Maros – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang akan segera berlangsung, kini diwarnai oleh dinamika politik yang memanas meskipun hanya diikuti satu pasangan calon yang berhadapan dengan kotak kosong. Pada Sabtu, 26 Oktober 2024, Aliansi Advokasi Demokrasi Indonesia (AKSI) melaporkan dugaan pelanggaran netralitas kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros.
Dalam laporan tertulis dengan nomor surat 05/AKSI/Mrs/X.2024, AKSI menyoroti adanya indikasi pelanggaran netralitas oleh sejumlah pihak terkait. Ketua Umum AKSI Maros, Yusmiwati, SH, menyatakan bahwa netralitas penyelenggara dan pengawas Pilkada merupakan syarat mutlak untuk menjaga integritas proses pemilu, sebagaimana diamanatkan dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. “Penegasan netralitas KPU dalam pelaksanaan Pilkada merupakan kewajiban yang harus dipatuhi. KPU sebagai penyelenggara Pilkada bertugas menjamin keadilan, kejujuran, dan transparansi dalam setiap tahapannya,” ujar Yusmiwati.
Meskipun Pilkada Maros hanya memiliki satu pasangan calon yang berkompetisi dengan kotak kosong, dugaan pelanggaran netralitas ini tetap harus diproses oleh Bawaslu. Yusmiwati menambahkan, “Kami berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi memastikan Pilkada Maros berlangsung jujur dan transparan, sehingga dapat menjadi teladan positif bagi daerah lain.”
Lebih lanjut, Yusmiwati mengungkapkan bahwa AKSI juga melaporkan beberapa pihak lain yang diduga tidak netral dalam Pilkada 2024 ini, termasuk Ketua KPU Maros, dua kepala desa, seorang ASN di salah satu kecamatan, staf pegawai BUMN, anggota Dewan Pendidikan Maros, serta seorang bakal calon Wakil Bupati Maros yang diduga melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye. “Keterlibatan anak-anak dalam kampanye, yang sempat viral di media sosial, merupakan pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan. Kami meminta Bawaslu Kabupaten Maros segera menindaklanjuti laporan ini,” tegas Yusmiwati.
Menurut Yusmiwati, AKSI sebagai organisasi advokasi demokrasi berharap Pilkada Maros dapat menjadi momentum bagi masyarakat dalam menentukan masa depan pembangunan daerah. “Pelaksanaan Pilkada haruslah terbuka dan transparan, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam menentukan nasib daerahnya. Netralitas penyelenggara merupakan syarat mutlak untuk menjaga kredibilitas proses demokrasi ini,” pungkasnya.
Dinamika politik Pilkada Maros yang semakin memanas menunjukkan betapa pentingnya komitmen semua pihak untuk memastikan proses demokrasi ini berjalan sesuai prinsip kejujuran dan transparansi.
(Andi Mawang Batara Soli)











