News tv SUL-SEL – hari Rabu 1 February 2023 Jalan yang rusak kerap mengancam keselamatan para pengendara. Tidak sedikit kecekalaan lalu lintas yang terjadi akibat jalan yang rusak.
Seharusnya para penyelenggara jalan dalam hal ini kementerian Pekerjaan Umum dan Dinas perhubungan kurang memperhatikan dalam menyelesaikan masalah fasilitas jalan. Hampir sepanjang jalan ada beberapa jalan yang rusak sangat membahayakan para pengguna jalan terlebih para pengendara motor. Akibat jalan yang rusak, beberapa pengendara motor mengalami kecelakaan hingga luka – luka bahkan sampai meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPW MIO SULSEL dan Redaktur Daerah Newstv Sulsel H.andi Syafri Karaeng Djarung mempertanyakan dimana peran Legislatif, DPRD Kab. Maros mewakili keresahan dan kerugian masyarakat Kabupaten Maros untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ketua DPW Mio dan Redaktur Daerah Newstv Sulsel H.ANDI SYAFRI KARAENG DJARUNG berharap kepada pemerintah dan pihak penyelenggara jalan menyelesaikan secepatnya jalan yang rusak sebelum merugikan lebih banyak korban akibat jalan yang rusak
sambung ketua DPW MIO SULSEL mengingatkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak menyelesaikan Kerusakan jalan dan terjadi kecelakaan lalu lintas yang merugikan pengguna jalan dan memakan korban dapat di pidana bahkan ganti rugi jutaan hingga ratusan juta rupiah,dan hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Mahkamah agung ( MA) meminta penyidik tidak ragu menerapkan pasal pidana bagi penyelenggara jalan yang abai mengawasi jalan rusak hingga membuat kecelakaan lalu lintas. Ancaman hukuman dalam Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maksimal 5 tahun penjara. Lalu siapa pejabat yang dimaksud?
“Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan), dalam Pasal 1 angka 14, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan UU Jalan adalah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, tegasnya
Dan ketua DPW MIO SULSEL mengharap kan kepada pemerintah daerah dan provinsi Sulawesi Selatan agar memperhatikan kerusakan jalan demi keselamatan para pengguna jalan dan masyarakat perlu tahu undang undang yang wajib diberikan oleh pemerintah daerah dan provinsi apabila terjadi kecelakaan yang di akibatkan oleh jalan yang rusak