ARSIP  

LSM LIPAN Indonesia meminta Mahkama Agung dan Komite Yudisial turun tangan Terkait Putusan ” Terjun Bebas ” Kasus mafiah tanah Passeloreng

LSM LIPAN Indonesia meminta Mahkama Agung dan Komite Yudisial turun tangan Terkait Putusan " Terjun Bebas " Kasus mafiah tanah Passeloreng | NEWS TV Indonesia
LSM LIPAN Indonesia meminta Mahkama Agung dan Komite Yudisial turun tangan Terkait Putusan " Terjun Bebas " Kasus mafiah tanah Passeloreng | NEWS TV Indonesia

LSM LIPAN Indonesia meminta Mahkama Agung dan Komite Yudisial  turun tangan Terkait Putusan ” Terjun Bebas ”  Kasus mafiah tanah Passeloreng.

LSM LIPAN Indonesia meminta Mahkama Agung dan Komite Yudisial turun tangan Terkait Putusan

Berdasarkan Putusan Pidana Majelis Hakim  pengadilan Tipikor  Makassar yang dibacakan pada tanggal 26 Juli 2024 terkait hasil putusan  kasus mafia tanah yang mana mendapat tanggapan  sangat serius baik dari pegiat anti korupsi dan pihak JPU kejaksaan  tinggi yang akhirnya melakukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Makassar tersebut.

Abdul Rauf selalu  sekertaris umum DPD Lipan Sul sel sangat menyayangkan putusan tersebut yang dianggapnya  sebagai Putusan ” Terjun Bebas.”  sebagai LSM kami sangat kecewa atas putusan tersebut saya tidak menyangka hasil putusannya  seperti itu.

Oleh karena itu kami selaku LSM pegiat anti korupsi akan melayangkan surat ke Mahkamah Agung ( MA)  dan Komite Yudisial  ( KY) untuk segera  turun tangan memeriksa dan mengevaluasi putusan tersebut yang kami anggap tidak sebanding atas tuntutan jaksa penuntut .

Ditempat terpisah Junaidi Layyu selaku sekertaris Lipan Sidrap mengatakan  bahwa jika kita menyimak tuntutan jaksa penuntut berdasarkan  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Putusan terjun bebas  ini tidak seharusnya terjadi. Dan kami sangat menyangkan putusan tersebut, dan kami sangat mendukung langkah Jaksa penuntut  untuk melakukan banding.   Dan sangat mendukung Langkah sekertaris umum Lipan Sul sel yang selama ini mengawal dan memantau  proses kasus mafiah tanah tersebut.

kita coba  lihat hasil putusan saudara Andi Achyar ( Ex sekertaris BPN kab Wajo ) dimana tuntutan jaksa penuntut  umum 16 tahun penjara dengan denda 500.jt  serta subsider 10 bulan tahanan   namun  hasil vonisnya Andi Achyar dijatuhi hukuman penjara  3 tahun denda 50 juta subsider 5  bulan, yah wajar saja jika jaksa penuntut umum  banding atas putusan  rendah terhadap semua terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan yang merugikan negara sebesar Rp 75.638.790.623, dan berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum  JPU  menilai Andi Akhyar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair. Ujar Junaedi Layyu

LSM LIPAN Indonesia meminta Mahkama Agung dan Komite Yudisial turun tangan Terkait Putusan

Ketua umum Lipan Indonesia Muhammad Natsir Azis mengatakan saat dihubungi melalui via telpon WA mengatakan , jujur kami sangat kecewa  tapi itu sudah putusan , Kami Lipan Indonesia mendukung langkah Jaksa penuntut umum atas langka banding yang diambilnya, dan kami atas nama Lipan Indonesia  akan bersurat ke Mahkamah Agung dan Komite Yudisial untuk meminta  mengevaluasi atas putusan pengadilan tipikor Makassar tersebut,  ini kami lakukan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus menjalankan tugas sebagai lembaga kontrol sosial ditengah masyarakat ” kami berharap  penegakan Supremasi hukum khususnya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan mafia pertanahan di Sulawesi Selatan dapat berjalan sesuai harapan , ”  ujar Nasir Azis menutup percakapannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *