Madina,
Setiap pejabat negara mulai tingkat tinggi hingga tingkat rendah selalu berurusan dengan wartawan ( jurnalis) untuk kebutuhan keterbukaan informasi Publik ( KIP). Diketahui untuk keterbukaan Informasi Publik ( KIP) sudah di atur dalam perundang-undangan. UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik: 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Beberapa kali awak media hendak konfirmasi dengan kepala desa ( Kades) pintu Padang jullu kecamatan siabu kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut terkait Anggaran dana desa tahun 2024 dan adanya Dugaan mediasi Persoalan terlapor Penganiayaan dipolres Madina belum selesai.
Call WhatsApp dan telepon langsung (Jumat) 12 /09/25 ingin Konfirmasi berulang kali disampaikan hingga berita ini di beritakan belum ada tanggapan
Tidak hanya itu, wartawan juga ke sulitan di temui di desa tersebut.
Ismed Harahap mantan Ketua LSM Topan RI Madina menyayangkan ulah oknum kades pintu Padang Julu ini, apakah alergi, atau anggap enteng sama awak media, ucapnya
” Seyogianya seorang pejabat publik jangan alergi dengan wartawan yang merupakan bagian dari 4 pilar berbangsa dan negara
Dihubungi terakhir pada pukul 15.53 wib dilayangkan wartawan media online pada hari Jumat siang , namun tidak ada respon.
Tim













