Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip Roya sebanyak 1.659 dokumen pada Kamis (10/09/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip pertanahan secara profesional guna mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan keamanan dokumen, serta mendukung efektivitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Pemusnahan arsip dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pengelolaan arsip negara dan tata kelola administrasi pertanahan. Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah memenuhi persyaratan retensi arsip dan telah melalui proses verifikasi sesuai prosedur yang ditetapkan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Mardame Pasaribu, S.H., M.H. Pemusnahan arsip juga disaksikan oleh perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni Intan Trilestari, S.T., CRMO, CRPP dan Reza Fanani, S.H., sebagai bentuk pengawasan dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pemusnahan arsip dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan prinsip keamanan informasi. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dalam menjaga kualitas tata kelola arsip serta mendukung transformasi digital yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang baik merupakan salah satu fondasi penting dalam mendukung pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan terpercaya kepada masyarakat.
“Pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya merupakan bagian dari siklus pengelolaan arsip yang harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini, kami berupaya memastikan bahwa pengelolaan dokumen pertanahan berjalan efektif, efisien, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Menurutnya, modernisasi administrasi pertanahan tidak hanya diwujudkan melalui digitalisasi layanan, tetapi juga melalui penataan arsip yang sistematis dan berkelanjutan. Dengan demikian, setiap dokumen yang masih memiliki nilai guna dapat dikelola secara optimal, sementara arsip yang telah memenuhi syarat pemusnahan dapat ditindaklanjuti sesuai regulasi.
Keberadaan saksi dari Inspektorat Jenderal III ATR/BPN dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen institusi terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pengawasan yang dilakukan bertujuan memastikan proses pemusnahan arsip berjalan sesuai prosedur serta menghindari potensi penyalahgunaan dokumen negara.
Pemusnahan arsip Roya juga menjadi bagian dari implementasi reformasi birokrasi yang terus didorong di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Melalui pengelolaan arsip yang tertib dan modern, diharapkan kualitas pelayanan pertanahan semakin meningkat serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.
Selain itu, langkah ini sejalan dengan upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang menjadi salah satu fokus pembangunan birokrasi di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.
Dengan terlaksananya pemusnahan 1.659 arsip Roya tersebut, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola administrasi pertanahan yang profesional, modern, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata bahwa transformasi layanan pertanahan tidak hanya berfokus pada digitalisasi sistem, tetapi juga pada penguatan tata kelola arsip sebagai bagian integral dari manajemen administrasi pemerintahan yang baik. Melalui langkah-langkah tersebut, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mendukung visi Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin maju, modern, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia. (AHN)













