News.TV-Makassar,- ( 13/11/2024 ) sehubungan dengan pemberitaan sebelumnya di beberapa media online, dengan judul berita, *”LAHAN MILIK H.YUSUF ADAM DI TIMBUN MAFIA TANAH, PEMERINTAH KEC.TAMALATE TERLIBAT DALAM PENERBITAN AKTA JUAL BELI”* Kini dalam tahap pemeriksaan baik tersangka maupun para saksi-saksi berdasarkan Laporan Korban H.YUSUF ADAM, SH.MH dengan Nomor Laporan : LBP/944/ X / 2024 / SPKT tanggal 22 oktober 2024, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP Lidik / 4359 / X / RES.1.2 / 2024. Ditreskrimum, tanggal 30 Oktober 2024. dan Pihak Kepolisian dalam Hal ini, Subdit II Harda Bangtah Polda Sulawesi – Selatan, telah melakukan gerak cepat dalam mengambil sikap dan tindakan dalam Penyelidikan tersebut, termasuk pengembangan Pemeriksaan beberapa tersangka dan beberapa saksi-saksi yang di palsukan tandatangannya dalam Surat Keterangan Kewarisan yang menjadi dasar terbitnya Akta Jual-Beli yang di terbitkan oleh Pihak Pemerintah Kecamatan Tamlate dengan Nomor Akta Jual-Beli 116/2024,

dan berdasarkan kejanggalan tersebut beberapa rekan wartawan dan LSM yang mengawal kasus ini, pada hari senin (04/11/2024), mendatangi Kantor Kelurahan Barombong di jalan Perjanjian Bongaya No.11 pada Jam 18.00, dan Kebetulan Kepala Kelurahan HERU NUGRAHA, S.STP, mau menunggu kedatangan Tim LSM dan Tim Media untuk konfirmasi mengenai SPPT PBB milik H.Yusuf Adam yang terletak di jalan Mappainga Kelurahan Barombong, karena ada salah satu SPPT PBB milk H.Yusuf Adam telah beralih ke PT. GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT ( PT. GMTD ) dan menurut H.Yusuf Adam tidak pernah di alihkan atau di jual kepada pihak manapun, sehingga Tim LSM sebagai kuasa pendamping dari H.Yusuf Adam menyodorkan Formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak ) untuk di tanda tangani oleh pak Lurah, tetapi pak Lurah mengatakan “ Bukan saya tidak mau tanda tangan pak, cuman pak haji yusuf ini lagi bermasalah di lahan yang sementara di timbun dan sudah ada laporan polisinya, dan itu masih zona merah“ dan jawaban dari pak lurah di timpali oleh Tim LSM, “ pak lurah juga kan tanda tangan dalam AJB yang bermasalah itu, kenapa kita tidak bikin kan pembatalan itu tanda tangan ta pak Lurah, seperti yang di lakukan oleh Lurah Balang Baru, begitu mengetahui tanda tangan para ahli waris itu palsu, langsung dia batalkan dan langsung di tujukan ke kantor kecamatan” ucap Tim LSM menerangkan, dan Pak Lurah sempat berfikir sejenak, dan berucap “ Begini saudara saya tidak bisa mengambil langkah itu karena terus terang ini perintah Pimpinan dalam Hal ini adalah Pak Camat, selaku pimpinan saya,
apalagi saat penanda tanganan AJB itu,pak camat yang duluan Tanda tangan, otomatis sebagai anak Buah yaah saya ikut saja, dan yang berhak membatalkan AJB itu yaa… pak camat” ucap pak Lurah menjelaskan, dan lebih lanjut Pak lurah mengatakan “Kenapa Pak H.Yusuf Adam tidak protes saat mediasi di kecamatan” dan Tim LSM pun menjawab bahwa ” pak H.Yusuf Adam sangat cukup melukakan Protes sejak tanah miliknya di timbun oleh mafia-mafia tanah, bahkan saat mediasi pak H.Yusuf Adam sempat mengamuk karena yang memimpin sidang bukan Pak Camat selaku orang yang paling bertanggung jawab dalam penerbitan AJB tersebut, tapi Pak saddam selaku Sekcam dan keterangannya terlalu berbelit-belit sehingga pak H.Yusuf Adam mengambil langkah Hukum dengan melaporkan tersangka H.M SAID DG SILA,Cs ke POLDA Sulawesi –Selatan” ucap Tim LSM menerangkan Ke pak Lurah, sehingga pak lurah Barombong HERU NUGRAHA, S.STP, mengarahkan Tim LSM dan Tim Media untuk konfirmasi ke pak Camat Tamalate H.EMIL YUDIANTO TADJUDDIN, SE,M.Si, karena pak Camat sangat susah untuk di temui dan di hubungi untuk Konfirmasi terkait permasalahan tersebut,
sehingga pada hari Rabu Sore ( 06/11/2024 ) Tim LSM mengambil Langkah untuk menelpon salah satu Staff/Kasi. Pemerintahan Kecamatan Tamalate, dan Staff Pemerintahan tersebut memberikan keterangan secara Lisan melalui sambungan WhatsApp, dan membenarkan bahwa yang duluan tanda tangan adalah Pak Camat lalu Pak Sekcam dan Pak Lurah tanpa ada Surat Keterangan Penguasaan Lahan, dan yang membuat AJB tersebut adalah Saudara ARDI salah satu Staff PPAT Kecamatan Tamalate yang Status nya Masih Tenaga Honorer, dan menurut beberapa Rekan-rekan media di lapangan Bahwa ARDI ini adalah Saksi Pelaku yang Harus di periksa secara Intensif oleh Pihak Penyidik karena Dialah yang membangun Hubungan Emosional antara Pelaku dan Pihak Pemerintahan, Sejak berita ini diRilis, Pihak media belum bisa mendapatkan keterangan dari Pak Camat.
Laporan : RAHMAD AHMAD
EDITOR : Thamrin Bim- bim













