News.TV-LEBAK BANTEN-Bermula warga di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, melaporkan eks Bupati Lebak,Mulyadi Jayabaya atas dugaan penyerobotan lahan milik 15 orang yang terjadi pada April tahun 2021 lalu
Laporan warga tersebut tercatat dengan nomor LP/B/67/III/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.
“Dugaan telah terjadi tindak pidana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan atau 406 KUHPidana,” demikian isi laporan polisi tersebut.
Senin, 26 Februari 2024 dimana sidang perdana di laksanakan sesuai nomor registrasi 39/Pid.B/2024/PN Rkb an Iyas, nomor 40/Pid.B/2024/PN Rkb an Juman, dan nomor 41/Pid.B/2024/PN Rkb an Sanajaya, betapa sangat mengejutkan point – point dakwaan yang yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) tidak ada satu point pun yang menyeret nama Mulyadi Jayabaya ( JB ) kedalam daftar terdakwa yang semula adalah sebagai terlapor.
Masih ditempat yang sama, King Naga selaku aktivis dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) menyampaikan kepada awak media, bahwa menurutnya ada yang janggal dalam penanganan hukum kasus Jayasari di Provinsi Banten ini
“Menurut kajian analisa saya ada yang janggal, pelapor membuat laporan di Polda Banten tentunya dengan membawa bukti – bukti yang cukup sehingga Polda Banten pun menerima laporan tersebut, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHPidana, namun kemudian dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukanya pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana junto pasal 55 KUHP, seharusnya bukan menghilangkan tersangka , tetapi ada penambahan tersangka baru, selain itu jika ditemukan pasal baru sebagaimana yang di maksud pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana junto pasal 55 KUHP, terus junto pasal 480 KUHP-nya dikemanain ??? menurut kajian saya sudah jelas dalam dakwaan Sdr. Iyas menawarkan tanah ke Mulyadi Jayabaya dan memang tambang pasir yang mana dalam objek laporan tersebut dikelola oleh keluarga besar Mulyadi Jayabaya, seharusnya junto 480 KUHP menyeret nama Mulyadi,” jelas King Naga
King Naga juga menyampaika bahwa dirinya telah memohon agar pengacara dari salah satu korban yang manjadi terdakwa ( Sanajaya ) untuk melakukan eksepsi atas dakwaan yang di dakwakan kepada Sanajaya.
“Kebetulan korban yang menjadi terdakwa di dampingi pengacara/advokat dari YLBH Chakrabinus yaitu H. Rudi Hemanto, SH., Ujang Kosasih, SH., TM Luqmanul hakim A, SH. MH., Suganda, SH. MH., Anugrah Prima, SH., dan Yusuf Saefullah, SH.
Sisi lain hasil gelaran sidang perdana Sanajaya bersama tim kuasa hukum YLBH Cakrabinus sepakat untuk mengajukan eksepsi dan agenda sedang berikut yang akan digelar pada tanggal 14 Maret 2004 mendatang.
Red”Kamaluddin













