Search
Close this search box.

DIDUGA ADA SALAH PENERAPAN PASAL TERHADAP ANDI ISKANDAR ESA DG PASORE (RAJA TALLO )

DIDUGA ADA SALAH PENERAPAN PASAL TERHADAP ANDI ISKANDAR ESA DG PASORE (RAJA TALLO )News TVNews

Newstv –Penanganan Kasus Pasal 167 KUHPidana yang di berikan kepada Andi Iskandar Esa Dg Pasore adalah suatu penanganan Hukum yang menguntungkan sepihak. yang justru mencerminkan matinya supermasif Hukum di negeri kita ini.

DIDUGA ADA SALAH PENERAPAN PASAL TERHADAP ANDI ISKANDAR ESA DG PASORE (RAJA TALLO )News TVNews

Kuasa hukum mengatakan, bagaimana mungkin klien kami terlapor Raja tallo dapat di nyatakan Sebagai Pelaku Kejahatan Pasal 167 dalam Penjelasan SPDP penyidik, sementara penyidik tidak mampu memenuhi unsur-unsur pasal tentang seseorang melakukan penyerobotan. yaitu menguasai lahan milik seseorang dengan cara Paksa. ” Katanya

DIDUGA ADA SALAH PENERAPAN PASAL TERHADAP ANDI ISKANDAR ESA DG PASORE (RAJA TALLO )News TVNews

Dalam pasal yg ditujukan kepada raja tallo, sangat melahirkan suatu kedudukan hukum yang sangat menghancurkan Profesinya sendiri yang di mana penyidik tidak mengungkap fakta baik terlapor maupun pelapor secara lugas.

DIDUGA ADA SALAH PENERAPAN PASAL TERHADAP ANDI ISKANDAR ESA DG PASORE (RAJA TALLO )News TVNews

Yang seharusnya Penyidik wajib untuk transparan dalam mengungkap fakta-fakta HUKUM yang berkualitas sebagai mana tuntutan Profesi dalam beberapa regulasi peraturan yang sangat jelas kedudukannya sebagai pedoman Penyidik dalam menjalankan tupoksinya.

Lanjut kuasa hukum tidak dengan membangun Opini Hukum dalam penyelidikan seolah Klien kami benar bersalah. dengan pembuktian bahwa klien kami melarang Pelapor memasuki Objek lokasi yang dipersoalkan, serta klien kami memasang papan bicara dan PT Paraloe mencabut papan bicara yg dipasang raja tallo

Tiga poin dalam penjelasan penyidik melalui SPDP tersebut sangat kami anggap terlalu berlebihan dalam membangun fakta Hukum yang menyesatkan. ” Ujarnya

kalau dengan tuduhan penyidik bahwa klien kami terlapor Andi Iskandar Esa Dg Pasore terbukti bersalah, kenapa Penyidik tidak mengungkap Fakta kebenaran Hak kepemilikan terlapor yaitu klien kami raja tallo. Yang terdapat sampai saat ini di tahun 2023 di kantor dinas Bapenda Kota Makassar.

Namun justru kebenaran fakta kepemilikan klien tanah adat milik raja tallo tidak di ungkap secara lugas oleh penyidik dalam penyelidikan
” Ada Apa dengan hukum Kita Ini ”

Dari perilaku oknum penyidik tersebut sehingga sangat melandasi Pengertian kami, dalam pandangan kami.
” ada kepentingan apa oknum penyidik terhadap penanganan perkara Pasal 167 ini ” di mana tidak mengungkap fakta kebenaran bukti hak milik klien kami, namun di tetapkan Sebagai pelaku kejahatan Pasal 167. dengan tiga dasar pembuktian hukum :
1. memasang papan bicara.
2. Melarang pelapor memasuki lokasi
3. Mencabut patok tanah milik pelapor

Kami ingin katakan ” Bagaimana Mungkin Klien Kami Terlapor Andi Iskandar Esa Dg Pasore, tidak memasang papan bicara di atas objek lokasinya sendiri Di Penguasaan pisik Tahun 2011. ” Ucapnya

Sampai saat ini masih terdapat dan terdaftar secara sah dalam keterangan buku tanah yang di miliki dinas Bapenda Kota Makassar. yang sampai saat ini klien kami memiliki bukti kepemilikan tanah adat kerjaan tallo Namun semua itu tidak diungkap penyidik.

Lalu bagaimana mungkin penyidik dapat menyimpulkan klien kami sebagai pelaku kejahatan Pasal 167 dalam pembuktian memasang papan bicara.

Mengenai Poin ke 2 kami juga ingin katakan. tuduhan Penyidik terhadap klien kami, sebagai pelaku dalam Pasal 167 yang dimana dasar hukum penyidik menjelaskan bahwa pelaku terbukti melarang pelapor memasuki Objek lokasi tersebut.

Bagaimana mungkin terlapor Andi Iskandar Esa Dg Pasore klien kami, tidak melarang Pelapor PT Paraloe  untuk memasuki objek lokasi tersebut sementara Klien kami yang merasa di serobot lahan nya oleh pelapor PT Paraloe 
di mana bukti namun Penyidik menyimpulkan lagi bahwa tanah tersebut adalah tanah Perponding namun juga tidak memiliki Nomor perponding.

Padahal objek lokasi tersebut adalah tanah Adat C1 yang sudah memiliki kecocokan data yang sama dalam bukti hak tanah kewarisan milik klien kami Ishak hamsa, yang terdapat dalam catatan keterangan dinas bapenda kota Makassar. bahwa objek tersebut, bukanlah tanah Forponding atau P2, tanah redis. melainkan tanah adat C1. namun status Fakta tanah tersebut penyidik juga terbukti tidak mengungkap dengan cara yang benar.

Yang dimana Penanganan perkara Pasal 167 Penyidik justru terbukti cendrung mendukung membenarkan tanah milik pelapor PT.. Paraloe adalah tanah yang berasal dari tanah Forponding.
padahal Objek tanah tersebut adalah tanah milik Adat C1. Sebagai mana keterangan buku tanah dalam arsip negara yang di pegang oleh pihak Pemkot Kota Makassar.

Dari kejadian tersebut adalah bukti dimana oknum penyidik, berprilaku sangat memihak kepada pelapor perempuan PT. Paraloe lalu dari sisi mana bukti penyidik mengstatuskan terlapor klien kami menjadi status sebagai pelaku dari kejahatan Pasal 167 sementara penyidik sendiri tidak proposional dalam penyelidikan dalam Mengungkap fakta sesungguhnya.

Dalam Poin yang ke 3. kami juga ingin menanggapi perilaku penyidik dalam menempatkan status klien kami Ishak hamsa sebagai pelaku kejahatan dalam keterangan SPDP penyidik bahwa klien kami terbukti melakukan pencabutan patok tanah milik Pelapor PT. Paraloe  yang dipasang pihak PBN Pertanahan.
hal tersebut juga kami sangat heran semua narasi tuduhan penyidik terhadap klien kami menuduh merusak patok tanah PT. Paraloe

 yang dipasang Pihak Pertanahan’ sementara penyidik tidak mampu membuktikan siapa nama yang mencabut patok atau yang merusak patok tanah yang dia katakan itu. Kalau kejadian tersebut di tuduhkan terhadap klien kami, penyidik harus jelaskan bukti bukti yang cukup’ bagaimana cara klien kami merusak dan kapan.

Kalau tuduhan itu juga di tuduhkan kata penyidik, terhadap preman preman klien kami, tunjukkan buktinya bagaimana cara klien kami menyuruh terhadap orang tersebut yang dianggap penyidik sebagai Preman-preman klien kami untuk merusak.siapa orang itu namanya siapa tinggal dimana hari apa, jam berapa kejadiannya. semua itu penyidik tidak mengungkapkan dalam keterangan BAP nya, lalu bagaimana mungkin Penyidik menyimpulkan dalam SPDP bahwa klien kami adalah pelaku kejahatan pengrusakan.

Sementara Pasal yang diterapkan dalam SPDP Pasal 167 KUHPidana yang kami anggap ngarang, sementara Pasal 263 Ayat 2 Pasal siluman yang tidak dimana Kabak Wasidik Pun tidak mengakui kalau dirinya yang telah rekomendasikan.

Kalau penyidik menceritakan tentang pencabutan patok kenapa penyidik tidak memasukkan Pasal 406 Ayat 1.
dan buktikan secara lugas Unsur-unsur Pasal tersebut terhadap klien kami.

buat kami, sangatlah jelas
hal tersebut penyidik harus wajib buktikan dengan akurat jelas kalau memang betul klien kami terbukti melakukan kejahatan mencabut patok tersebut.

Sebagai tambahan, mengapa patok milik pelapor yang terlalu di Besar-besarkan Penyidik. yang kami anggap tidak masuk akal sehat kami.
Alasannya ” kalau patok panel milik Pelapor perempuan PT. Paraloe ada, tentu penyidik dapat memahami Tahun berapa BON pertanahan pasang patok tersebut kita lihat SU Sertifikat milik pelapor, itu jauh sebelumya patok Tanah klien kami sudah ada.

hal tersebut juga kami anggap penyidik tidak mengungkap fakta, pemasangan Patok tanah, milik klien kami yang sudah puluhan tahun terpasang. Peristiwa tersebut juga sangat jelas bahwa penyidik sangat berprilaku tidak berada dalam Tupoksinya. Yang hanya cendrung berpihak kepada Pelapor PT. Paraloe

Untuk hal demikian integritas Propam Polda Sulsel sangat kami nantikan dalam apa yang kami laporkan terhadap perilaku penyidik tersebut.
Mudah mudahan saja Propam Polda Sulsel Objektif dalam apa yang kami laporkan. tidak terulang atas perilaku Wasidik kejaksaan yang sudah sangat mengecewakan kami yang memiliki kesalahan lebih parah dari kesalahan yang dilakukan penyidik kejaksaan  Makassar dengan merekomendasikan Penyidik Tahbang menambahkan Pasal Siluman 263 Ayat 2. Namun Kabak Wasidik kejaksaan setelah kami Konfirmasi menyangkali perbuatanya.

padahal sangat jelas fakta bukti pisik rekomendasi wasidik kejaksaan tersebut dalam keterangan SPDP Penyidik dalam penanganan Pasal 167.
Oleh karna hal tersebut juga kami sangat berharap penyerahan rincik yang di berikan kepada Penyidik kejaksaan dalam Penanganan kasus 167. Untuk di Labfor agar di perlihatkan kepada kami terlebih dahulu sebelum di Labfor.
tentu dalam hal ini guna untuk menyaksikan bahwa rincik tanah yang diberikan kepada penyidik adalah benar benar asli. Bukan aspal hasil Scen. Tutup  Pengacara Andi Iskandar Esa Dg Pasore ( Raja tallo )

PT. Paraloe TDK pernah membeli lokasi hanya memberikan ganti rugi ( oper hak ) kepada penggarap baru PT Paraloe menjadikan sertifikat SHGB tegasnya

Justru mengapa pihak kejaksaan memberikan pasal keliru terhadap Andi Iskandar Esa Dg Pasore selaku raja tallo sedangkan tanah tersebut adalah tanah memilk kerjaan tallo ( tanah adat )

Pembuatan badan hukum
Berita Terkait
Pembuatan website murah
Berita Terkini
Berita Terkait Lainnya