Heboh!, Rambeanak Digoyang Isu Potong Bansos

Heboh!, Rambeanak Digoyang Isu Potong Bansos | NEWS TV Indonesia
Heboh!, Rambeanak Digoyang Isu Potong Bansos | NEWS TV Indonesia

Newstv.id, Magelang — Publik ramai memperbincang isu dugaan pemotongan bantuan sosial (Bonsos) Program Ketahanan Pangan 2025 di Desa Rambeanak, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

 

Aroma dugaan pemotongan Bansos itu, berdalih demi pemerataan sesama yang kurang mampu maka penerima manfaat harus bersedia membagi bantuan yang telah diterima dari pemerintah.

 

Menurut sejumlah sumber warga Rambeanak yang menolak disebut namanya alasan khawatir dirinya dicoret dari daftar penerima Bansos, mengungkapkan Bansos yang mereka terima berupa beras dan minyak goreng merk Minyakita diminta oleh oknum perangkat desa setempat untuk bersedia dibagi bantuan yang diterima itu.

 

“Yang dipotong itu beras dan minyak gorengnya. Alasannya sih untuk dibagi ke warga yang tidak menerima bantuan biar merata dan sama-sama bisa menikmati bantuan sosial ini,” ujar beberapa keluarga penerima manfaat (KPM) yang lagi-lagi minta namanya tidak disebut dalam berita ini, Minggu (21/12/2025).

 

Adapun besaran potongan Bansos sebut penerima PKM dari Dusun Ponggok beras 10 kg dan minyak goreng 1 bungkus. Pemotongan bantuan ini dimaksud untuk pemerataan agar warga yang lain bisa ikut merasakan manfaat bantuan ini.

 

Aktivis pemerhati kebijakan publik Jateng – DIY, H.M. Abdul Mujiz. S.Pd, menegaskan bahwa dugaan pemotongan bantuan ketahanan pangan dari pemerintah bukan persoalan sepele dengan alasan apapun. Termasuk alasan pemerataan tidak dibenarkan hal itu dilakukan dan berpotensi melanggar hukum.

 

“Bantuan dari pemerintah harus diterima utuh oleh KPM. Jika ada pemotongan, warga berhak menolak dan melaporkan ke Inspektorat atau penegak hukum,” tegar H.M. Abdul Mujiz, S.Pd di Magelang, Minggu (21/12/2025).

 

Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi PKB Kabupaten Magelang, Muh Ma’ruf juga menegaskan bahwa sesuai dengan aturan Bansos tidak boleh ada pemotongan meski keperluannya untuk warga yang memang benar-benar berhak menerima.

 

“Tapi, apabila ada yang blm mendapat bantuan dan memang berhak membutuhkan (layak), di berikan bantuan, misal BLT DD atau yang lainnya, bisa diusulkan sebagai pihak yang berhak menerima bantuan tersebut,” jelas Muh Ma’ruf.

 

Sedangkan pihak Kepala Desa Rambeanak maupun perangkatnya hingga berita ini turun, belum bisa dikonfirmasi. (HMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *