Newstv.id __ Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si menyambut positif keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Hal ini menindaklanjuti keputusan Mualem yang dirilis pada Senin 18 Mei 2026.
Menurut Al-Farlaky, keputusan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil agar tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa rasa khawatir terhadap biaya pengobatan.
“Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi rakyat Aceh, khususnya masyarakat Aceh Timur. Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat dan negara harus hadir memastikan rakyat bisa berobat dengan mudah,” ujar Al-Farlaky menanggapi keputusan Pemerintah Aceh, Senin (18/5/2026).
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur saat ini juga terus memperkuat pelayanan prima di sektor kesehatan, baik melalui peningkatan kualitas layanan di rumah sakit, puskesmas, hingga penguatan respon cepat terhadap masyarakat yang membutuhkan penanganan medis.
Menurutnya, pelayanan kesehatan tidak boleh sekadar bersifat administratif, tetapi harus menghadirkan rasa kemanusiaan, kepedulian, dan kecepatan pelayanan bagi masyarakat.
“Di Aceh Timur, kita ingin memastikan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah. Ketika warga sakit, pemerintah harus hadir membantu dan memudahkan, bukan justru mempersulit,” tegasnya.
Al-Farlaky berharap sinergi antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dalam sektor kesehatan terus diperkuat demi memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
“Rakyat hanya ingin satu hal, ketika mereka sakit ada tempat mengadu dan ada pemerintah yang peduli. Karena itu, kebijakan yang berpihak kepada kesehatan masyarakat harus terus dijaga. Kesehatan rakyat adalah tanggung jawab bersama dan menjadi fondasi utama membangun Aceh yang lebih kuat dan bermartabat,” demikian Al-Farlaky.













