Newstv, Maros – Alfian Palaguna, Kuasa Hukum Wakil Bupati Maros, menyampaikan keprihatinannya terkait pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan dalam sebuah acara di Grand Town Hotel, Maros. Pernyataan tersebut, yang menjadi viral, dianggap tidak berdasar dan menyeret nama baik kliennya secara tidak tepat.

Alfian menjelaskan bahwa pernyataan Kepala BNNP Sulsel yang menyebut kliennya mengaku sebagai pengguna narkotika dalam wawancara tes kesehatan adalah keliru. “Klien kami tidak pernah mengakui dirinya sebagai pengguna narkotika. Wawancara yang dilakukan saat tes kesehatan tersebut hanya berkaitan dengan riwayat penggunaan tembakau atau rokok, bukan narkotika,” tegasnya.

Baca Juga:  "GP Ansor Bontoa Gelar Konferancab ke-III: Sinergi Membangun Integritas Kader dan Kemandirian Organisasi untuk Masa Depan"

Lebih lanjut, Alfian menjelaskan bahwa metode pemeriksaan indikasi narkotika yang dilakukan pada tes kesehatan adalah Pemeriksaan Urin dengan Immuno Assay 7 Parameter, bukan melalui wawancara. Pernyataan Kepala BNNP Sulsel, menurut Alfian, tidak hanya salah kaprah, tetapi juga mencederai prinsip kerahasiaan hasil pemeriksaan medis yang seharusnya dilindungi.

“Dokumen hasil tes kesehatan adalah dokumen rahasia yang digunakan sebagai syarat pencalonan kepala daerah. Tidak sepantasnya informasi tersebut diumbar ke publik. Ini adalah pelanggaran serius terhadap etika dan privasi klien kami,” ujar Alfian.

Kuasa hukum juga menyoroti tindakan Kepala BNNP Sulsel yang dianggap berulang kali menyampaikan informasi serupa di forum publik. “Setidaknya sudah tiga kali pihak BNNP Sulsel menyampaikan hal serupa. Kami khawatir tindakan ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga didasari oleh tendensi politik untuk merusak nama baik dan karakter klien kami,” kata Alfian.

Baca Juga:  Pengaturan Pagi Polsek Polut Bantu Pelajar Menyeberang Jalan

Alfian mendesak Kepala BNNP Sulsel untuk memberikan bukti konkret atas pernyataannya, guna menghindari fitnah yang merugikan kliennya. “Kami akan meminta pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut. Jika tidak dapat dibuktikan, maka ini adalah fitnah yang disengaja,” tambahnya.

Terkait permintaan rehabilitasi yang diusulkan Kepala BNNP Sulsel, Alfian menilai hal itu tidak relevan. Ia merujuk pada hasil tes kesehatan terbaru yang dikeluarkan oleh BNNP DKI Jakarta, yang menunjukkan bahwa kliennya tidak terindikasi menggunakan narkotika. Fakta ini, menurut Alfian, tidak pernah dibantah oleh Kepala BNNP Sulsel.

Baca Juga:  Pernyataan Kontroversial Anggota DPRD Maros Dinilai Cemari Demokrasi Dan Provokasi Masyarakat! Aliansi Advokasi Demokrasi Tuntut Tindakan Tegas demi Keadilan Rakyat

“Sudah saatnya Kepala BNNP Sulsel berhenti melampaui batas. Pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar ini harus dihentikan agar tidak merugikan klien kami secara berkelanjutan,” pungkas Alfian. Kuasa hukum memastikan akan terus mengawal kasus ini untuk menjaga nama baik kliennya dan memastikan keadilan ditegakkan.

(Andi Mawang Batara Soli)