Purwakarta – Ketimpangan tambahan penghasilan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan. Tidak hanya menyangkut Pegawai Negeri Sipil (PNS), persoalan ini juga dirasakan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang bertugas sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas, Selasa /31/03/2026.
Berbeda dengan ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta, tenaga kesehatan di Puskesmas justru lebih bergantung pada jasa pelayanan (jaspel). Skema ini bersumber dari dana kapitasi BPJS Kesehatan yang besarannya ditentukan oleh jumlah peserta terdaftar di masing-masing fasilitas kesehatan.
Akibatnya, tambahan penghasilan yang diterima tenaga kesehatan menjadi tidak menentu. Dalam praktiknya, nominal jasa pelayanan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan. Nilai tersebut dinilai belum sebanding dengan beban kerja dan risiko yang dihadapi tenaga kesehatan di lapangan yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Sementara itu, ASN di OPD lain memperoleh TPP yang lebih terstruktur dan relatif stabil setiap bulan. Perbedaan ini memunculkan kesan adanya ketimpangan, baik antar OPD maupun antar profesi dalam lingkup ASN itu sendiri.
Tidak sedikit tenaga kesehatan Puskesmas yang merasa diperlakukan layaknya “anak tiri” dalam sistem penghasilan ASN di daerah. Mereka berada di garis depan pelayanan kesehatan, menjalankan program pemerintah, menangani pasien, serta menjadi ujung tombak keberhasilan berbagai indikator kesehatan. Namun, penghargaan secara finansial justru dinilai belum mencerminkan peran strategis tersebut.
Di sisi lain, muncul perbandingan dengan pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan yang dalam praktiknya lebih banyak menjalankan fungsi monitoring, evaluasi, dan administrasi. Sementara tenaga kesehatan di Puskesmas bekerja langsung di lapangan, hasil kerja mereka justru menjadi objek laporan dan penilaian. Kondisi ini memunculkan persepsi ketimpangan, di mana beban kerja yang lebih berat tidak selalu berbanding lurus dengan tambahan penghasilan yang diterima.
Mengacu pada Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, pemberian TPP didasarkan pada beban kerja, prestasi kerja, serta kemampuan keuangan daerah. Dalam konteks ini, kondisi fiskal daerah menjadi faktor penting. APBD Kabupaten Purwakarta yang mencapai angka triliunan rupiah setiap tahunnya memunculkan harapan agar kebijakan penghasilan ASN dapat disusun lebih merata dan berkeadilan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, berhak memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan. Prinsip merit system juga menekankan bahwa pemberian tunjangan harus berbasis kinerja nyata.
Kondisi ini semakin kontras jika dikaitkan dengan tingkat upah minimum. Kabupaten Purwakarta tercatat sebagai salah satu daerah dengan UMR tertinggi, bahkan masuk tiga besar di Jawa Barat. Tingginya biaya hidup seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan tambahan penghasilan ASN.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: di mana letak keadilan bagi ASN di Purwakarta? Ketimpangan antara penerima TPP dan jasa pelayanan (jaspel), serta perbedaan antara tenaga lapangan dan struktural, menjadi isu yang kian mengemuka.
Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang ada, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara beban kerja, risiko, dan kontribusi nyata di lapangan. Tanpa adanya pembenahan, ketimpangan ini dikhawatirkan akan terus berlanjut dan berdampak pada menurunnya motivasi kerja serta kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. ( Redaksi )













