Tebing Tinggi, NEWSTV.ID – Polemik internal organisasi mahasiswa kembali mencuat. Pelantikan yang mengatasnamakan pengurus Pimpinan Cabang (PC) Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Kota Tebing Tinggi pada Kamis 20 Februari 2026 dinyatakan tidak sah dan ilegal oleh Pimpinan Pusat (PP) HIMMAH.
Pernyataan tegas itu disampaikan Wakil Ketua Umum PP HIMMAH, Awaluddin Nasution, saat dikonfirmasi di Medan, Jumat 21 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini PP HIMMAH belum pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PC HIMMAH Tebing Tinggi.
“Pelantikan yang digagas saudara Irgi benar-benar ilegal dan tidak berdasar, karena sampai hari ini PP HIMMAH belum pernah mengeluarkan SK kepengurusan PC HIMMAH Tebing Tinggi,” tegasnya.
Awaluddin menjelaskan bahwa HIMMAH memiliki mekanisme struktural yang jelas dan berjenjang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Struktur organisasi dimulai dari Pimpinan Pusat (PP), kemudian Pimpinan Wilayah (PW), dilanjutkan Pimpinan Cabang (PC), hingga Pimpinan Komisariat (PK). Menurutnya, prosedur pelantikan harus dilakukan secara hierarkis.
“PP melantik PW, PW sebagai perpanjangan tangan PP melantik PC, dan PC melantik PK. Tidak bisa dibalik atau dilakukan oleh pihak lain. Jangan sampai ada pihak yang merasa berwenang sebelum proses administrasinya tuntas,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa organisasi otonom mahasiswa tidak dapat dilantik oleh unsur di luar mekanisme resmi, termasuk struktur lain yang tidak memiliki kewenangan formal dalam tata kelola HIMMAH.
Selain persoalan SK, PP HIMMAH juga menyoroti aspek kaderisasi. Awaluddin menyebut bahwa Irgi Ahmad Fahrezi yang mengaku sebagai Ketua PC HIMMAH Tebing Tinggi belum memenuhi syarat dasar kepemimpinan, yakni mengikuti jenjang Latihan Kader Menengah (LKM).
“Ia belum menyelesaikan proses kaderisasi tingkat menengah, sementara itu merupakan prasyarat utama dalam struktur kepemimpinan HIMMAH. Jadi ada tahapan yang seharusnya dipenuhi sebelum memegang mandat organisasi,” ujarnya.
PP HIMMAH, lanjutnya, telah menyampaikan pemberitahuan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan PD Al Washliyah Kota Tebing Tinggi bahwa kepengurusan yang mengatasnamakan PC HIMMAH tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi yang sah.
Awaluddin juga mengingatkan bahwa apabila ke depan terjadi tindakan yang mencatut nama HIMMAH tanpa legitimasi resmi, maka hal itu berada di luar tanggung jawab PP HIMMAH.
Sebagai langkah lanjutan, PP HIMMAH akan menginstruksikan PW HIMMAH Sumatera Utara untuk segera mengeluarkan pengumuman resmi kepada Forkopimda Kota Tebing Tinggi bahwa posisi Ketua PC HIMMAH Tebing Tinggi saat ini belum ada, dan pelantikan yang telah dilakukan dinyatakan ilegal.
Di sisi lain, Irgi Ahmad Fahrezi yang menyatakan diri sebagai Ketua PC HIMMAH Kota Tebing Tinggi membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya terpilih secara sah melalui Konferensi Cabang (Konfercab) yang digelar pada 30 Desember 2025.
Menurut Irgi, forum tersebut berlangsung terbuka dan dihadiri sejumlah unsur pimpinan organisasi serta perwakilan daerah.
“Saya terpilih dalam Konfercab yang sah dan legitimate. Forum tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Umum PP HIMMAH, Sekretaris PW HIMMAH Sumatera Utara, serta unsur Forkopimda Kota Tebing Tinggi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/02/2026)
Irgi juga mengungkapkan bahwa pada 18 Februari 2026, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana pelantikan kepada pengurus pusat. Namun, menurutnya, justru muncul tekanan agar dirinya mengakui hasil Konferensi Wilayah di Asahan yang masih menyisakan persoalan administrasi.
“Kami menilai pelaksanaan pelantikan PC HIMMAH Kota Tebing Tinggi tetap sah secara organisatoris karena mandat kepemimpinan diperoleh melalui forum Konfercab,” tegasnya.
Ia turut menyinggung beredarnya foto map SK serta dugaan pemotongan lampiran nama pengurus pada Januari hingga awal Februari 2026 yang disebutnya sebagai catatan serius terkait transparansi tata kelola administrasi organisasi.
Irgi menyatakan bahwa PC HIMMAH Kota Tebing Tinggi tetap berkomitmen menjaga marwah organisasi, menjunjung tinggi AD/ART, serta mengedepankan etika dan musyawarah dalam menyelesaikan dinamika internal.
Pengamat organisasi mahasiswa Sumatera Utara, Ali Asman Harahap, menilai polemik ini berpotensi memicu dualisme kepengurusan apabila tidak segera diselesaikan melalui mekanisme internal yang konstitusional. Dualisme kerap berdampak pada terhambatnya program kerja, kebingungan mitra eksternal, hingga melemahnya legitimasi organisasi di mata publik.
Secara organisatoris, legitimasi kepengurusan dalam organisasi berbadan hukum atau berbasis AD/ART umumnya ditentukan oleh dua aspek utama: hasil forum tertinggi yang sah serta penerbitan SK oleh struktur yang berwenang. Jika salah satu unsur tersebut belum terpenuhi, maka status kepengurusan berpotensi dipersoalkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pengumuman resmi tertulis dari PW HIMMAH Sumatera Utara terkait status definitif PC HIMMAH Kota Tebing Tinggi.
Polemik ini menjadi ujian bagi konsolidasi internal HIMMAH sebagai organisasi kader mahasiswa yang memiliki sejarah panjang dalam dinamika pergerakan mahasiswa Islam di Indonesia.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution







