Jakarta, NEWSTV.ID — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan delapan perusahaan yang izin lingkungannya dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan teknis apa pun. Kebijakan tegas ini merupakan imbas dari bencana lingkungan yang melanda wilayah Sumatra pada November 2025 lalu.
Hal tersebut ditegaskan Hanif saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (26/01/2026).
“Dalam peraturan perundang-undangan yang baru, izin lingkungan menjadi persyaratan dasar. Kalau izin lingkungan kita cabut, semestinya roh-nya sudah tidak ada untuk melakukan kegiatan teknis,” ujar Hanif.
Hanif mengungkapkan, jumlah perusahaan yang dicabut izin lingkungannya bertambah dari semula enam menjadi delapan entitas, dengan mayoritas beroperasi di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Selain pencabutan izin lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup juga telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumatra Utara dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,8 triliun.
“Kami telah mendaftarkan gugatan perdata kepada enam entitas di Sumatra Utara dengan nilai Rp4,8 triliun. Untuk sisanya sedang dibahas dan ditargetkan selesai minggu ini,” kata Hanif.
Ia menjelaskan bahwa gugatan perdata tersebut kemudian ditingkatkan menjadi keputusan pencabutan izin lingkungan terhadap delapan perusahaan, menyusul temuan pelanggaran serius yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Hanif juga memaparkan bahwa total terdapat 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH). Namun, 20 perusahaan lainnya masih menunggu keputusan dari kementerian teknis terkait.
“Yang sisanya 20, sedang dilakukan oleh kementerian yang lain. Kita masih menunggu,” jelasnya.
Meski demikian, Hanif menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati prinsip negara hukum. Setiap badan usaha yang izinnya dicabut memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan banding atau gugatan.
“Semua badan hukum memiliki hak yang sama dan diperkenankan melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Enam perusahaan yang telah lebih dulu mendapat tuntutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kini izin lingkungannya dicabut, yaitu:
1.PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE)
2.PT Agincourt Resources (AR)
3.PT Toba Pulp Lestari (TPL)
4.PT Perkebunan Nusantara (PN)
5.PT Multi Sibolga Timber (MST)
6.PT Tri Bahtera Srikandi (TBS)
Sementara dua perusahaan lainnya masih menunggu pengumuman resmi dari kementerian terkait.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution













