Makassar – Dinas PU Makassar Rilis Tarif Resmi Sedot Tinja, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah (UPTD PAL) terus berupaya meningkatkan kebersihan lingkungan dan kualitas sanitasi masyarakat melalui penyediaan layanan sedot tinja resmi bagi berbagai lapisan warga, mulai dari sektor rumah tangga hingga komersial.
Kepala UPTD PAL Dinas PU Kota Makassar, Hamka Darwis, menegaskan pentingnya penyedotan lumpur tinja secara berkala guna mencegah pencemaran air tanah yang dapat berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.
“Penyedotan lumpur tinja secara rutin sangat penting agar tidak mencemari lingkungan, khususnya sumber air tanah yang digunakan warga sehari-hari,” ujar Hamka Darwis, Kamis (8/1/2026).
Dinas PU Makassar Rilis Tarif Resmi Sedot Tinja
Sebagai bentuk transparansi pelayanan publik, Dinas PU Kota Makassar juga telah merilis daftar tarif resmi layanan sedot tinja yang berlaku untuk satu kali penyedotan. Untuk kategori sosial seperti sekolah, tempat ibadah, dan panti asuhan, tarif yang dikenakan sebesar Rp300.000. Sementara itu, rumah tinggal pribadi dikenakan tarif Rp325.000.
Adapun untuk sektor usaha, ruko dan rumah kost dikenakan tarif Rp975.000. Sementara gedung komersial besar seperti mal, rumah sakit, dan restoran dikenakan tarif Rp1.300.000. Untuk kategori hotel, tarif layanan sedot tinja ditetapkan sebesar Rp1.950.000, sebagai tarif tertinggi.
Hamka Darwis memastikan bahwa seluruh limbah tinja yang disedot akan dikelola secara profesional dan sesuai standar lingkungan.
“Seluruh limbah yang disedot akan diolah di Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT) IPAL Losari yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga,” jelasnya.
Dinas PU Kota Makassar juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa sedot tinja ilegal, karena berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan kesehatan publik.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan sedot tinja resmi ini, dapat langsung menghubungi pusat layanan UPTD PAL Dinas PU Kota Makassar atau melalui WhatsApp di nomor 0851-0682-9777.


