Newstv Sulsel – Salah satu pengakuan pada saat sidang dari pihak BPN kepala amitrasi BPN sewaktu menjadi saksi bahwa pihak PT Parangloe tidak pernah membeli lokasi tapi dia cuman mengganti rugi pihak penggarap dan di jadikan pengoporan hak menjadi sertifikat ini kesaksian BPN kota Makassar dan camat tamanlanrea mengatakan di depan hakim itu tanah adat milik kerajaan tallo
Pembantu PPHT kamsidin Akib mengatakan kesaksiannya di depan hakim itu tanah adat dan surat yg di milik kerajaan tallo tidak bisa lagi di ragukan dan itu terdaftar di buku c dan mengakui tanah adat begitu pula kesaksian mantan camat Andi parerengi mengatakan itu semua tanah adat milik kerajaan tallo bahkan di tahun 1990 salah satu ahli waris dari inannu krg lakiung Lasage dan bersama H. Haruna sepupunya sendiri mendatangi camat biringkanaya dan di beri surat keterangan bahkan di tanda tangani surat kewarisan Atas nama nannu krg lakiung
Mengenai pihak P T Parangloe sumo abriantoro selaku menjerat di depan hakim mengatakan mau damai dan siap membayar ganti rugi maka dari itu hakim ketua memberi dua Minggu dan dipertajam lagi dari jaksanya sehingga sampai dua Minggu tidak ada berita sampai putus dan putusan empat bulan ,enam bulan masa percobaan dan tidak perlu di jalani karna pasal 263 yang sengaja di masukkan oleh oknum bahkan pihak PT Parangloe sumo abriantoro palgunadi selaku menjer tidak pernah melaporkan pasal 263 mulai dri Polrestabes dua kali laporan dn lanjut di Resmob Polda di jln Hertasning dua kali tdk pernah melaporkan pasal 263 bahkan di depan hakim mengatakan sewaktu di tanya oleh hakim dia mengatakan tdk pernah bahkan pengacara tim hukum kerajaan tallo mengatakan di depan hakim tdk pernah dn tiba tiba jaksa mengatakan langsung di depan hakim pernah dia lupa yg mulia bahkan Sumo mengatakan tdk pernah tapi jaksa selalu berusaha ada apa oknum penuntut hukum ini dengan pihak PT Parangloe
lanjut pengadilan tinggi karna jaksa keberatan sehingga banding , dan putusan pengadilan tinggi di kuatkan putusan pengadilan negri bahkan status co . Tapi jaksa penuntut tidak terima karna raja tallo tidak di tahan dan dia berusaha untuk kazasi
Dimana sudah kadar luarsa maka di paksakan dengan alasan di perbaharui sehingga terjadi kazasi mahkama , di putus enam bulan pasal 167 KUHAP dan pasal 263 pemalsuan atau dipalsukan .
herannya kami poin satu ,dua dan tiga maksud bukti berupa rincik asli dan keterangan kanwil dan PBB itu di kembalikan kepada pihak kerajaan selaku pemilik tanah adat berdasarkan rincik dan tetapkan raja tallo Andi Iskandar Esa Dg Pasore harus menjalani dengan potongan hukuman tegasnya
Menurut Andi Iskandar Esa Dg Pasore raja tallo kepada awak media Andi Iskandar Esa Dg Pasore sudah jadi tahanan kota dan menjalani dua tahun lebih sebagai status tahanan kota.
Raja tallo Andi Iskandar Esa Dg Pasore harus masuk ke penjara selama dua bulan lebih ko bisa ini perlu dipertanyakan ada apa sebenarnya dengan hukum di negeri ini ??? pasal yang di tetapkan raja tallo Andi Iskandar Esa Dg Pasore sebagai penyerobotan di tanah sedangkan tanah tersebut tanah adat milik raja tallo dan tdk ada ending ending lain cuman murni pasal 167 KUHAP maka dari itu ada apa dengan jaksa tegasnya
Ditempat terpisah awak media newstv mewawancarai gallarrang sudiang Andi Nurdin Karaeng mangawing menyatakan bagaimana raja tallo bisa di tahan dan dinyatakan terbukti penyerobotaan di tanah adat milik kerajaan tallo sendiri dan kami para gallarrang dan Tumbu Appaka salut kepada pihak PT Parangloe dan kejaksaan berhasil untuk memasukkan YM. Andi Iskandar Esa Dg Pasore sebagai raja tallo dalam penjara Dituduhkan sebagai penyerobotan lahan yg belum ada keputusan bahwa tanah itu status milik PT Paraloe tegasnya
Pihak lembaga adat DPP , DPD dan 15 DPC akan turun di hari Senin guna untuk empo sipatangarri oleh kepala Kajari dengan tujuan gerakan adat kerajaan tallo bersatu kami bangkit dan kami mencari hak kami di mana tanah tanah adat SDH di kuasai oleh pemerintah dan di pakai contoh Karebosi sedangkan kerajaan tallo tidak ada rumah adatnya bahkan kita menengok ke benteng Sombo opu semua stansi ada rumah adatnya tapi tallo di mana sehingga gerakan adat kerajaan tallo bersatu guna untuk meminta kembali tanah tanah adat kerajaan tallo di mana pemerintah sudah memakai dan mendudukinya Kami dari perangkat kerajaan tallo dengan gallarrang tujua , Tumbu appaka para krg loe para anrong guru dan jannang bahka para hulu balang akan turun aksi damai guna untuk berteriak lagi bahwa kami ada kami SDH bangkit dan kerajaan tallo itu ada kembalikan semua tanah adat kami tegasnya