Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand, Bupati Al-Farlaky: Kami Terus Koordinasi dengan KBRI ‎

Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand, Bupati Al-Farlaky: Kami Terus Koordinasi dengan KBRI  ‎ | Newstv Indonesia
Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand, Bupati Al-Farlaky: Kami Terus Koordinasi dengan KBRI ‎ | Newstv Indonesia

Newstv.id — Aceh Timur — Satu pulang, 18 masih berjuang. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memastikan terus mengupayakan pendampingan hukum bagi 18 nelayan yang masih ditahan otoritas Thailand di Songkhla.

 

‎Kepastian itu disampaikan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky setelah Muhammad Yunus, 16 tahun, berhasil dipulangkan pada Kamis malam, 30 April 2026. Ke-19 nelayan asal Aceh Timur diamankan dua bulan lalu karena diduga melanggar batas perairan Thailand. Yunus dibebaskan lebih dulu karena statusnya anak di bawah umur dan yatim.

‎Sementara 18 nelayan lain masih menjalani proses hukum di Songkhla. Al-Farlaky menegaskan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan KBRI dan Kementerian Luar Negeri.

‎“Atas nama Kepala Daerah saya terus memantau dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk status nelayan kita yang masih ditahan disana. Semoga nantinya mendapatkan solusi yang terbaik,” sebut Al-Farlaky, Sabtu, 2 Mei 2026.

‎Al-Farlaky menyebut Pemkab tidak tinggal diam. Komunikasi dengan perwakilan Indonesia di Thailand diintensifkan untuk memastikan hak hukum nelayan terpenuhi.

‎Keluarga di Aceh Timur juga diberi update rutin agar tidak resah.

‎Pemerintah berjanji hadir sampai semua warganya pulang dengan selamat. Bupati Al-Farlaky Koordinasi dengan KBRI, Upayakan Pendampingan 18 Nelayan Aceh Timur di Thailand Muhammad Yunus sudah dipulangkan, Al-Farlaky pastikan proses hukum nelayan lain dikawal, keluarga di Idi Cut diberi update rutin.

‎Aceh Timur | Upaya diplomatik terus berjalan. Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky memastikan Pemkab mengawal proses hukum 18 nelayan yang masih ditahan otoritas Thailand di Songkhla.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *