BERITA  

Dugaan Pelanggaran AMDAL dan ANDALALIN, Hotel Grand Puri Didesak Dievaluasi!!!

Dugaan Pelanggaran AMDAL dan ANDALALIN, Hotel Grand Puri Didesak Dievaluasi!!!

NewsTv, Makassar – Sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Pemerhati Isu Strategis dan Demokrasi (GARIS DEMOKRATIS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Hotel Grand Puri, Sabtu (28/2/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan persoalan lingkungan dan ketertiban lalu lintas yang dinilai belum tertangani secara optimal.
Dalam pernyataannya, massa aksi menyampaikan dua tuntutan utama, yakni evaluasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN). Mereka menilai keberadaan hotel tersebut telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan permukiman warga di sekitar lokasi, khususnya kompleks perumahan yang berada di bagian belakang bangunan hotel.
Koordinator aksi menjelaskan bahwa keluhan masyarakat berfokus pada dugaan pembuangan limbah yang mengalir ke area permukiman. Warga mengaku merasa terganggu dan khawatir terhadap potensi dampak kesehatan maupun pencemaran lingkungan yang dapat ditimbulkan. Selain itu, persoalan parkir kendaraan tamu hotel yang kerap memanfaatkan bahu jalan turut menjadi sorotan karena dianggap mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap pembangunan pusat kegiatan, infrastruktur, dan permukiman wajib memperhatikan aspek keselamatan, ketertiban umum, serta kelancaran lalu lintas. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi GARIS DEMOKRATIS untuk melakukan kajian terhadap dampak operasional hotel terhadap lingkungan sekitar.
Selain aspek lalu lintas, massa aksi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1), yang melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil kajian internal yang dilakukan, mereka menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian pengelolaan limbah dengan ketentuan yang berlaku.
Seorang warga setempat menyatakan bahwa keluhan terkait limbah telah beberapa kali disampaikan kepada pihak pengelola hotel. Namun, hingga saat ini, warga mengaku belum menerima tindak lanjut yang konkret atas aduan tersebut.
Hingga aksi berlangsung, pihak pengelola Hotel Grand Puri belum memberikan tanggapan resmi. GARIS DEMOKRATIS menyatakan akan membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar guna meminta evaluasi menyeluruh terhadap operasional Hotel Grand Puri, khususnya terkait kepatuhan terhadap aspek lingkungan dan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *