hingga perubahan warna kulit (ochronosis).
  • Asam retinoat, memicu kulit kering, rasa terbakar, serta berisiko menyebabkan cacat pada janin.
  • Hidrokuinon, menimbulkan hiperpigmentasi, ochronosis, dan perubahan warna kornea.
  • Pewarna Merah K3, bersifat karsinogenik dan dapat merusak hati serta sistem saraf.

Daftar lengkap produk temuan tercantum pada lampiran resmi BPOM.

Penindakan di Bidang Impor

BPOM turut meningkatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pengawasan importasi kosmetik. Pada periode November 2025, ditemukan 26 kasus penindakan, dengan nilai barang mencapai Rp1,7 miliar, dan Surabaya menjadi wilayah dengan temuan terbesar.

Sanksi dan Imbauan

Atas temuan tersebut, BPOM menjatuhkan berbagai sanksi administratif, mulai dari perintah penarikan dan pemusnahan produk, pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan perizinan berusaha.

“Sanksi ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar, karena berpengaruh langsung pada operasional dan reputasi mereka,” tegas Kepala BPOM.

Menjelang Harbolnas yang berlangsung 10–16 Desember 2025, BPOM mengingatkan meningkatnya peredaran produk beauty & care setiap tahun yang sering dimanfaatkan oknum untuk menjual kosmetik ilegal.

BPOM kembali mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kosmetik, terutama di platform online.

“Jangan mudah percaya klaim berlebihan atau hasil instan. Jika menemukan dugaan peredaran kosmetik ilegal, segera laporkan ke Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai POM setempat,” pungkas Kepala BPOM.

Bagikan ke media Sosial:

= Berita Terkait =

Berita Terkini

NEWS TV Head Line