Newstv.id Makassar, – Gloria, yang bergerak di jasa kedukaan Peti Mati Orang Tionghoa, Inisial (A) menghadiri panggilan penyidik tipidkor Polrestabes Makassar, hadir bersama dengan kuasa hukumnya Tiba di Polrestabes Makassar Sekitar Pukul 15:00 Wita Sore.
Inisial (A) di periksa oleh penyidik di ruangan Penyidik Tipikor untuk dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi berkas yang akan di tindak lanjuti oleh penyidaik terkait surat izin Jenazah Covid sebagai saksi dalam pemeriksaan, Jenazah Covid yang di makamkan di Pemakaman Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar. Jum’at, 27/01/2023 Kota Makassar.
Diketahui saksi yang diperiksa tersebut adalah Saksi dari pihak Gloria Jasa Kedukaan Inisial (A) yang didampingi penasehat hukumnya Juhardi Joe.
Juhardi Joe (Kuasa Hukum Gloria) memberikan keterangan kepada Wartawan Newstv.id menjelaskan bahwa kliennya kami dimintai keterangan terkait laporan dugaan Pungli surat Izin Jenasah covid yang di Keluarkan oleh Ex Lurah Antang yang diduga bekerja sama dengan Pengurus Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar
Untuk jenazah covid yang dimakamkan di Pannara pemakaman Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar diketahui bahwa jenazah yang dimakamkan ditempat tersebut dibebankan kepada keluarganya yang berduka biaya/pungutan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap jenazah yang dimakamkan di pannara tersebut.
Dan untuk perkembangan penyidikan itu kewenangan penyidik seperti apa tindak lanjut dari kasus tersebut. ” Tutup Kuasa Hukum Gloria Juhardi Joe. *(Sahrul).
Sumber : Kuasa Hukum Gloria.