Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Persoalan hak normatif pekerja kembali mencuat ke ruang publik. Seorang mantan karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Sinarmas Multifinance Cabang Padangsidimpuan, Muhammad Ibrahim Ritonga (NIK 2210xxxx), secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan penyelesaian hak kepada manajemen perusahaan, menyusul berakhirnya masa kontrak kerjanya pada 6 Februari 2026, kemarin.
Dalam surat tertanggal 26 Februari 2026 tersebut, Ibrahim menyampaikan permohonan penyelesaian atas sejumlah hak yang menurutnya belum diterima setelah kontrak kerja berakhir. Surat itu juga ditembuskan kepada HRD/Personalia, Regional/Branch Manager, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan sebagai bentuk pemberitahuan.
Ibrahim tercatat mulai bekerja sejak 6 Oktober 2022 sebagai Team Support. Selama kurang lebih 3 tahun 4 bulan (40 bulan), ia menjalani lima periode PKWT berturut-turut:
1. PKWT I: 6 Oktober 2022 – 6 Oktober 2023 (12 bulan)
2. PKWT II: 6 Oktober 2023 – 6 Oktober 2024 (12 bulan)
3. PKWT III: 6 Oktober 2024 – 6 April 2025 (6 bulan)
4. PKWT IV: 6 April 2025 – 6 Oktober 2025 (6 bulan)
5. PKWT V: 6 Oktober 2025 – 6 Februari 2026 (4 bulan)
Berdasarkan riwayat tersebut, Ibrahim mengajukan klaim uang kompensasi PKWT yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa pekerja dengan status PKWT yang kontraknya berakhir berhak memperoleh uang kompensasi sesuai masa kerja.
Selain uang kompensasi, ia juga memohon pembayaran: Gaji proporsional periode 28 Januari 2026 – 4 Februari 2026, Insentif capaian sebesar 16 persen sesuai skema perusahaan, dan Pendapatan akumulasi rool back berdasarkan performa dan ketentuan internal
“Saya berharap diberikan rincian perhitungan serta jadwal pembayaran atas seluruh hak tersebut. Saya terbuka untuk penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan,” tulis Ibrahim dalam suratnya, Kamis, (26/02/2026).
Dikonfirmasi terpisah, Branch Manager PT Sinarmas Multifinance Padangsidimpuan, Fajar Sagita, pada Selasa 24 Februari 2026 kemarin, menyampaikan bahwa dirinya kurang mengetahui detail persoalan di bagian Team Support.
Menurutnya, secara struktural ia lebih banyak fokus pada aspek marketing yang porsinya mencapai lebih dari 90 persen operasional cabang. Fajar kemudian mengarahkan agar persoalan tersebut dibicarakan langsung dengan Head Collection selaku atasan langsung Team Support.
Keesokan harinya, Head Collection PT. Sinarmas Multifinance Cabang Padangsidimpuan, Doni Sitorus, membenarkan adanya permohonan dari Ibrahim dan menyatakan pihaknya menjadwalkan musyawarah. Ia menyebutkan bahwa persoalan tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan pusat, Rabu 25 Februari 2026, kemarin.
Namun demikian, Doni menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dari pihak pusat, “kompensasi PKWT tidak pernah ada sejarahnya dalam Sinarmas Multifinance.”, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa insentif yang belum dicairkan diduga karena telah ada kesepakatan antara Ibrahim dan pihak perusahaan cabang terkait hal tersebut.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ibrahim secara tegas membantah pernah membuat kesepakatan untuk tidak menerima insentif.
Ia bahkan mengaku telah mencoba menghubungi pihak internal yang disebut-sebut mengetahui adanya kesepakatan tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak masuk kerja dengan alasan sakit dan tidak merespons panggilan telepon.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan, Ibrahim akhirnya memilih menempuh jalur administratif bipartit dengan melayangkan surat resmi kepada manajemen perusahaan.
Sementara itu, praktisi hukum di Padangsidimpuan, Surya Toga Siregar, S.H., memberikan pandangan bahwa hak kompensasi bagi pekerja PKWT merupakan hak normatif yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan bahwa: Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang hubungan kerjanya berakhir, Kompensasi diberikan saat berakhirnya PKWT, dan Besaran dihitung berdasarkan masa kerja dengan formula proporsional.
“Ketentuan ini bersifat wajib (mandatory). Sepanjang hubungan kerja memenuhi kriteria PKWT yang sah dan berakhir sesuai perjanjian, maka hak kompensasi tetap melekat,” jelas Surya.
Ia menambahkan, apabila terjadi perselisihan hak, maka mekanisme penyelesaian dapat ditempuh melalui perundingan bipartit terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kesepakatan, pekerja dapat mengajukan pencatatan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mediasi, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut implementasi regulasi ketenagakerjaan pasca berlakunya rezim Undang-Undang Cipta Kerja yang kini telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sejumlah pengamat hubungan industrial menilai, kepatuhan terhadap pembayaran hak normatif, termasuk kompensasi PKWT, merupakan indikator penting tata kelola ketenagakerjaan yang sehat, khususnya di sektor pembiayaan yang memiliki jaringan nasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari manajemen pusat PT Sinarmas Multifinance terkait substansi klaim tersebut.
Ibrahim menyatakan masih membuka ruang dialog dan berharap penyelesaian dapat dilakukan secara musyawarah tanpa harus berlanjut ke proses sengketa formal.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hak normatif pekerja PKWT di tingkat daerah maupun nasional, terutama terkait implementasi uang kompensasi yang telah diatur secara eksplisit dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. (AHN)







