Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan peninjauan lapangan dalam rangka proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terhadap permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) di wilayah Kota Padangsidimpuan, Kamis (06/03/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim teknis dari Kantor Pertanahan yang turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi kondisi faktual di lapangan. Peninjauan ini merupakan bagian penting dari proses pelayanan pertanahan guna memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang yang diajukan oleh pemohon benar-benar sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Dalam keterangannya, Agustina Harahap menegaskan bahwa peninjauan lapangan merupakan langkah strategis untuk menjaga keselarasan antara perencanaan pembangunan dan regulasi tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
“Peninjauan lapangan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap rencana pemanfaatan ruang tidak hanya sesuai secara administratif, tetapi juga selaras dengan kondisi nyata di lapangan. Dengan demikian, proses penerbitan PKKPR dapat berjalan secara akurat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Agustina.
Ia menjelaskan bahwa PKKPR merupakan instrumen penting dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang saat ini diterapkan pemerintah. Melalui mekanisme ini, setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah sebelum dapat dilaksanakan.
Menurut Agustina, langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, tetapi juga untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan serta memastikan pembangunan berjalan secara terarah dan berkelanjutan.
“Melalui proses verifikasi langsung di lapangan, tim dapat mengidentifikasi kondisi eksisting lahan, batas-batas bidang tanah, aksesibilitas, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang di kemudian hari,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kantor Pertanahan juga melakukan pengumpulan data lapangan, dokumentasi kondisi wilayah, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memperkuat validitas data yang menjadi dasar penerbitan pertimbangan teknis.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi transformasi layanan pertanahan yang terus didorong oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Transformasi tersebut menekankan pentingnya pelayanan yang cepat, tepat, transparan, serta berbasis data yang akurat.
Agustina Harahap menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, termasuk melalui penguatan proses verifikasi teknis seperti peninjauan lapangan PKKPR.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses pelayanan pertanahan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya tata ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Kota Padangsidimpuan,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya peninjauan lapangan tersebut, diharapkan proses penerbitan PKKPR dapat berjalan lebih optimal dan menjadi dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah sekaligus menjaga kepastian hukum atas pemanfaatan tanah.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, diharapkan tercipta tata ruang yang tertib, terencana, serta mampu mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Padangsidimpuan.(AHN)













