Medan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan kembali menorehkan capaian membanggakan di tingkat nasional dengan meraih Opini “Baik” dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Anita Noveria Lismawaty, S.H., M.H., pada kegiatan resmi yang digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Provinsi Sumatera Utara, di Medan, Selasa, (24/02/2026)
Capaian ini menjadi indikator kuat bahwa kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan terus mengalami peningkatan signifikan, baik dari aspek tata kelola administrasi, kepatuhan terhadap standar pelayanan, hingga penguatan kepercayaan masyarakat.
Opini Ombudsman RI merupakan pernyataan formal dan otoritatif yang diberikan kepada penyelenggara pelayanan publik atas hasil evaluasi menyeluruh terhadap praktik pelayanan yang dijalankan. Dalam penilaian Tahun 2025, Ombudsman RI menggunakan pendekatan komprehensif berbasis dua komponen utama.
Pertama, penilaian terhadap kualitas pelayanan yang mencakup empat dimensi utama, yakni: Input, meliputi ketersediaan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan regulasi pendukung, Proses, mencakup mekanisme pelayanan, standar operasional prosedur, serta transparansi alur layanan; Output, berupa hasil layanan yang diterima masyarakat secara tepat waktu, tepat biaya, dan tepat prosedur; Pengelolaan Pengaduan, termasuk responsivitas terhadap laporan masyarakat.
Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat menjadi variabel penting dalam evaluasi, yang diukur melalui partisipasi langsung pengguna layanan.
Kedua, penilaian juga mempertimbangkan tingkat kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman, seperti: Tindakan korektif, Saran perbaikan, Saran penyempurnaan, serta Rekomendasi resmi yang telah diterbitkan sebelumnya.
Metode penilaian dilakukan melalui wawancara dengan pelaksana layanan dan pengguna layanan, studi dokumen, serta penyebaran barcode survei yang memungkinkan masyarakat memberikan penilaian secara langsung terhadap kualitas pelayanan di Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah.
Capaian Opini “Baik” ini sekaligus memperkuat komitmen reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya dalam menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sebagai unit vertikal ATR/BPN di daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan secara konsisten melakukan pembenahan sistem layanan, termasuk digitalisasi administrasi pertanahan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan budaya kerja BerAKHLAK.
Penerimaan Opini Ombudsman ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong terwujudnya tata kelola pertanahan yang modern dan responsif, sejalan dengan agenda transformasi pelayanan publik nasional.
Predikat “Baik” tidak sekadar menjadi simbol administratif, melainkan refleksi atas meningkatnya kualitas interaksi antara penyelenggara layanan dan masyarakat. Dalam konteks pertanahan, pelayanan yang transparan dan minim maladministrasi memiliki dampak strategis terhadap kepastian hukum hak atas tanah, kemudahan investasi, serta stabilitas sosial di daerah.
Bagi Kabupaten Tapanuli Selatan, capaian ini memperkuat citra institusi sebagai lembaga pelayanan publik yang terpercaya dan profesional. Hal tersebut juga selaras dengan semangat pembangunan Sumatera Utara menuju tata kelola pemerintahan yang semakin adaptif dan berintegritas.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan menegaskan bahwa capaian ini bukanlah akhir, melainkan pijakan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Evaluasi internal, penguatan pengawasan, serta keterbukaan terhadap kritik dan saran masyarakat akan terus menjadi prioritas utama. (AHN)












