Newstv – Pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 para gallarrang, tumbuh Appakah dan Korlap menunggu sidang dan keputusan dana Consinasi tanah kerjaan tallo
Dimana hal ini sidang berlangsung sangat Alok penuh kearifan dimana pengacara kerjaan tallo mengikuti dan menyimak pembacaan hakim ketua dimana notebene dipersidangan bawah Andi Iskandar Esa Dg Pasore dinyatakan menang dan PT. Paraloe harus membayar biaya Consinasi
Didalam ruangan sidang pengacara kerjaan tallo melakukan sanggaan terhadap bacaan yang notebene pembelahan atas segala sesuatu yang disanggahkan kepada Andi Iskandar Esa Dg Pasore Karna merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Pembangunan telah ditetapkan PT Paraloe bangunan jalan tol, proyek infrastruktur sarana dan prasarana kereta api proyek revitalisasi dan pembangunan bandara, pembangunan infrastruktur daerah dan propinsi
dalam lampiran Perpres No. 2 Tahun 2015, kerangka pembangunan infrastruktur diperluas. Pembangunan jalan baru 2.650 Km, jalan tol baru
Untuk mendukung pembangunanMerujuk pada Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,telah ditetapkan
sebanyak 245 proyek menjadi bagian dari proyek strategis nasional.
Proyek tersebut diantaranya jalan nasional/strategis nasional non-tol,
bangunan jalan tol, proyek infrastruktur sarana dan prasarana kereta
api, proyek revitalisasi dan pembangunan bandara, pembangunan infrastruktur pelabuhan, ketenagalistrikan dan lain-lain.
Menurut Bappenas kebutuhan dana untuk membiayai proyek tersebut.
Dalam persidangan pembacaan keputusan ditunda sampai jam 17.00 maka pengacara kerajaan tallo menerima penundaan tersebut tegasnya
Sedangkan dana Consinasi yang akan diberikan kepada keluarga besar kerajaan tallo sebesar 5.6 milyar akan dipergunakan untuk kesejahteraan para perangkat kerajaan tallo dan berlanjut dengan keputusan Mahkamah agung Tetang pasal yang ditujukan raja tallo Andi Iskandar Esa Dg Pasore dianggap batal dan YM Raja tallo bebas bersyarat.