LSM LIPAN Indonesia meminta Mahkama Agung dan Komite Yudisial turun tangan Terkait Putusan ” Terjun Bebas ” Kasus mafiah tanah Passeloreng.

Berdasarkan Putusan Pidana Majelis Hakim pengadilan Tipikor Makassar yang dibacakan pada tanggal 26 Juli 2024 terkait hasil putusan kasus mafia tanah yang mana mendapat tanggapan sangat serius baik dari pegiat anti korupsi dan pihak JPU kejaksaan tinggi yang akhirnya melakukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Makassar tersebut.
Abdul Rauf selalu sekertaris umum DPD Lipan Sul sel sangat menyayangkan putusan tersebut yang dianggapnya sebagai Putusan ” Terjun Bebas.” sebagai LSM kami sangat kecewa atas putusan tersebut saya tidak menyangka hasil putusannya seperti itu.
Oleh karena itu kami selaku LSM pegiat anti korupsi akan melayangkan surat ke Mahkamah Agung ( MA) dan Komite Yudisial ( KY) untuk segera turun tangan memeriksa dan mengevaluasi putusan tersebut yang kami anggap tidak sebanding atas tuntutan jaksa penuntut .
Ditempat terpisah Junaidi Layyu selaku sekertaris Lipan Sidrap mengatakan bahwa jika kita menyimak tuntutan jaksa penuntut berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Putusan terjun bebas ini tidak seharusnya terjadi. Dan kami sangat menyangkan putusan tersebut, dan kami sangat mendukung langkah Jaksa penuntut untuk melakukan banding. Dan sangat mendukung Langkah sekertaris umum Lipan Sul sel yang selama ini mengawal dan memantau proses kasus mafiah tanah tersebut.
kita coba lihat hasil putusan saudara Andi Achyar ( Ex sekertaris BPN kab Wajo ) dimana tuntutan jaksa penuntut umum 16 tahun penjara dengan denda 500.jt serta subsider 10 bulan tahanan namun hasil vonisnya Andi Achyar dijatuhi hukuman penjara 3 tahun denda 50 juta subsider 5 bulan, yah wajar saja jika jaksa penuntut umum banding atas putusan rendah terhadap semua terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan yang merugikan negara sebesar Rp 75.638.790.623, dan berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum JPU menilai Andi Akhyar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair. Ujar Junaedi Layyu

Ketua umum Lipan Indonesia Muhammad Natsir Azis mengatakan saat dihubungi melalui via telpon WA mengatakan , jujur kami sangat kecewa tapi itu sudah putusan , Kami Lipan Indonesia mendukung langkah Jaksa penuntut umum atas langka banding yang diambilnya, dan kami atas nama Lipan Indonesia akan bersurat ke Mahkamah Agung dan Komite Yudisial untuk meminta mengevaluasi atas putusan pengadilan tipikor Makassar tersebut, ini kami lakukan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus menjalankan tugas sebagai lembaga kontrol sosial ditengah masyarakat ” kami berharap penegakan Supremasi hukum khususnya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan mafia pertanahan di Sulawesi Selatan dapat berjalan sesuai harapan , ” ujar Nasir Azis menutup percakapannya.













