Dukung Peacemaker Justice Award, Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat Jalani Verifikasi Tim Zonasi
PERISTIWA  

Dukung Peacemaker Justice Award, Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat Jalani Verifikasi Tim Zonasi

2025 05 05 posbankum 3

Jakarta — Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Peacemaker Justice Award Tahun 2025 sebagaimana diinformasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada awal Maret lalu, Tim Zonasi Wilayah Barat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pembentukan Pos Bantuan Hukum di wilayah Jakarta Barat.

Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025 melalui platform Zoom Meeting. Tim yang terdiri dari Olivia Dwi Ayu, Lestari Sejati, Yuliana, dan Sesilia Savitri ini berdialog langsung dengan perwakilan Pemerintah Kota Jakarta Barat, yakni Kepala Bagian Hukum dan Kepala Subbagian Substansi Hukum.

Dalam agenda tersebut, fokus utama diarahkan pada verifikasi kelengkapan data dukung di tiga kelurahan: Kedaung Kali Angke, Kapuk, dan Duri Kosambi. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh terhadap berbagai aspek, mulai dari skema atau SOP Pos Bantuan Hukum, bentuk dan tata cara pelaksanaan layanan, sistem pelaporan dan pembiayaan, hingga kelengkapan administrasi serta sarana dan prasarana yang tersedia.

Dari hasil evaluasi, diketahui bahwa seluruh kelurahan yang dimaksud telah menjalin kerja sama dengan salah satu firma hukum dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum. Meski demikian, beberapa langkah tindak lanjut masih diperlukan demi optimalisasi layanan. Upaya ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam memperkuat kehadiran layanan hukum di tingkat kelurahan, serta membangun kesadaran hukum yang lebih merata dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Jakarta Barat.

2025 05 05 posbankum 12025 05 05 posbankum 2

 

Rapat Koordinasi Optimalisasi Aplikasi E-Harmonisasi Guna Menciptakan Produk Hukum Yang Berkualitas
PERISTIWA  

Rapat Koordinasi Optimalisasi Aplikasi E-Harmonisasi Guna Menciptakan Produk Hukum Yang Berkualitas

IMG_7955.JPG

Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Romi Yudianto yang diwakili Kadiv PPPH Tessa Harumdila mendampingi Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan Alexander Palti dalam pembukaan Rapat Koordinasi Optimalisasi Aplikasi E-Harmonisasi Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Senin, (5/5/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran instansi terkait dan di narasumberi oleh pihak akademisi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang dan Universitas Pancasila serta Pranata Komputer Ahli Muda dari Ditjen PP.
Aplikasi E-Harmonisasi sendiri merupakan platform digital yang dikembangkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP). Aplikasi ini dibangun bertujuan untuk memfasilitasi proses harmonisasi peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna menciptakan regulasi yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.

Dalam sambutannya Alexander Palti menyampaikan bahwa dengan adanya aplikasi E-Harmonisasi diharapkan dapat menciptakan Produk Hukum yang berkualitas dengan meminimalisir kesalahan yang ada dari sistem manual yang sebelumnya diterapkan. “Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan saya berharap dengan aplikasi ini dapat selalu termonitor oleh Bapak Menteri Hukum serta meminimalisir kesalahan dengan adanya Aplikasi E-Harmonisasi” Ujar Alexander Palti.

Senada dengan itu Tessa Harumdila dalam laporannya menyampaikan bahwa Aplikasi E-Harmonisasi merupakan langkah strategis pemerintah dalam memodernisasi proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan memanfaatkan teknologi digital, diharapkan proses harmonisasi menjadi lebih efisien, transparan, dan partisipatif, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

IMG_7910.JPG

IMG_7939.JPG

IMG_7953.JPG

IMG_7947.JPG

Sambut Awal Mei, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Fokus pada Capaian Kinerja dan Integritas Pelayanan
PERISTIWA  

Sambut Awal Mei, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Fokus pada Capaian Kinerja dan Integritas Pelayanan

2025 05 05 Apel Pagi 1Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan apel pagi yang rutin digelar setiap hari Senin sebagai bentuk disiplin dan konsolidasi awal pekan. Apel pagi yang berlangsung pada hari Senin, 5 Mei 2025 ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty.

Dalam amanatnya, Kadivyankum mengajak seluruh jajaran untuk memaknai kembali peringatan Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Mei, sebagai momentum untuk menumbuhkan semangat belajar dan pengembangan diri di lingkungan kerja. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) akan menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi aplikasi e-Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah pada hari yang sama. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung sinergi antara Kanwil Kemenkum dan pemerintah daerah.

Memasuki awal bulan Mei, Kadivyankum juga mengingatkan seluruh jajaran untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian target kinerja individu dan unit kerja menjelang B06, guna menghindari terjadinya backlog pada akhir semester pertama tahun anggaran ini. Mengakhiri amanatnya, beliau menegaskan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Sekecil apa pun peran kita, mari kita jalankan dengan jujur, adil, dan transparan,” tegasnya.

2025 05 05 Apel Pagi 22025 05 05 Apel Pagi 3
2025 05 05 Apel Pagi 42025 05 05 Apel Pagi 5
2025 05 05 Apel Pagi 62025 05 05 Apel Pagi 7
Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan BPHN Sosialisasikan Hak Hukum Atas Tanah dan Pembentukan Posbakum di Kelurahan Pondok Ranggon
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan BPHN Sosialisasikan Hak Hukum Atas Tanah dan Pembentukan Posbakum di Kelurahan Pondok Ranggon

Penyuluhan Hukum Keluarahan Pondok Ranggon

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Kelurahan Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu (30/04/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak hukum atas tanah serta pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan.

Acara ini dibuka oleh Marissya Ariestiany selaku Plt. Lurah Pondok Ranggon. Bertindak sebagai moderator adalah Elviana Lubis dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta.

Dalam sesi penyuluhan, Penyuluh Hukum, Chabib Susanto memberikan pemaparan mendalam mengenai hak hukum atas tanah. Sesi tanya jawab yang dipandu oleh Setyo Budi dari BPHN membahas persoalan-persoalan tanah yang kerap dihadapi masyarakat, seperti kepemilikan, akta jual beli, dan warisan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Selanjutnya, Hasanudin dari BPHN dan Mirna dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta menyampaikan materi tentang pembentukan dan fungsi Posbakum. Mereka menekankan pentingnya kehadiran Posbakum di setiap kelurahan sebagai sarana bagi masyarakat memperoleh bantuan Hukum.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan BPHN mendorong Kelurahan Pondok Ranggon untuk mempersiapkan pembentukan Posbakum, termasuk diantaranya spanduk, diklat paralegal, dan pendaftaran paralegal. Kanwil dan BPHN juga berkomitmen untuk terus membina Posbakum dan memberikan penyuluhan hukum lanjutan terkait topik-topik hukum yang relevan.

2025 04 29 Penyuluhan Pondok Ranggon7

 

Penyuluhan Pondok Ranggon

Penyuluhan Pondok Ranggon

 Penyuluhan Pondok Ranggon

Penyuluhan Pondok Ranggon

Kanwil Kemenkum DKJ Gelar Wawancara Substantif Permohonan Pewarganegaraan RI
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DKJ Gelar Wawancara Substantif Permohonan Pewarganegaraan RI

WhatsApp Image 2025 04 30 at 10.11.21 02415099

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkum DKJ) melaksanakan kegiatan wawancara pemeriksaan substantif terhadap 12 pemohon pewarganegaraan Republik Indonesia, Selasa (30/4) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan evaluasi dalam proses permohonan pewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan RI.

WhatsApp Image 2025 04 30 at 10.09.49 16a96d10

Sebanyak 12 pemohon yang hadir berasal dari berbagai negara, yakni India, Tiongkok, Yaman, Korea Selatan, Pakistan, Irak, dan Aljazair. Dalam sesi wawancara, para pemohon dievaluasi terkait kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan hukum, kemampuan berbahasa Indonesia, pemahaman terhadap lagu kebangsaan, dasar negara, lambang negara, serta sejarah Indonesia. Selain itu, mereka juga diminta menjelaskan alasan pengajuan kewarganegaraan dan kontribusi nyata yang akan diberikan bagi Indonesia jika permohonan mereka dikabulkan.

Tim pemeriksa dalam kegiatan ini terdiri dari perwakilan lintas instansi, antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DKJ, Andi Yulia Hertaty, Kasubid Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) DKJ, perwakilan dari Pelayanan Pajak Bidang dan Orang Asing, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya.
WhatsApp Image 2025 04 30 at 10.09.49 59847092

Kegiatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjalankan proses pewarganegaraan secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, demi menjamin bahwa setiap warga negara baru benar-benar memahami dan mencintai tanah air Indonesia.

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Mobile IP Clinic di Acara Lebaran Betawi, Sambut Hari Kekayaan Intelektual Sedunia
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Mobile IP Clinic di Acara Lebaran Betawi, Sambut Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

2025 04 26 MIPC Monas 1Jakarta, 26 April 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh setiap tanggal 26 April, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar layanan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic di tengah kemeriahan acara Lebaran Betawi yang berlangsung di Plaza Selatan Monas. Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty, Kepala Bidang Kekayaan Intektual, Lusia Wahyuniati dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Dian Erviana.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus mendekatkan layanan hukum kepada publik secara langsung. Dalam booth Mobile IP Clinic, masyarakat dapat berkonsultasi gratis terkait hak cipta, merek dagang, paten, dan desain industri.
Andi Yulia Hertaty menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mendorong pelaku UMKM, seniman, dan kreator lokal agar lebih sadar akan hak kekayaan intelektual mereka. “Mobile IP Clinic ini hadir agar masyarakat Jakarta, khususnya para pelaku usaha kreatif, bisa mendapatkan informasi dan pelayanan langsung terkait perlindungan karya dan inovasi mereka,” ujar Andi Yulia.

2025 04 26 MIPC Monas 82025 04 26 MIPC Monas 3

Antusiasme pengunjung cukup tinggi, terbukti dengan banyaknya masyarakat yang mendatangi stan untuk berkonsultasi. Dengan semangat “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital”, Kanwil Kemenkum DK Jakarta berkomitmen untuk terus mendorong pertumbuhan ekosistem inovasi dan kreativitas yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah ibu kota.

2025 04 26 MIPC Monas 42025 04 26 MIPC Monas 5
2025 04 26 MIPC Monas 72025 04 26 MIPC Monas 6
Kemenkum Tuntaskan Harmonisasi RPermen PKP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Punya Rumah
HEADLINE, PERISTIWA  

Kemenkum Tuntaskan Harmonisasi RPermen PKP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Punya Rumah

WhatsApp Image 2025 04 25 at 07.50.54 95c7a4dd

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menuntaskan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan Kemenkum menerima surat permohonan harmonisasi dari Sekretaris Jenderal PKP pada tanggal 16 April lalu. Kemudian tahap harmonisasi diselesaikan dalam waktu satu hari, dan peraturan tersebut telah berlaku mulai tanggal 22 April 2025.

WhatsApp Image 2025 04 25 at 07.50.54 bb97da81

“Telah terbit surat selesai harmonisasi nomor: PPE.PP.01.05-1374 tanggal 17 April 2025 dan per 22 April kemarin sudah berlaku,” ujar Supratman, Kamis (24/04/2025) di gedung Kemenkum Jakarta.

Lulusan doktor Universitas Muslim Indonesia ini menyebut tim kerja harmonisasi terdiri dari perwakilan Kemenkum, Kementerian PKP, Badan Pusat Statistik, BP Tapera, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Bank Tabungan Negara.

Dalam rapat tim kerja, terdapat tiga poin penting yang dibahas. Pertama, pencantuman “besaran penghasilan” ke dalam judul RPermen tersebut. Kemudian, pemisahan pengaturan mengenai besaran penghasilan MBR ke dalam bab tersendiri. Dan poin ketiga yaitu perubahan rincian mengenai zonasi wilayah dan besaran nilai penghasilan orang perseorangan.

WhatsApp Image 2025 04 25 at 07.50.55 672803d4

“Dari hasil harmonisasi maka terdapat tiga ruang lingkup di rancangan permen ini, yaitu besaran penghasilan MBR, kriteria MBR, persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR,” katanya.

Menkum berharap terbitnya peraturan ini dapat mendukung terwujudnya program Presiden Prabowo untuk membangun tiga juta rumah.

“Saya berharap dengan peraturan ini bisa membuat gairah pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana program Presiden Prabowo bisa lebih mudah diwujudkan,” ujar Menteri yang akrab disapa Bang Maman ini.

Untuk diketahui, harmonisasi merupakan salah satu fungsi Kemenkum yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Harmonisasi menjadi salah satu tahapan yang wajib dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

WhatsApp Image 2025 04 25 at 07.50.55 d0249951

Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat, dan putusan pengadilan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi juga dilakukan untuk menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.

Kemenkum Kolaborasikan Layanan Hukum dengan Program JKN BPJS Kesehatan
PERISTIWA  

Kemenkum Kolaborasikan Layanan Hukum dengan Program JKN BPJS Kesehatan

 WhatsApp_Image_2025-04-25_at_07.50.26_1.jpeg

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalin kemitraan strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman. Kerja sama ini diharapkan dapat meluaskan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya program jaminan kesehatan.

Nota kesepahaman tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN ini nantinya akan menjadi pedoman, serta dasar kerja sama antara kedua lembaga dalam meningkatkan partisipasi pengguna layanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual terhadap program JKN.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan ruang lingkup nota kesepahaman meliputi sosialisasi, publikasi, dan edukasi mengenai program JKN; pertukaran data dan informasi yang relevan; sinergi dalam pelaksanaan program-program strategis masing-masing pihak; serta kerja sama lainnya yang akan disepakati kemudian.

“Ruang lingkup ini tentu tidak sekadar soal pertukaran data, tapi juga kolaborasi program antara Kemenkum dan BPJS Kesehatan. Itu bisa kita lakukan. Saya mengapresiasi semua yang kita lakukan, tentu semata-mata demi kemaslahatan bangsa dan negara,” kata Supratman usai menandatangani nota kesepahaman bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Kamis (24/04/2025) di kantor pusat BPJS Kesehatan.

Kemenkum, lanjut Supratman, sebagai kementerian yang bertanggungjawab di bidang hukum, berkepentingan untuk memberikan dukungan kepada seluruh kementerian/lembaga negara. Dukungan tersebut di antaranya terkait perubahan-perubahan regulasi untuk menguatkan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, termasuk BPJS.

WhatsApp_Image_2025-04-25_at_07.50.25.jpeg

“Kita akan memberi dukungan menyangkut kebutuhan BPJS Kesehatan, mungkin di kemudian hari akan ada perubahan-perubahan di bidang regulasi yang memperkuat posisi BPJS Kesehatan untuk terus bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat dari BPJS Kesehatan ataupun juga Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” ujar Supratman.

“Terkait dengan kolaborasi program, tentu BPJS Kesehatan punya program-program yang bisa kita sinergikan, yang memberikan nilai edukasi, literasi kepada masyarakat tentang pentingnya gotong-royong untuk membangun bangsa ini supaya menjadi lebih sehat,” lanjutnya.

Melalui kerja sama ini, juga diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran peserta baru JKN, maupun kepatuhan dari peserta dan pemberi kerja, serta memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan akses yang layak terhadap perlindungan kesehatan. Sebagai informasi per 1 April 2025, jumlah peserta program JKN mencapai lebih dari 279,6 juta jiwa atau setara 98,13 persen dari total penduduk.

“Sekarang di Kemenkum kita punya layanan administrasi hukum umum, serta layanan kekayaan intelektual. Mungkin ada data yang bisa dihubungkan atau diintegrasikan antara Kemenkum dengan BPJS Kesehatan untuk melengkapi data kepesertaan yang kurang dua persen, dan sekaligus menjaga kepesertaan itu bisa tetap bertahan, jangan sampai berkurang. Tentu Kemenkum akan memberikan informasi yang terkait dengan pelayanan di Kemenkum,” jelas Supratman.

Sementara itu Ghufron berharap ke depan, kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan program JKN. Misalnya pemanfaatan data yang relevan dan akurat dari Kemenkum, BPJS Kesehatan akan dapat mengidentifikasi segmentasi masyarakat yang belum terjangkau oleh program ini.

“Artinya, hampir seluruh penduduk Indonesia telah terlindungi oleh jaminan kesehatan. Dengan kerja sama ke depannya kami harapkan kualitas dari cakupan kepesertaan semakin baik,” ucap Ghufron.

Nota kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman dan dasar bagi kedua instansi dalam meningkatkan partisipasi pemohon pelayanan administrasi hukum umum dan pelayanan kekayaan intelektual dalam program JKN. Adapun pelaksanaan nota kesepahaman yang berlaku untuk jangka waktu lima tahun ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama yang bersifat teknis.

WhatsApp_Image_2025-04-25_at_07.50.26.jpeg

WhatsApp_Image_2025-04-25_at_07.50.25_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-04-25_at_07.50.26_2.jpeg

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dukung Aktualisasi Paralegal Pos Bantuan Hukum di Kelurahan Cilangkap
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dukung Aktualisasi Paralegal Pos Bantuan Hukum di Kelurahan Cilangkap

 WhatsApp Image 2025 04 24 at 15.02.08 bfa8365b

Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Khusus Jakarta terus menguatkan akses keadilan melalui keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di berbagai kelurahan. Sebagai bagian dari upaya mendukung program Kelurahan Sadar Hukum, Tim Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta melakukan monitoring dan pendampingan aktualisasi Posbankum di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (22/04/2025).

WhatsApp Image 2025 04 24 at 15.02.08 5b81a5c8

Dalam kegiatan tersebut, hadir Lurah Cilangkap, Dicky Wijaya Sumantri, yang dengan antusias menyambut tim dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta. “Masyarakat Cilangkap sangat membutuhkan kemudahan dalam penyelesaian masalah hukum, dan keberadaan paralegal Posbankum sangat membantu dalam memberikan solusi cepat terhadap berbagai konflik yang terjadi di masyarakat,” ujar Lurah Dicky.

Posbankum, yang telah menjadi syarat bagi kelurahan untuk mengikuti ajang Peacemaker Justice Award, merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan bantuan hukum yang mudah diakses oleh warga. Tahun ini, kelurahan di DKI Jakarta yang sudah mendapatkan predikat “Anubhawa Sasana Kelurahan Sadar Hukum” harus mengaktualisasikan Posbankum sebagai bagian dari pencapaian kriteria kelurahan sadar hukum.

WhatsApp Image 2025 04 24 at 15.02.07 4804244c

Dwi Hartanti dan Rosadi, dua paralegal dari Kelurahan Cilangkap yang telah mengikuti Diklat Paralegal yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Februari 2025, turut mendampingi kegiatan ini. Mereka berperan aktif dalam memberikan pemahaman hukum kepada warga dan memfasilitasi penyelesaian masalah hukum di tingkat kelurahan. Aktualisasi mereka akan dilaporkan hingga Mei 2025, dan diharapkan dapat semakin memperkuat peran Posbankum dalam mendukung keadilan bagi masyarakat.

WhatsApp Image 2025 04 24 at 15.02.08 53a7f98f

Dengan dukungan penuh dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Posbankum di Kelurahan Cilangkap kini semakin siap untuk membantu masyarakat dalam mengakses hak-hak hukum mereka, menjadikan kelurahan ini sebagai salah satu pionir dalam gerakan kelurahan sadar hukum di Jakarta.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.