Dukung Administrasi Pertanahan Modern, Kantah Padangsidimpuan Laksanakan Pemeriksaan Lapang

Dukung Administrasi Pertanahan Modern, Kantah Padangsidimpuan Laksanakan Pemeriksaan Lapang | Newstv Indonesia
Dukung Administrasi Pertanahan Modern, Kantah Padangsidimpuan Laksanakan Pemeriksaan Lapang | Newstv Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai tahapan pelayanan yang akuntabel. Salah satunya ditunjukkan oleh Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melalui pelaksanaan pemeriksaan lapang terhadap permohonan sertipikat hak atas tanah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panitia A Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan atas permohonan sertipikat hak atas tanah atas nama Alfina Rahmi Lubis, yang berlokasi di Kelurahan Sabungan Jae, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (09/07/2026).

Pemeriksaan lapang merupakan bagian penting dalam proses administrasi pertanahan yang bertujuan memastikan seluruh data fisik dan data yuridis atas objek tanah telah sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan sebelum diterbitkannya sertipikat hak atas tanah.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut melibatkan unsur lintas seksi di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, antara lain Pejabat Pengawas Seksi Survei dan Pemetaan, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, serta Seksi Penataan dan Pemberdayaan. Kehadiran berbagai unsur teknis tersebut merupakan bagian dari tugas Panitia A dalam melakukan penelitian dan verifikasi terhadap permohonan hak atas tanah secara menyeluruh.

Tim Panitia A melakukan peninjauan langsung ke lokasi bidang tanah guna memastikan kesesuaian antara dokumen permohonan dengan kondisi faktual di lapangan. Aspek yang diperiksa meliputi letak bidang tanah, batas-batas tanah, luas bidang, status penguasaan, penggunaan tanah, hingga berbagai keterangan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Proses verifikasi lapangan tersebut menjadi tahapan penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik, sekaligus mencegah potensi sengketa maupun tumpang tindih kepemilikan tanah di kemudian hari. Dengan adanya pemeriksaan secara langsung, data yang menjadi dasar penerbitan sertipikat dapat dipastikan memiliki tingkat akurasi yang tinggi.

Pelaksanaan pemeriksaan lapang juga mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam administrasi pertanahan, sehingga setiap hak atas tanah yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin modern melalui sistem kerja yang profesional, transparan, efektif, dan akuntabel.

Dengan pemeriksaan lapang yang dilaksanakan secara objektif dan sesuai prosedur, diharapkan proses penerbitan sertipikat hak atas tanah dapat berjalan tertib serta memberikan kepastian hukum kepada pemohon. Kepastian hukum atas kepemilikan tanah tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga mendukung peningkatan nilai ekonomi aset serta mendorong iklim investasi dan pembangunan daerah.

Sejalan dengan program transformasi layanan ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mengoptimalkan pelayanan berbasis digital, termasuk implementasi Sertipikat Elektronik sebagai bagian dari modernisasi administrasi pertanahan nasional. Langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat integritas, serta menghadirkan tata kelola pertanahan yang semakin terpercaya.

Melalui pelaksanaan pemeriksaan lapang yang konsisten dan sesuai regulasi, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya sistem pertanahan nasional yang modern, berintegritas, dan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat atas tanah. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *