Kantor Pertanahan Padang Lawas Terima Kunjungan Kerja DPRD, Perkuat Sinergi Sukseskan PTSL 2026

Kantor Pertanahan Padang Lawas Terima Kunjungan Kerja DPRD, Perkuat Sinergi Sukseskan PTSL 2026 | Newstv Indonesia
Kantor Pertanahan Padang Lawas Terima Kunjungan Kerja DPRD, Perkuat Sinergi Sukseskan PTSL 2026 | Newstv Indonesia

Padang Lawas, NEWSTV.ID — Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas pada Senin (06/04/2026). Kunjungan ini difokuskan pada pembahasan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di wilayah Kabupaten Padang Lawas.

Kunjungan kerja DPRD tersebut disambut langsung oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas, Muaz Nasution, S.Sos., M.H., QRMO., yang hadir mewakili jajaran pimpinan. Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh semangat kolaborasi, mencerminkan komitmen bersama dalam menyukseskan program strategis nasional yang dicanangkan oleh pemerintah.

Dalam sambutannya, Muaz Nasution menyampaikan bahwa Program PTSL merupakan salah satu prioritas nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh. Program ini tidak hanya berperan dalam meningkatkan tertib administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui legalisasi aset.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Padang Lawas akan difokuskan pada peningkatan kualitas data fisik dan yuridis bidang tanah, serta percepatan penyelesaian sertipikasi tanah masyarakat yang belum terdaftar. Hal ini sejalan dengan target pemerintah dalam mewujudkan peta lengkap bidang tanah di seluruh Indonesia.

“Sinergi antara Kantor Pertanahan dengan DPRD sebagai representasi masyarakat sangat penting dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan PTSL. Dukungan dari legislatif, baik dalam aspek pengawasan maupun fasilitasi di tingkat daerah, menjadi faktor kunci dalam mengatasi berbagai tantangan di lapangan,” ujar Muaz Nasution.

Sementara itu, perwakilan DPRD Kabupaten Padang Lawas dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kinerja Kantor Pertanahan yang terus berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. DPRD juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan PTSL, termasuk dalam hal sosialisasi kepada masyarakat serta penguatan koordinasi lintas sektor.

Diskusi yang berlangsung mencakup berbagai aspek teknis dan strategis, mulai dari identifikasi kendala di lapangan, peningkatan partisipasi masyarakat, hingga optimalisasi peran pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran program. DPRD juga mendorong agar pelaksanaan PTSL tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan yang cepat dan tepat.

Program PTSL sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang telah memberikan dampak signifikan dalam mengurangi sengketa pertanahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat memiliki kepastian hukum yang kuat, sekaligus akses yang lebih luas terhadap sumber pembiayaan, seperti perbankan dan investasi.

Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi momentum strategis dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas dan DPRD, sehingga pelaksanaan PTSL Tahun 2026 dapat berjalan secara optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Sebagai penutup, kedua belah pihak sepakat untuk terus menjaga komunikasi yang intensif dan berkelanjutan guna memastikan setiap tahapan program dapat terlaksana dengan baik. Dengan sinergi yang solid, Kabupaten Padang Lawas diharapkan mampu menjadi salah satu daerah yang berhasil mewujudkan target PTSL secara menyeluruh, sekaligus mendukung visi besar pemerintah dalam menciptakan Indonesia yang tertib administrasi pertanahan. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *