Rudi Bantilan : Dengarkan Suara Rakyat, Terus Kawal Perjuangan Ini Hingga Tuntas
Newstv.id – TOLITOLI,SULTENG – Gelombang aspirasi masyarakat terkait substansi Undang-Undang Nomor 125 Tahun 2024 memuncak dalam aksi unjuk rasa damai yang berlanjut pada forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPRD Tolitoli, Kamis (29/1/2026).
Masyarakat yang tergabung dalam Dewan Adat Kabupaten Tolitoli Sibitolu menuntut isi UU 125/2024 yang dianggap sangat melukai perasaan masyarakat aksi unjuk rasa damai di kawasan Bundaran Cengkeh, Kecamatan baolan, dan dilanjutkan dengan RDPU.
Massa memulai aksi dengan berorasi di Bundaran Cengkeh sebelum bergerak menuju gedung wakil rakyat. Koordinator Aksi, Rudi Bantilan, menyayangkan lambatnya respons eksekutif dan legislatif pasca seminar ilmiah yang sebelumnya telah membedah kejanggalan dalam UU 125/2024 tersebut, 15 Januari 2026.
“Seluruh masyarakat adat dan tokoh adat meminta pemerintah dan DPRD agar lebih peka lagi, dan mau bergerak meluruskan substansi UU 125 yang mencederai hati masyarakat Tolitoli. Proses pembentukannya terkesan tertutup tanpa sosialisasi luas, dengarkan kami, dengarkan suara hati masyarakat. Dengankan suara kami, suara rakyat tolitoli,” ungkap Rudi di sela aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian. Selain itu, lanjut Rudi, masyarakat Tolitoli bersama dewan adat akan terus mengawal dan memperjuangkan hal ini, baik bersama-sama dengan pemerintah daerah dan DPRD maupun melalui upaya penyampaian aspirasi lainnya. Hingga, UU 125 dan persoalan yang terkandung di dalamnya benar-benar tuntas dan membuat lega warga Kota Cengkeh di 10 kecamatan.
Setelah berorasi selama kurang lebih satu jam, massa diterima di Ruang Sidang Suwot Lipakat. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tolitoli, Hj. Sriyanti Dg Parebba, didampingi Wakil Ketua Risman SE, Wakil Ketua Nyoman, serta dihadiri Sekretaris Kabupaten Tolitoli (Sekkab) Asrul Bantilan dan Kepala Bagian Hukum Mulyadi SH.
Sekkab Asrul Bantilan menegaskan dukungan pemerintah terhadap aspirasi warga. “Pemerintah selalu mendukung harapan masyarakat. Solusinya adalah membawa hasil RDP ini ke tingkat provinsi hingga pusat, termasuk berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI,” ujarnya.
Selain Sekkab, Kabag Hukum juga sedikit menjelaskan history lahirnya UU 125. Namun karena dianggap bertele-tele bak di forum ilmiah, massa memangkas penjelasan dan meminta RDP dilanjutkan dengan kesepakatan lainnya. Di tempat yang sama, sejumlah anggota DPRD juga menyampaikan pendapat dan sarannya. Meskipun, sempat terjadi adu argumen dengan nada sedikit tinggi antara massa dan wakil rakyat.
Setelah semua pihak menyampaikan pendapat dan saran, akhirnya RDPU melahirkan Rekomendasi bersama. Sebelum menutup rapat yang berlangsung hingga pukul 14.00 Wita tersebut, Ketua DPRD Hj. Sriyanti Dg Parebba membacakan notulen hasil rekomendasi sebagai berikut :
1. DPRD merekomendasikan Pembentukan Tim Kerja Strategis. Yakni bertugas membentuk Pokja yang terdiri dari DPRD, Pemda, dan Dewan Adat untuk meninjau UU 125/2024 terkait penulisan kata “Toli-Toli”, penetapan HUT daerah, dan batas wilayah.
2. Koordinasi dan Konsultasi, yakni menginstruksikan Tim Kerja berkonsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Sulteng, Mendagri, dan Komisi II DPR RI.
3. Lalu dilakukan penguatan data sejarah, atau melalui Dewan Adat diminta menyiapkan dokumen sejarah yang sah sebagai dasar hukum dan pertimbangan logis pengambilan keputusan,
4. Sinkronisasi Regulasi melalui upaya untuk mendorong penyempurnaan Perda Nomor 2 Tahun 2006 sebagai landasan hukum identitas wilayah, dan
5. Menyepakati secara bersama bahwa Hari Ulang Tahun Kabupaten, yakni jatuh pada tanggal 11 Desember.
Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah akademisi dan pakar, termasuk Dr. Darwin, Dr. Ekamasyithah, Dr. Lukman Arief, serta pakar Hukum Tata Negara Wardah Said, SH, MH, guna memberikan masukan dari sudut pandang ilmiah dan legalitas. (tim)

