JAKARTA – Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI. Dalam forum tersebut, HAKAN memaparkan tiga poin utama terkait revisi Kebijakan Kewarganegaraan dan perlindungan bagi anak hasil perkawinan campuran.
Poin pertama, HAKAN mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Kami berharap DPR memberikan perhatian khusus pada revisi UU Kewarganegaraan agar lebih adil dan adaptif bagi anak-anak hasil perkawinan campuran serta diaspora Indonesia,” ujar Ketua Umum HAKAN, Analia Trisna.
Poin kedua, Analia menyoroti peluncuran program Global Citizenship Indonesia (GCI) oleh Kementerian Imigrasi, yang dinilai belum mampu menjawab persoalan status kewarganegaraan.
“GCI diklaim sebagai skema overseas seperti model India, tetapi secara substansi lebih mirip golden visa yang dibungkus konsep overseas. Ini tidak menyelesaikan permasalahan mendasar yang dialami eks-WNI,” jelasnya.
Poin ketiga, Analia menegaskan bahwa regulasi imigrasi seharusnya berorientasi pada pemulangan diaspora, bukan sekadar investasi.
“Permen Imigrasi idealnya berbasis keturunan darah Indonesia yang terhambat kembali ke tanah air, bukan hanya diarahkan pada kepentingan investor. Diaspora harus dipandang sebagai aset sumber daya manusia, bukan instrumen ekonomi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, HAKAN juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan untuk menghadirkan jalur naturalisasi yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi generasi campuran maupun eks-WNI yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia. (Megy)













