Makassar — Pemilihan Ketua RT 02 RW 04 Jalan Lanraki, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, menuai polemik. Sejumlah warga menilai proses pemilihan cacat hukum dan tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan RT/RW.
Kontroversi mencuat setelah diketahui bahwa salah satu calon ketua RT, yaitu Syarifuddin, tidak berada di Indonesia selama seluruh tahapan pemilihan berlangsung. Mulai dari masa pendaftaran pada 22 November 2025, sosialisasi, hingga pemungutan dan penghitungan suara pada 3 Desember 2025, calon tersebut berada di luar negeri.
Namun, nama dan fotonya tetap dicantumkan sebagai Calon Nomor Urut 2 dalam surat suara, dan bahkan akhirnya dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak.
Warga Merasa Dikibuli Panitia
Sejumlah warga mengaku kecewa dan merasa ditipu oleh panitia pemilihan. Mereka menilai panitia telah mengabaikan aturan dan prosedur yang secara jelas diatur dalam Perwali.
“Ini jelas-jelas melanggar Perwali. Bagaimana mungkin orang yang tidak berada di Indonesia selama pendaftaran hingga pemilihan bisa lolos sebagai calon? Warga merasa dikibuli,” ujar salah satu warga Lanraki yang enggan disebutkan namanya.
Warga lainnya menyebut proses ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemilihan RT yang seharusnya transparan dan adil.
“Kami melihat sendiri orangnya tidak ada di kampung. Tiba-tiba namanya muncul sebagai calon, bahkan menang. Ini jelas tidak masuk akal,” ungkap warga lainnya.
Perwali Nomor 19 Tahun 2025 Diduga Dilanggar
Perwali Makassar No. 19 Tahun 2025 mengatur sejumlah syarat bagi calon RT/RW, mulai dari domisili, keaktifan sosial, hingga kehadiran dalam proses pemilihan. Salah satu poin penting adalah keberadaan calon dalam wilayah selama proses penjaringan dan pemilihan, baik untuk verifikasi maupun tahapan sosialisasi kepada warga.
Warga menilai syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Syarifuddin, karena ia berada di luar negeri hingga pemungutan suara selesai dan baru kembali ke Indonesia setelah proses pemilihan tuntas.
“Perwali jelas diabaikan. Calon yang tidak berada di tempat tidak boleh lolos verifikasi. Tapi di sini justru dimasukkan dan memenangkan pemilihan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Panitia Dinilai Tidak Transparan
Warga menuding panitia pemilihan tidak memberikan penjelasan terkait kelolosan calon tersebut. Menurut warga, pertanyaan mereka mengenai kehadiran calon tidak dijawab secara rinci.
“Kami tanya apa dasar meloloskan calon yang tidak ada di kampung. Panitia hanya jawab ‘sudah sesuai aturan’. Tapi aturan mana yang mereka maksud?” kata salah seorang warga yang menyaksikan proses tersebut.
Calon Menang Suara Terbanyak Meski Tidak Hadir
Dari hasil penghitungan, Syarifuddin memperoleh suara tertinggi dari dua calon yang bersaing. Hal ini makin memperkuat kekecewaan warga yang menilai adanya kejanggalan sejak awal proses pemilihan.
“Bagaimana warga bisa memilih orang yang tidak ada di tempat? Ini justru makin menimbulkan tanda tanya besar,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, panitia pemilihan maupun pihak Kelurahan Berua belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Warga menyatakan akan meminta peninjauan ulang hasil pemilihan dan menuntut kejelasan dari pihak berwenang.