Padang Lawas, NEWSTV.ID — Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan serta pemenuhan persyaratan perpanjangan izin operasional fasilitas layanan kesehatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas melaksanakan kegiatan pengukuran ulang lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan, Selasa, (07/04/2026)
Kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas, Boby Hadinatha, S.H., bersama Aditya Zakaria Rahman, A.P., selaku Penata Laksana Agraria dan Tata Ruang. Pengukuran ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi dari pihak RSUD Sibuhuan yang mengajukan verifikasi ulang batas-batas lahan rumah sakit.
Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari proses perpanjangan izin operasional rumah sakit, yang mensyaratkan kejelasan dan kesesuaian data pertanahan dengan kondisi riil di lapangan. Melalui pengukuran ulang ini, diharapkan seluruh aspek legalitas lahan dapat dipastikan valid, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, tim teknis dari Kantor Pertanahan melakukan identifikasi batas-batas fisik lahan, pencocokan data yuridis dan spasial, serta verifikasi terhadap dokumen pendukung yang dimiliki oleh pihak rumah sakit. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan keakuratan data, tetapi juga sebagai upaya mitigasi potensi sengketa atau permasalahan pertanahan di masa mendatang.
Lebih lanjut, pengukuran ulang lahan ini menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan administrasi tata ruang melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), yang saat ini menjadi platform utama dalam pengurusan perizinan berusaha dan operasional di Indonesia. Dengan integrasi data yang valid dan terverifikasi, proses perizinan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta instansi pemerintah, khususnya dalam mendukung penguatan legalitas aset daerah. Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi antara instansi pertanahan dan sektor kesehatan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pihak RSUD Sibuhuan menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan berharap seluruh proses dapat berjalan lancar hingga tahap finalisasi, sehingga tidak menghambat operasional layanan kesehatan kepada masyarakat.
Dengan adanya pengukuran ulang ini, diharapkan RSUD Sibuhuan dapat memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset yang dimiliki. Dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak terkait menjadi kunci utama dalam menyukseskan proses ini demi kepentingan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Padang Lawas. (AHN)













