Search
Close this search box.
Jalan poros Maros – Pangkep Rusak Parah Dan Sering Memakan KorbanNews TVNews
Jalan poros Maros – Pangkep Rusak Parah Dan Sering Memakan Korban

News tv SUL-SEL – hari Rabu 1 February 2023 Jalan yang rusak kerap mengancam keselamatan para pengendara. Tidak sedikit kecekalaan lalu lintas yang terjadi akibat jalan yang rusak.

Jalan poros Maros – Pangkep Rusak Parah Dan Sering Memakan KorbanNews TVNews

Seharusnya para penyelenggara jalan dalam hal ini kementerian Pekerjaan Umum dan Dinas perhubungan kurang memperhatikan dalam menyelesaikan masalah fasilitas jalan. Hampir sepanjang jalan ada beberapa jalan yang rusak sangat membahayakan para pengguna jalan terlebih para pengendara motor. Akibat jalan yang rusak, beberapa pengendara motor mengalami kecelakaan hingga luka – luka bahkan sampai meninggal dunia.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPW MIO SULSEL dan Redaktur Daerah Newstv Sulsel  H.andi Syafri Karaeng Djarung mempertanyakan dimana peran Legislatif, DPRD Kab. Maros mewakili keresahan dan kerugian masyarakat Kabupaten Maros untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ketua DPW Mio dan Redaktur Daerah Newstv Sulsel H.ANDI SYAFRI KARAENG DJARUNG berharap kepada pemerintah dan pihak penyelenggara jalan menyelesaikan secepatnya jalan yang rusak sebelum merugikan lebih banyak korban akibat jalan yang rusak

Baca Juga:  Murid Bersama Kepala UPT SDN 279 Terima 2 Penghargaan Emas

sambung ketua DPW MIO SULSEL mengingatkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak menyelesaikan Kerusakan jalan dan terjadi kecelakaan lalu lintas yang merugikan pengguna jalan dan memakan korban dapat di pidana bahkan ganti rugi jutaan hingga ratusan juta rupiah,dan hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Jalan poros Maros – Pangkep Rusak Parah Dan Sering Memakan KorbanNews TVNews

Mahkamah agung ( MA) meminta penyidik tidak ragu menerapkan pasal pidana bagi penyelenggara jalan yang abai mengawasi jalan rusak hingga membuat kecelakaan lalu lintas. Ancaman hukuman dalam Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maksimal 5 tahun penjara. Lalu siapa pejabat yang dimaksud?

Baca Juga:  WARGA DESA SAMAENRE HARI INI TERIMA BANTUAN BERAS CPP

“Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan), dalam Pasal 1 angka 14, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan UU Jalan adalah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, tegasnya

Jalan poros Maros – Pangkep Rusak Parah Dan Sering Memakan KorbanNews TVNews

Dan ketua DPW MIO SULSEL mengharap kan kepada pemerintah daerah dan provinsi Sulawesi Selatan agar memperhatikan kerusakan jalan demi keselamatan para pengguna jalan dan masyarakat perlu tahu undang undang yang wajib diberikan oleh pemerintah daerah dan provinsi apabila terjadi kecelakaan yang di akibatkan oleh jalan yang rusak

Baca Juga:  HUT TNI KE-78 TINGKAT KABUPATEN PINRANG DI LAPANGAN PANTAI KAJUANGIN
WhatsApp Image 2024-12-11 at 16.56
"Ramah Tamah dan Pengabdian Sosial: Educommunity Makassar Berikan Inspirasi di Tanjung Bayang"
IMG-20241211-WA0019
Warga Tamarampu-Solindo Protes Terkait Longsor Akibat Pembangunan Yayasan Tahfidz Al-Qur'an H Ranreng Intan
IMG_20241211_133334
Kelompok Tani Desa Abbanuange Lakukan Studi Tiru ke Desa Lakatong, Takalar
IMG-20241209-WA0049
*Kapolda Sulsel Menerima Penghargaan "KPK Award" 2024 Atas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi*
IMG-20241209-WA0015
Bhabinkamtibmas Desa Popo Aktif Jaga Situasi Kamtibmas Pasca Pilkada Takalar
IMG-20241209-WA0020
Kerja Bakti Bersama Siswa SD, Koramil 1426-01/Polut Ajarkan Pentingnya Menjaga Kebersihan Lingkungan Sejak Dini
IMG-20241209-WA0024
Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Komsos Dengan Warga Binaan
WhatsApp Image 2024-12-07 at 15.56
"Kuasa Hukum Wakil Bupati Maros: Peringatkan Kepala BNNP Sulsel untuk Tidak Melampaui Batas"
IMG-20241206-WA0226
Danpomdam XIV/Hsn Pimpin Upacara Penyumpahan Penyidik Pomad Secara Virtual di Aula Pomdam XIV/Hsn
Kapolda Sulsel Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Yayasan Rumah Moderasi Makassar: Mewujudkan Kondusifitas Kamtibmas di Sulsel
Kapolda Sulsel Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Yayasan Rumah Moderasi Makassar: Mewujudkan Kondusifitas Kamtibmas di Sulsel