Newstv.id Makassar, – Rektor Universitas Hasanuddin (UNHAS) dan Dekan Fakultas Teknik UNHAS didesak Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar agar penyidik Polres Maros (Kepolisian Resort) memeriksa mereka terkait tanggung jawab institusi.
” Selama ini memang kami tidak mendapatkan simpati dari pihak kampus, terkhusus Dekan Fakultas Teknik UNHAS dan Rektor UNHAS, ” Ungkap James Leonard Alanus Wehantau Umur (61) Tahun bapak dari Almarhum Virendy Marjefy mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Unhas Angkatan 2021 yang meninggal saat menjalani diksar Mapala (pendidikan dasar mahasiswa pencinta alam) 09 Teknik Unhas, Jumat, 27/1/2023.
Kedatangan keluarga korban Virendy Marjefy (19) ke kantor LKBH Makassar di bilangan Jalan Bawakaraeng Makassar, sekitar Pukul 16:00 Wita diterima langsung Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL. Selaku Direktur LKBH Makassar.
” Sirul Haq selalu Derektur LKBH, saat di mintai tanggapannya, Wartawan Media Newstv.id atas kematian Almarhum Ferdy Marjefy Mengatakan, Karena Simpati yang tak ada, itulah kami mendesak ke penyidik Polres Maros agar memeriksa juga Dekan Fakultas Teknik UNHAS dan Rektor UNHAS, baik sebagai penanggungjawab kegiatan, menaungi setiap nasib mahasiswa selama kuliah dan bertanggung dalam pembinaan kegiatan mahasiswa yang tertuang dalam statuta kampus, ” Ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar saat menerima keluarga korban meninggal.
Pihak keluarga korban sampai berita ini diturunkan belum menerima sepeserpun santunan dari pihak Kampus, bahkan karangan bunga yang dikirim Rektor Unhas ke rumah duka, nanti setelah Jasad sudah di kebumikan baru tiba karangan bunga di perkuburan Umum Pannara. ” Ujar Keluarga Korban.
” Tidak ada pak santunan, bahkan ucapan bela sungkawa pun tidak ada secara resmi. Inilah yang kami herankan, bahkan dalam membantu proses pemakaman, saat di Rumah Sakit (RS) Grestelina tak satupun yang datang ke kami mengkonfirmasi dan hanya sekedar menanyakan kabar, ” Tutur James Leonard Alanus Wehantau yang juga Pimpinan Media Pedoman Rakyat.
Pihak LKBH Makassar dan keluarga korban telah berkomunikasi dengan Kasatreskrim Polres Maros dan Kanitreskrim Polres Maros untuk menekankan proses penyelidikan berjalan transparan dan profesional tanpa ada keberpihakan.
” Kami memang mau melaporkan, Penyidik ini ke Propam Polda Sulsel karena ada yang ganjal dalam komunikasi, pemberian informasi dan Khusus saat Otopsi pihak keluarga tidak dilibatkan aktif dalam proses, hanya jadi penonton diluar saja, nanti saat ingin dikuburkan baru kami kembali dipanggil, ” Ujar James Leonard Alanus Wehantau.
” Kami sudah koordinasi, secepatnya kami menunggu kabar penyidik kapan mau bertemu keluarga korban dan kuasa hukum, banyak fakta hukum yang kami ingin kasih dan mendesak semua yang terlibat ditangkap dan dipenjarakan, ” Dukung Muhammad Sirul Haq.
Selain itu, pihak keluarga korban didampingi LKBH Makassar akan meminta pertanggung jawaban hukum dan ganti kerugian, dan yang paling bertanggung jawab adalah pihak institusi pendidikan kampus merdeka Universitas Hasanuddin dalam hal ini Dekan Fakultas Teknik Unhas dan Rektor Unhas. Tutup Sirul Haq. *(Sahrul).
Sumber : Derektur LKBH Sirul Haq.