Diseminasi Cipta dan Desain Industri: Dorong Perlindungan Karya Anak Bangsa di Era Digital
PERISTIWA  

Diseminasi Cipta dan Desain Industri: Dorong Perlindungan Karya Anak Bangsa di Era Digital

2025 04 24 Diseminasi 1Jakarta – Dalam rangka memperkuat kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar kegiatan Diseminasi Cipta dan Desain Industri pada Kamis (24/04/2025). Bertempat di Hotel Royal Kuningan, kegiatan yang mengusung tema “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital” dihadiri oleh peserta dari kalangan pelaku industri kreatif, mahasiswa, akademisi, hingga pelaku UMKM.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty yang menyampaikan laporan kegiatan menjelaskan tahun tematik hak cipta dan desain industri tahun 2025 diharapkan dapat mendorong kreativitas dan inovasi di berbagai sektor, sejumlah program unggulan yang akan dilaksanakan di tahun 2025, antara lain jelajah kekayaan intelektual indonesia, akselerasi penyelesaian permohonan kekayaan intelektual, dan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), serta akselerasi penyelesaian permohonan intelektual menjadi prioritas utama. Selain itu, program penguatan kompetensi sumber daya manusia, edukasi masyarakat, Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (KKIB), penegakan hukum KI serta transformasi layanan berbasis IT akan terus didorong untuk mencapai tujuan bersama.

2025 04 24 Diseminasi 22025 04 24 Diseminasi 3

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta, Romi Yudianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mencanangkan tahun 2025 sebagai tahun “Hak Cipta dan Desain Industri”. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional. Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta, sebagai barisan terdepan dalam pelayanan di daerah, berkewajiban melaksanakan kegiatan edukasi, pengawasan, pendampingan dan fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual, serta berkomitmen untuk mewujudkan kawasan berbasis kekayaan intelektual di wilayah Jakarta. “Di era digital saat ini, karya anak bangsa sangat mudah dikenal luas, namun juga mudah disalahgunakan. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk membekali diri dengan pemahaman mengenai pentingnya pendaftaran hak cipta dan desain industri guna memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi para pencipta,” tegas Romi Yudianto.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Analis Hukum Ahli Pertama DJKI, Yuli Intan Sari, Akademisi Institut Kesenian Jakarta, Lucky Wijayanti, Konsultan KI, Ari Juliano Gema, Deputi Asosiasi Pengacara KI Universitas Podomoro, Pio Hanggoro Prasetyo dan Akademisi Universitas Pembangunan Jaya, Tedy Muhammad Derajat. Selama acara, peserta diberikan pemaparan mendalam mengenai prosedur pendaftaran hak cipta dan desain industri secara daring, serta diberikan ruang konsultasi langsung untuk pengurusan dan permasalahan yang dihadapi di lapangan.

2025 04 24 Diseminasi 42025 04 24 Diseminasi 5
2025 04 24 Diseminasi 62025 04 24 Diseminasi 7
Hadir Sebagai Narasumber, Kadiv Yankum : Perlindungan HKI Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Berikan Banyak Manfaat
PERISTIWA  

Hadir Sebagai Narasumber, Kadiv Yankum : Perlindungan HKI Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Berikan Banyak Manfaat

 WhatsApp_Image_2025-04-24_at_10.47.54.jpeg

Jakarta – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Andi Yulia Hertati hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran HKI bagi para pelaku ekonomi kreatif di wilayah Provinsi DKI Jakarta bertempat di hotel Royal Kuningan Jakarta, Rabu (23/04/2025). Kegiatan ini digagas oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Andi Yulia Hertati menyampaikan bahwa perlindungan HKI bagi pelaku ekonomi kreatif memiliki banyak manfaat. “Perlindungan Hukum Pendaftaran HKI memberi perlindungan hukum terhadap karya kreatif, seperti desain, merek, hak cipta, dan paten Ini dapat mencegah pihak lain meniru atau menggunakan karya kita tanpa izin dari pemegang hak KI” Ujar Kadiv Yankum.

WhatsApp_Image_2025-04-23_at_15.53.19_1.jpeg

Lebih lanjut ,Kadiv Yankum juga menyampaikan bahwa Perlindungan HKI dapat meningkatkan nilai komersil, meningkatkan daya saing, mendorong inovasi dan kreativitas, menjangkau akses pasar global yang lebih luas dan meningkatkan pendapatan dari pemegang hak. Diakhir Paparan Andi Yulia Hertati berharap dengan adanya kolaborasi pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dapat memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat khususnya para pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif dengan adanya perlindungan Hukum bagi karya-karya yang telah dibuat.

WhatsApp_Image_2025-04-23_at_15.53.19.jpeg

WhatsApp_Image_2025-04-23_at_15.53.20.jpeg

WhatsApp_Image_2025-04-23_at_15.53.20_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-04-23_at_15.53.23.jpeg

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Hadiri dan Dukung Langsung Proses Penilaian PJA Bersama Panselda Kabupaten Kepulauan Seribu
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Hadiri dan Dukung Langsung Proses Penilaian PJA Bersama Panselda Kabupaten Kepulauan Seribu

 WhatsApp Image 2025 04 21 at 19.17.36 6d2c8f49

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DK Jakarta menerima laporan hasil penilaian Panitia Seleksi Daerah (Panselda) terkait penyelenggaraan Peacemaker Training/Peacemaker Justice Award (PJA) yang berlangsung di wilayah administrasi Jakarta Timur.

Penilaian tersebut merujuk pada undangan dari Plt. Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu melalui surat nomor 1266/HK.01.13 tertanggal 15 April 2025, serta Nota Dinas dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kepada Kepala Kanwil Kemenkum DK Jakarta terkait permohonan sprintgas untuk mengikuti rapat Pansel.

WhatsApp Image 2025 04 21 at 19.17.37 5e7d7274

Kegiatan seleksi dilaksanakan pada Senin, 21 April 2025, bertempat di Gedung Mitra Praja, Kantor Perwakilan Kabupaten Kepulauan Seribu, lantai 2. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Sub Kelompok Bagian Hukum Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Seribu, Harry Setiawan. Hadir dalam kegiatan ini sejumlah unsur penting, antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Denny; perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rinto Silalahi; perwakilan OBH YLBHI Citra Keadilan, Riseanto; serta perwakilan dari Sub Kelompok Sudin Koperasi dan UMKM, Sudin Pariwisata, dan Sudin Kominfo.

WhatsApp Image 2025 04 21 at 19.17.37 d04cfa31

Berdasarkan hasil penilaian, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menyampaikan bahwa terdapat satu orang Lurah yang dinyatakan lolos seleksi tingkat daerah dan direkomendasikan untuk mengikuti tahapan seleksi tingkat Provinsi. Adapun Lurah yang dimaksud berasal dari Kelurahan Kepulauan Untung Jawa.

Kanwil Kemenkum DK Jakarta menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak yang telah terlibat dalam kegiatan seleksi ini. Keikutsertaan para pemimpin wilayah dalam program Peacemaker Justice Award diharapkan dapat mendorong semangat keadilan restoratif dan penguatan peran masyarakat dalam penyelesaian konflik hukum di wilayah masing-masing.

Gelar TOF Implementasi KUHP Angkatan I Tahun 2025: Perkuat SDM Hukum untuk Indonesia yang Taat dan Sadar Hukum
PERISTIWA  

Gelar TOF Implementasi KUHP Angkatan I Tahun 2025: Perkuat SDM Hukum untuk Indonesia yang Taat dan Sadar Hukum

 WhatsApp_Image_2025-04-22_at_08.09.16.jpeg

Depok – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional, khususnya dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, membuka secara resmi Training of Facilitator (TOF) Implementasi KUHP Angkatan I Tahun 2025 di Gedung Guest House BPSDM Hukum, Senin (21/04).

Dirinya menjelaskan sebanyak 30 peserta yang terdiri dari Pejabat Fungsional Rumpun Hukum dan Peradilan serta Aparat Penegak Hukum mengikuti pelatihan ini.

“Mereka dipersiapkan sebagai fasilitator yang akan menjadi ujung tombak dalam menyebarluaskan pemahaman serta implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai diberlakukan secara efektif pada tahun 2026,” jelas Kepala BPSDM Hukum.

Sebelumnya Kepala Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida melaporkan kegiatan ini dilaksanakan dalam format blended learning dan klasikal.

“Pelatihan blended learning ini memiliki total 76 Jam Pelajaran, yang mencakup diskusi kelas, diskusi kelompok, dan penyampaian materi substantif dari para pengajar yang berkompeten,” ujar Mutia.

Sekretaris Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan R. Andika Dwi Prasetya dalam sambutannya menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif BPSDM Hukum.

“Kementerian Koordinator mendukung sepenuhnya segala kegiatan yang menjadikan KUHP baru ini siap diimplementasikan tahun 2026. Para peserta pelatihan ini menjadi corong dalam penyebaran informasi dan edukasi ke masyarakat melalui peran dan bidang kerja masing-masing,” ungkap R. Andika.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Hukum juga menegaskan bahwa pelatihan ini tidak hanya sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya poin nomor 4 tentang Penguatan SDM dan poin nomor 7 tentang Reformasi Hukum, tetapi juga menyentuh aspek fundamental kebangsaan.

“BPSDM Hukum juga berkomitmen menguatkan nilai-nilai ideologi Pancasila seperti tercantum dalam Asta Cita nomor 1. Oleh karena itu, kami akan memasukkan nilai-nilai Pancasila dalam kurikulum pembelajaran ke depan,” ujar Gusti Ayu.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Jajaran Pimpinan Tinggi Pratama BPSDM Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, serta perwakilan narasumber, pakar hukum pidana nasional, Dr. Yenti Garnasih.

Melalui pelatihan ini, Gusti Ayu berharap para fasilitator dapat menjadi agen perubahan yang tidak hanya memahami KUHP baru secara substansi, tetapi juga mampu menginternalisasikan nilai-nilai kebangsaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang taat dan sadar hukum.

WhatsApp_Image_2025-04-22_at_08.09.17.jpeg

WhatsApp_Image_2025-04-22_at_08.09.17_1.jpeg

PJA Jakarta Barat: 16 Lurah Lolos Seleksi, Kanwil Kemenkum Daerah Khusus Jakarta Teguhkan Komitmen Restoratif
PERISTIWA  

PJA Jakarta Barat: 16 Lurah Lolos Seleksi, Kanwil Kemenkum Daerah Khusus Jakarta Teguhkan Komitmen Restoratif

2025 04 21 PJA 1

Jakarta – Sebagai bagian dari komitmen dalam membangun budaya damai di masyarakat, Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta turut hadir dan mendukung kegiatan Rapat Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Penilaian Jaksa Agung (PJA) tingkat Kota Jakarta Barat pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian tahapan menuju seleksi PJA tingkat nasional. Bertempat di ruang rapat lantai 2 Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Tessa Harumdila, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum DKJ, yang memberikan perhatian langsung atas proses penilaian dan koordinasi lintas lembaga. Kehadiran beliau menjadi penegas komitmen Kanwil dalam memperkuat sinergi dan dukungan terhadap implementasi Program Jaksa Agung (PJA) di tingkat daerah.

Tim Zonasi Wilayah Jakarta Barat dari Kanwil Kemenkum DKJ juga turut mendampingi, di antaranya Olivia Dwi Ayu, Lestari Sejati, Yuliana, Sonny, dan Selvie Fitri. Hadir pula Kabag Hukum Pemkot Jakarta Barat, perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Dinas Komunikasi dan Informasi.

2025 04 21 PJA 2

Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakarta Barat, Hilmy membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa penilaian ini merupakan tahapan penting dari rangkaian panjang sosialisasi, pendampingan, dan monev yang sebelumnya telah dilakukan bersama Pemda dan Kanwil. Sementara itu, perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat turut memberikan dukungan, dengan harapan agar para Lurah dapat menjadi pelopor penyelesaian konflik secara damai di wilayah masing-masing.

Berdasarkan hasil penilaian yang merujuk pada panduan BPHN serta dokumen pendukung yang telah diunggah, Panselda Jakarta Barat menetapkan 16 Lurah yang dinyatakan lolos ke tahap penilaian tingkat Kota. Mereka berasal dari Kelurahan Srengseng, Cengkareng Timur, Cengkareng Barat, Pinangsia, Rawa Buaya, Sukabumi Selatan, Grogol, Taman Sari, TDS, Krendang, Joglo, Wijaya Kusuma, Meruya Selatan, Kalideres, Slipi, dan Jatipulo.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara penilaian sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyukseskan tahapan PJA ke depan. Selanjutnya, tim akan menyusun laporan dan menginput hasil penilaian sebagai bagian dari tindak lanjut kegiatan. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DKJ terus mendorong kolaborasi lintas sektor agar semangat keadilan restoratif dan penyelesaian damai dapat tumbuh dari wilayah, dimulai dari para pemimpin di tingkat kelurahan.

8 Lurah Di Wilayah Jakarta Timur Ikuti Penilaian Peacemaker Justice Awards 2025
PERISTIWA  

8 Lurah Di Wilayah Jakarta Timur Ikuti Penilaian Peacemaker Justice Awards 2025

 WhatsApp_Image_2025-04-21_at_15.14.28_1.jpeg

Jakarta – Panitia Seleksi Daerah dalam gelaran PJA 2025 melaksanakan penilaian terhadap 8 Lurah yang menjadi paralegal atau peacemaker di Wilayah Jakarta Timur, Senin (21/04/2025) bertempat di Kantor Walikota Jakarta Timur. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kabag Hukum Setko Jakarta Timur Dedi Efrizal dan dihadiri oleh Unsur Camat dan juga Pengadilan Jakarta Timur. Dalam arahannya Dedi Efrizal berharap dari 8 Lurah yang mendaftar dapat lolos sampai tingkat nasional dan meraih prestasi dalam gelaran PJA 2025. Adapun Lurah yang mengikuti kontestasi PJA 2025 yakni Pisangan Timur, Kalisari, Jati, Cilangkap, Cipinang, Cipinang Besar Utara, Cililitan dan Malaka.

WhatsApp_Image_2025-04-21_at_15.14.30.jpeg

Kadiv PPPH Tessa Harumdila menyebutkan bahwa Penghargaan ini diberikan kepada individu dalam hal ini lurah yang bekerja secara sukarela atau di tingkat akar rumput membantu menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat tanpa harus melalui proses hukum formal atau non-litigasi. Ia berharap dengan adanya peran dari lurah sebagai juru damai dapat membantu Meningkatkan kesadaran akan pentingnya akses keadilan bagi semua kalangan, termasuk kelompok rentan.

WhatsApp_Image_2025-04-21_at_17.28.33.jpeg

WhatsApp_Image_2025-04-21_at_17.28.00.jpeg

FGD Implementasi Permenkumham No. 4 Tahun 2021 Soroti Tantangan dan Rekomendasi Penguatan Layanan Bantuan Hukum
PERISTIWA  

FGD Implementasi Permenkumham No. 4 Tahun 2021 Soroti Tantangan dan Rekomendasi Penguatan Layanan Bantuan Hukum

Focus Group Discussion (FGD) Desain naskah pra kebijakan mengenai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum)

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Desain naskah pra kebijakan mengenai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Senin 21 April 2025. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang strategis untuk menyelaraskan praktik bantuan hukum dengan realitas yang dihadapi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di lapangan. Setelah sambutan pembuka, kegiatan dilanjutkan dengan perkenalan dari Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, Heru Sugiyono, yang memperkenalkan latar belakang dan misi LKBH dalam mendorong akses keadilan bagi masyarakat rentan, serta kolaborasi yang telah dilakukan dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Hukum.

Paparan selanjutnya disampaikan oleh Ibu Ganesh Cintika Putri, yang menjelaskan secara singkat tentang Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) dan bagaimana kegiatan analisis kebijakan menjadi bagian dari penguatan implementasi regulasi. Ganesh menegaskan bahwa hasil FGD ini merupakan bagian dari proses analisis evidence-based policy, sebagai pelaksanaan kegiatan BSK dalam analisis kebijakan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya normatif di atas kertas, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan permasalahan aktual.

Setelah itu, Direktur LKBH FH UPN Veteran Jakarta melanjutkan dengan paparan kendala nyata dari lapangan yang dihadapi oleh LKBH FH UPN Veteran dalam hal implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Paparan tersebut mengangkat berbagai hambatan implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 hasil identifikasi persoalan dari berbagai kasus yang ditangani langsung oleh LKBH maupun jaringan OBH lain. Permasalahan tersebut meliputi kesulitan dalam pengurusan identitas penerima bantuan hukum yang seringkali tidak memiliki dokumen resmi karena faktor sosial dan geografis, seperti perantau atau warga miskin kota yang tidak tercatat. Di sisi lain, ketakutan aparat Desa atau Kelurahan untuk menerbitkan surat keterangan domisili tanpa dasar administrasi yang kuat menyebabkan akses bantuan hukum menjadi tersumbat. Lebih lanjut, persoalan anggaran juga menjadi sorotan utama. Ia menjelaskan bahwa pagu anggaran yang terbatas membuat perkara yang tidak memenuhi persyaratan administratif seringkali hanya dicatat sebagai pro bono dan tidak diakui dalam proses akreditasi OBH. Hal ini diperparah oleh keterlambatan kontrak kerja sama dengan Kanwil, yang mengakibatkan ketidakpastian pelaporan perkara lintas tahun.

Tidak kalah penting, Direktur LKBH juga menguraikan ketegangan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik lapangan, terutama pada peran mahasiswa dan paralegal yang diizinkan untuk mendampingi klien namun sering kali belum memiliki kompetensi dan kejelasan peran yang memadai. Ia menyebutkan adanya kekosongan regulasi terkait pelatihan lanjutan, serta minimnya pembinaan dari penyelenggara bantuan hukum. Terhadap Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, beliau menyoroti pasal-pasal yang dinilai belum operasional, seperti ketentuan pengaduan yang tidak memberi ruang klarifikasi bagi OBH, dan sanksi yang tidak membedakan antara kesalahan institusi dan pelaksana. Isu pelaporan di Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) juga disorot tajam, terutama ketika status hukum klien berubah dari saksi menjadi tersangka, namun tidak bisa dilaporkan ulang karena sistem tidak mengakomodasi dinamika tersebut. Masalah lain yang disampaikan termasuk terbatasnya yurisdiksi penyuluhan hukum yang hanya boleh dilakukan di wilayah Kanwil, serta lambatnya persetujuan proposal penelitian hukum oleh Kanwil.

Diskusi yang berlangsung kemudian dipandu secara terbuka dan dinamis, dengan kontribusi aktif dari para peserta yaitu Penyuluh Hukum Muda, Sukoco Hendarto, Analis Hukum Muda, Andriani Pancawati, dan Perancang Peraturan Perundang Undangan Madya, Suratin Eko Supono. Mereka memberikan masukan yang tajam dan konstruktif, termasuk usulan agar sistem pelaporan Sidbankum dikembangkan lebih fleksibel untuk mengakomodasi perubahan status hukum klien, serta urgensi untuk merevisi ketentuan pengaduan agar memberi ruang klarifikasi dari OBH. Selain itu, muncul pula gagasan untuk membuat standar minimal pelatihan lanjutan bagi pelaksana bantuan hukum, serta perlunya mekanisme koordinasi yang efisien antara OBH dan paralegal di Pos Bankum tingkat desa, agar tidak menambah beban administratif namun tetap menjaga mutu layanan.

Sebagai penutup, Ibu Andriani menyampaikan apresiasi atas semangat kolaboratif seluruh peserta dan menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret, operasional, dan mampu memperkuat ekosistem bantuan hukum berbasis keadilan substantif. Dengan demikian, diskusi ini dapat menjadi titik tolak pembaruan kebijakan yang lebih solutif dan berpihak pada masyarakat pencari keadilan.

Peringati Hari Kartini, Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Teguhkan Komitmen untuk Perempuan Berdaya
PERISTIWA  

Peringati Hari Kartini, Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Teguhkan Komitmen untuk Perempuan Berdaya

WhatsApp Image 2025 04 21 at 08.00.12 18750f42
Jakart
a  — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Khusus Jakarta melaksanakan apel pagi bersama dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh setiap tanggal 21 April. Bertempat di Lapangan Upacara Kantor Wilayah, Senin (21/04/2025), Apel ini diikuti oleh seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta, beserta seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian HAM, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

WhatsApp Image 2025 04 21 at 08.00.03 6478af56

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan, Heri Azhari serta Kepala Divisi Perundang – undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila. Kegiatan Apel Pagi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum selaku pembina apel,Andi Yulia Hertaty, yang menyampaikan amanat dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Arifah Fauzi. 

Dalam amanatnya, Menteri Arifah menyampaikan bahwa Hari Kartini merupakan momen penting untuk mengenang dan meneladani perjuangan Raden Ajeng Kartini sebagai pelopor emansipasi perempuan Indonesia. Kartini diyakini sebagai simbol keberanian dalam menyuarakan ketidakadilan dan mendorong kesetaraan, khususnya dalam akses terhadap pendidikan dan peran sosial.

WhatsApp Image 2025 04 21 at 08.00.09 56da5f72

“Semangat Kartini hidup dalam diri setiap perempuan Indonesia—dalam berbagai peran, usia, dan profesi. Tak ada peran yang terlalu kecil untuk menciptakan perubahan,” demikian disampaikan dalam amanat tersebut.

Peringatan ini juga menjadi panggilan untuk terus menciptakan ruang yang setara, bebas dari diskriminasi, dan memberdayakan perempuan dari seluruh lapisan masyarakat. Dengan semangat Kartini, diharapkan seluruh elemen bangsa, termasuk jajaran Kementerian Hukum, turut mengambil bagian dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang inklusif dan berkeadilan.

Apel pagi ini menjadi refleksi dan komitmen bersama untuk terus menghidupi nilai-nilai perjuangan Kartini dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
WhatsApp Image 2025 04 21 at 08.00.06 14551a8c

Siapkan Tenaga Hukum Berkualitas, Poltekpin Kembangkan Program Studi Baru
PERISTIWA  

Siapkan Tenaga Hukum Berkualitas, Poltekpin Kembangkan Program Studi Baru

WhatsApp Image 2025 04 17 at 19.49.38Jakarta – Tantangan yang semakin kompleks dan dinamis dalam sektor hukum mendesak adanya kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, kompeten, profesional, dan inovatif. Kementerian Hukum (Kemenkum) merespon cepat hal tersebut dengan membuka program studi (prodi) baru di kampus Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) Badan Pengembangan SDM (BPSDM) Hukum.

“Kebutuhan akan sumber daya yang profesional, inovatif, terampil diperlukan oleh Kementerian Hukum, terutama dalam rangka peningkatan layanan hukum di Indonesia yang dinamis dan lebih merata,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat memberikan pernyataan dalam sesi konferensi pers tentang Capaian Kinerja Triwulan I Kemenkum, Selasa (15/04/2025) siang.

Program studi baru yang dikembangkan yakni Pembangunan Hukum, Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Hukum Kekayaan Intelektual, dan Administrasi Hukum Umum.

“Pengembangan empat prodi baru disesuaikan dengan bidang-bidang tugas yang diselenggarakan oleh Kemenkum,” ucap Supratman di Ruang Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum.

Rasionalitas pentingnya pembukaan program studi baru, lanjut Supratman, berdasarkan analisis terhadap berbagai tantangan yang dihadapi oleh Kemenkum dalam melaksanakan program prioritas Kabinet Merah Putih 2024-2029, antara lain kualitas SDM yang terampil dan kompeten. Oleh sebab itu, diperlukan ketersediaan SDM yang mencukupi dalam hal kuantitas dan kualitasnya. Melalui pendidikan yang relevan, diharapkan Poltekpin dapat berperan penting dalam menciptakan sistem hukum yang lebih efisien dan adil.

WhatsApp Image 2025 04 17 at 19.49.381

“Diharapkan ke depan, Poltekpin dapat berkontribusi dalam mencetak generasi penerus, SDM yang memiliki keahlian dan dedikasi dalam menjalankan tugas-tugas pengayoman dan penegakan hukum,” kata Supratman.

Di samping itu, BPSDM Hukum pada periode Januari-Maret 2025 telah menyelenggarakan pelatihan bagi 17.212 peserta. Terdiri dari 12.052 peserta internal dan 5.160 peserta eksternal, pelatihan ini menggunakan enam metode pembelajaran yakni webinar, klasikal, Community of Practice (CoP), Massive Open Online Courses (MOOC), pembelajaran jarak jauh, serta hybrid.

Selain itu, dalam mendukung transformasi digital, BPSDM Hukum telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan memanfaatkan teknologi informasi berupa aplikasi MOOC, Aplikasi Tes Potensi, Aplikasi Aparat, dan CoP. Melalui aplikasi ini, BPSDM Hukum melakukan integrasi dengan aplikasi pengembangan kompetensi, untuk melakukan pemetaan terhadap adanya bugs dan resiko keamanan sebagai upaya pengetatan keamanan pada kinerja sistem informasi.

“Selain itu, BPSDM juga berkoordinasi dengan Pusdatin dan BSSN terkait serangan siber yang terjadi, sedangkan Cop merupakan aplikasi pengembangan kompetensi berbasis komunitas, dimana pengembangan aplikasi ini memasuki tahap pengujian oleh user dan pengajuan domain ke Pusdatin,” jelas Supratman.

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Tingkat Kelurahan Taman Sari
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Tingkat Kelurahan Taman Sari

IMG 20250416 WA0001

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Khusus Jakarta menunjukkan keseriusannya dalam memperluas akses keadilan dengan melakukan pendampingan intensif terkait penyusunan regulasi Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) di tingkat kelurahan, dengan fokus kali ini pada Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat. Tim zonasi wilayah Jakarta Barat dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tim dari Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Kementerian Hukum dalam kegiatan konsultasi dan koordinasi yang berlangsung di Kantor Lurah Taman Sari.

IMG 20250418 WA0001

Pertemuan tersebut membahas pentingnya pembentukan Pos Bankum dan peran strategis paralegal dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum secara non-litigasi. Lurah Taman Sari memaparkan kompleksitas permasalahan hukum di wilayahnya yang heterogen, mulai dari sengketa tanah hingga KDRT, sehingga keberadaan Pos Bankum dinilai akan sangat membantu. Dua paralegal aktif di Kelurahan Taman Sari juga diperkenalkan dan berbagi pengalaman mereka dalam menangani berbagai kasus di tingkat masyarakat dengan sinergi bersama tiga pilar kelurahan.

IMG 20250418 WA0002

Diskusi mendalam menghasilkan beberapa poin krusial, di antaranya adalah urgensi Pos Bankum dalam memangkas jalur penyelesaian masalah secara litigasi, perlunya regulasi yang jelas sebagai pedoman operasional, dan pentingnya peningkatan kapasitas paralegal melalui pelatihan yang memadai. Aspek anggaran operasional dan honorarium untuk keberlangsungan Pos Bankum juga menjadi perhatian penting yang diharapkan dapat didukung oleh Pemerintah Provinsi.

IMG 20250418 WA0003

Sebagai tindak lanjut, paralegal di Kelurahan Taman Sari diharapkan dapat mengikuti diklat bersama Mahkamah Agung untuk meningkatkan kompetensi mereka. Selain itu, penyusunan regulasi Pos Bankum yang komprehensif akan segera dilakukan, mencakup aspek SDM, anggaran, kelembagaan, serta adaptasi dengan perkembangan teknologi digital.

Inisiatif proaktif Kanwil Kemenkum DK Jakarta ini merupakan langkah signifikan dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat di tingkat kelurahan. Dengan adanya Pos Bankum yang terstruktur dan paralegal yang kompeten, diharapkan warga Taman Sari dapat lebih mudah mendapatkan bantuan hukum dan solusi atas permasalahan yang mereka hadapi secara damai.

IMG 20250416 WA0002

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.