Search
Close this search box.

 

Newstv, Jeneponto – Penyidik ​​Sat Reskrim Polres Jeneponto Limpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jeneponto atau tahap dua kasus persetubuhan (pemerkosaan) anak penyandang disabilitas. Tampak tersangka dikawal oleh penyidik ​​Polres Jeneponto serta didampingi oleh kuasa hukum tersangka.

Kasus tersebut terungkap pada Mei lalu namun pelaku mulai melakukan aksinya sejak Desember 2023 pada saat korban ditinggal ke kebun oleh keluarganya. Semenjak peristiwa tersebut pelaku sering melakukan aksinya bila ada kesempatan.

Peristiwa tersebut terungkap ketika korban mengalami perubahan pada tubuhnya sehingga pada saat diperiksakan ke puskesmas ternyata sedang berbadan dua. Selanjutnya setelah didesak korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga:  Beredar Kabar Bakal Jabat Mentan, AHY Langsung Ngomong Pertanian

Tersangka yang berinisial “MS” bersama barang bukti, dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jeneponto dilakukan oleh Kanit IV Polres Jeneponto Ipda Imran Syam bersama penyidik ​​pembantu pada hari Kamis (26/089/2024) sore, sekitar pukul 15.30 wita.

Tersangka sebelumnya telah dilakukan tersingkir sejak tanggal 31 Mei 2024 di rutan polres Jeneponto dan selanjutnya setelah pelimpahan berkas perkara dan tersangka menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan negeri Jeneponto.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf b Undang – Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan tehadap seksi.

Baca Juga:  Pelepasan masa jabatan Bupati dan wakil bupati jeneponto sekaligus pelantikan 9 kepala desa yang terpilih

Ancaman hukum bagi tersangka adalah penjara 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), selain hal tersebut pelaku juga akan dikenakan biaya restitusi. (*)

(Humas Polres Jeneponto)

IMG-20241209-WA0049
*Kapolda Sulsel Menerima Penghargaan "KPK Award" 2024 Atas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi*
IMG-20241209-WA0015
Bhabinkamtibmas Desa Popo Aktif Jaga Situasi Kamtibmas Pasca Pilkada Takalar
IMG-20241209-WA0020
Kerja Bakti Bersama Siswa SD, Koramil 1426-01/Polut Ajarkan Pentingnya Menjaga Kebersihan Lingkungan Sejak Dini
IMG-20241209-WA0024
Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Komsos Dengan Warga Binaan
WhatsApp Image 2024-12-07 at 15.56
"Kuasa Hukum Wakil Bupati Maros: Peringatkan Kepala BNNP Sulsel untuk Tidak Melampaui Batas"
IMG-20241206-WA0226
Danpomdam XIV/Hsn Pimpin Upacara Penyumpahan Penyidik Pomad Secara Virtual di Aula Pomdam XIV/Hsn
Kapolda Sulsel Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Yayasan Rumah Moderasi Makassar: Mewujudkan Kondusifitas Kamtibmas di Sulsel
Kapolda Sulsel Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Yayasan Rumah Moderasi Makassar: Mewujudkan Kondusifitas Kamtibmas di Sulsel
IMG-20241205-WA0059
Musim Hujan Tiba, Koramil 1426-05/Marbo Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air
IMG-20241205-WA0019
Personel Koramil 1426-06/Mapsu Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah Bersama Warga
IMG_20241205_084810
Kepala Desa Pa'rappunganta Salurkan Bantuan Sembako Sebanyak 335 Paket