Newstv, JENEPONTO — KBO Reskrim Polres Jeneponto, IPDA Akrif, bersama Dantim Resmob Polres Jeneponto, AIPTU Rasak, mendatangi Sekretariat DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto di Jalan Lanto Dg Pasewang, tepatnya di depan MTsN 1 Romanga, Kabupaten Jeneponto, Jumat (21/8/2026).
Kedatangan bersama anggota polres Jeneponto merupakan bagian dari silaturahmi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto beserta jajaran dan lembaga LP-2K, menyusul kejadian yang terjadi dalam pelaksanaan aksi penyampaian aspirasi sebelumnya.
Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, SAFRI, S.Pd., M.Pd., MH Daeng Ngerho, menyambut kedatangan tersebut secara bijaksana dan menerima permohonan maaf yang disampaikan.
“Kita ini manusia biasa, tentu tidak luput dari kesalahan. Saya menerima dan memaafkan permohonan maaf yang disampaikan.
Namun, yang paling penting adalah kejadian seperti itu jangan sampai terulang kembali. Aparat harus mengedepankan sikap humanis, profesional, dan menghormati masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai,” tegas Safri.
Menurutnya, kehadiran aparat di tengah masyarakat harus memberikan rasa aman dan kepercayaan, bukan menimbulkan kesan yang kurang baik. Karena itu, LAKI berharap seluruh jajaran kepolisian tetap mengedepankan komunikasi, pendekatan persuasif, serta tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum dalam menghadapi setiap penyampaian aspirasi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto juga meminta kepada KBO Reskrim Polres Jeneponto agar sejumlah persoalan hukum yang telah disuarakan dalam aksi sebelumnya benar-benar mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti secara profesional.
LAKI secara khusus meminta agar penanganan dugaan penganiayaan terhadap Ibu Panisa mendapat kepastian hukum dan apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah terdapat bukti yang cukup, pihak yang diduga sebagai pelaku dapat segera diamankan serta diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, LAKI juga meminta perhatian terhadap aduan Ibu Leni terkait dugaan penipuan, perkara yang berkaitan dengan Ibu Kenna, serta dugaan pencurian tabung milik Syamsul/Nurbiah di Desa Borong Tala.
Terkait kasus pencurian tabung tersebut, LAKI menyampaikan bahwa terdapat empat orang yang diduga terlibat, sementara baru satu orang yang telah menjalani hukuman.
Kasus dugaan penyerobotan H.Mursalim di camba camba serta kasus dugaan penganiayaan di dusun goyang kecamatan Taroang. LAKI meminta agar terhadap pihak-pihak lainnya yang berdasarkan proses hukum terbukti terlibat dapat ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Safri juga meminta agar barang bukti berupa tabung yang disebut masih berada di Polres Jeneponto dapat ditangani dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta aparat bertindak di luar aturan. Kami justru meminta agar seluruh perkara diproses berdasarkan hukum, bukti, dan prosedur yang berlaku. Jangan ada tebang pilih. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar Safri.
Ia menegaskan bahwa LAKI akan tetap menjalankan fungsi sosial kontrol secara kritis, tetapi tetap mengedepankan komunikasi dan penyelesaian yang konstruktif.
“Kami dari LAKI siap menjadi mitra kritis kepolisian. Kalau ada yang baik, kita apresiasi. Kalau ada yang perlu dikritisi, kita sampaikan. Tujuan kita bukan mencari permusuhan, tetapi bagaimana masyarakat Jeneponto mendapatkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, humanis, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan masyarakat Kabupaten Jeneponto, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.













