NEWS TV SULSEL -Komisi Pendataan Media Lembaga Dewan Pers Ahmad Djauhar menyebutkan bahwa persyaratan untuk menjadi konstituen Dewan Pers (DP) salah satunya adalah memiliki perwakilan minimal di 15 provinsi di Indonesia.

“Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) resmi menjadi konstituen Dewan Pers jika telah memiliki perwakilan di 34 provinsi, sudah terpenuhi,” ungkap Ahmad Djauhar dalam acara audiensi yang dilaksanakan secara virtual bersama pengurus DPP MIO Indonesia dan Perwakilan MIO Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan , Jawa Timur dan berapa propinsi Indonesia

Ahmad Djauhar juga mengatakan selain itu, organisasi pers atau organisasi media online harus memiliki anggota yang telah terverifikasi Dewan Pers minimal 200 media.

“Jika persyaratan telah dipenuhi dan diajukan maka seluruh pengurus di Dewan Pers akan mempertimbangkan layak atau tidaknya menjadi konstituen. Namun saya yakin media yang ada di MIO Indonesia adalah media-media yang profesional,” katanya.
Dijelaskan olehnya, media yang dapat diverifikasi oleh Dewan Pers adalah media yang telah berbadan hukum, dan memiliki konten yang profesional dan secara kontinyu melakukan aktifitas jurnalistik dan penyebarluasan informasi.

Ia juga mengajak seluruh wartawan dan owner media yang ada di MIO Indonesia untuk melaksanakan tugas jurnalistik dengan baik sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku yaitu UU pokok pers nomor 40 tahun 1999.
“Anggota MIO harus mengikuti dan taat pada kode etik dan aturan yang berlaku, sehingga medianya menjadi profesional dan ini salah satu syarat untuk menjadi konstituen Dewan Pers,” katanya.”.













