Search
Close this search box.

Mantan Bendahara Satpol PP Diringkus, Kasat Pol PP Diduga Ikut Menikmati

Mantan Bendahara Satpol PP Diringkus, Kasat Pol PP Diduga Ikut MenikmatiNews TV

Polres Tolitoli Ungkap Dua Kasus Heboh, Penggelapan Gaji dan Kasus Suami Tusuk Istri 

Neswtv.id – Tolitoli- Sulteng – Kerja keras Polres Tolitoli untuk mengungkap dua kasus yang sempat “heboh” di dunia maya, patut diacungi jempol. Dua kasus dimaksud yakni, penggelapan dana gaji dan honor di lingkup kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) Tolitoli, dan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH melalui Kasi Humas Polres Tolitoli AKP Anshari Tolah menjelaskan, dalam kasus penggelapan dana gaji Satpol PP, Erik-sang bendahara sempat kabur ke Kabupaten Kutai Timur.
“Meski buron selama 9 bulan, kami berhasil menangkap tersangka E mantan bendahara Satpol PP di Kutai Timur, ini berkat kerja sama dengan Polres Kutim,” ungkap AKP Anshari dalam keterangan persnya di Polres Tolitoli, Jumat (6/10/2023) siang.

Lanjut Kasi Humas, dugaan adanya pelaku lain yang ikut serta menikmati hasil penggelapan, pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan kasusnya, terus mencari alat bukti tambahan, serta melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait.
Untuk diketahui, sebelum menjabat sebagai bendahara di Satpol PP sejak 2021, Erik merupakan PNS yang pernah bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga Tolitoli. Pada awal 2022, Erik diketahui menghilang dan membawa serta uang gaji pegawai. Tidak hanya itu, untuk mengelabui polisi, ia kerap berpindah tempat hingga ditetapkan sebagai buronan polisi.

Dalam jumpa pers, Kasi Humas menyebutkan, tersangka Erik disangkakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sub pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2021, yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan paling singkat 4 tahun.

Disinggung apakah Mantan Kasat Pol PP Samsu M. Saleh yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan sempat heboh karena diduga ikut menikmati, Kasi Humas menegaskan bahwa kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut. “Kita tunggu saja ya, kami terus bekerja, dan pasti kami sampaikan,” timpalnya.

Lanjut Kasi Humas, untuk kasus KDRT juga sempat viral media sosial. Sang pelaku KDRT yakni Bambang (27) juga telah diamankan usai diduga menganiaya istrinya sendiri, Indah Lestari, September 2023.
Kronologis kejadian, awalnya Bambang berpamitan kepada istrinya dengan maksud mencari kerja ke Kabupaten Morowali. Namun, di tengah perjalanan tiba-tiba ia mengurungkan niat dan kembali ke rumah, Nah, pada saat kembali pulang ke rumahnya di Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, korban sontak kaget dan mengatakan “Saya kira kau sudah ke Morowali,” ucap korban.
Mendengar pernyataan sang istri, pelaku tersinggung, marah dan menjawab, “Kenapa kau kayak tidak senang kalau saya pulang,” jawab pelaku.
Singkatnya, terjadilah pertengkaran keduanya di dalam rumah. Pelaku makin emosi, dan kemudian kunci motor yang dipegangnya dijadikan senjata untuk menusuk bagian atas mata istrinya sebanyak tiga kali, lalu menusuk leher dengan pisau karter, setelah itu pelaku melarikan diri.
Setelah kejadian, korban melapor ke kantor polisi, sedangkan Bambang mencoba kabur ke Gorontalo namun berhasil diringkus polisi saat berada di Kabupaten Buol.
Setelah diamankan dan diperiksa, Bambang akhirnya dijerat pasal 44 Ayat 1 UU No 23Tahun 2024 Tentang KDRT. Yang ancamannya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).” (ASR)