Medan, NEWSTV.ID — Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, secara resmi membuka dan memberikan arahan dalam kegiatan Seminar Upgrading yang diselenggarakan oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sumatera Utara di Kota Medan, Sabtu (11/04/2026).
Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat kapasitas dan profesionalisme Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sekaligus mempererat sinergi antara PPAT dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung pelayanan pertanahan yang modern, transparan, dan berintegritas.
Dalam sambutannya, Sri Pranoto menegaskan bahwa sinergi antara PPAT dan ATR/BPN harus mengalami transformasi mendasar, tidak lagi sekadar hubungan administratif, tetapi berkembang menjadi kemitraan strategis yang sistemik, terintegrasi, dan berbasis kepercayaan.
“Sinergi PPAT dan ATR/BPN harus bergerak dari hubungan administratif menjadi kemitraan strategis berbasis sistem, data, dan integritas,” tegasnya.
Sri Pranoto menguraikan enam arah utama yang harus dibangun dalam penguatan sinergi tersebut, yaitu:
1. Sinergi Berbasis Sistem Digital (Digital Ecosystem)
Transformasi digital menjadi fondasi utama dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan pertanahan. Integrasi sistem antara PPAT dan ATR/BPN diharapkan mampu mempercepat proses layanan serta meminimalisir kesalahan administratif.
2. Sinergi Berbasis Data Tunggal (Single Source of Truth)
Penggunaan satu sumber data yang valid dan terintegrasi menjadi kunci dalam menghindari duplikasi, konflik data, serta meningkatkan kepastian hukum dalam setiap transaksi pertanahan.
3. Sinergi dalam Mitigasi Risiko Hukum (Risk-Based Collaboration)
Kolaborasi berbasis mitigasi risiko hukum harus diperkuat guna mencegah potensi sengketa dan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Sinergi dalam Standarisasi dan Profesionalisme
Standar kerja dan profesionalisme PPAT perlu terus ditingkatkan melalui pelatihan dan pembinaan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan layanan yang berkualitas dan terpercaya.
5. Sinergi dalam Integritas dan Anti-Moral Hazard
Integritas menjadi fondasi utama dalam pelayanan publik. Sinergi harus dibangun dengan komitmen kuat untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
6. Sinergi dalam Pelayanan Publik yang Berkualitas
Pelayanan pertanahan harus berorientasi pada kepuasan masyarakat, dengan prinsip cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Pranoto juga menyampaikan bahwa pelayanan pertanahan di seluruh Kantor Pertanahan di Sumatera Utara menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara terus melakukan berbagai langkah transformasi, antara lain: Peningkatan kecepatan dan akurasi layanan, Penguatan digitalisasi layanan pertanahan, dan Pemanfaatan sistem elektronik sebagai alat kontrol untuk meminimalisir risiko hukum.
Selain itu, pihaknya juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan PPAT, meliputi integrasi data, konsultasi teknis, serta penyelesaian permasalahan secara bersama sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pertanahan yang solid dan berkelanjutan.
Menariknya, Sri Pranoto turut mengangkat nilai kearifan lokal Sumatera Utara, yakni falsafah “Dalihan Na Tolu”, sebagai landasan dalam membangun hubungan kelembagaan yang harmonis.
Menurutnya, nilai tersebut mencerminkan keseimbangan hubungan, tanggung jawab, dan kehormatan yang relevan dalam konteks pelayanan pertanahan.
“BPN, PPAT, dan masyarakat adalah satu sistem yang tidak terpisahkan. Kita harus saling menjaga kepercayaan dan saling menguatkan integritas,” ujarnya.
Ia juga menutup arahannya dengan pesan filosofis yang sarat makna:
“Jolo maradat, asa maradat” (Berpegang pada aturan agar tetap bermartabat)
Seminar Upgrading IPPAT Sumatera Utara ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mendorong penguatan kolaborasi antara PPAT dan ATR/BPN, sekaligus mendukung percepatan reformasi agraria dan peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan.
Dengan sinergi yang semakin kuat, berbasis sistem digital, data terintegrasi, serta integritas yang tinggi, pelayanan pertanahan di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, diharapkan mampu menjawab tantangan zaman dan memberikan kepastian hukum yang optimal bagi masyarakat secara luas. (AHN)













