HUKUM  

PENGADILAN NEGERI TIDAK BERWENANG UNTUK MENYATAKAN BATAL SERTIPIKAT HAK MILIK

PENGADILAN NEGERI TIDAK BERWENANG UNTUK MENYATAKAN BATAL SERTIPIKAT HAK MILIK | NEWS TV
PENGADILAN NEGERI TIDAK BERWENANG UNTUK MENYATAKAN BATAL SERTIPIKAT HAK MILIK | NEWS TV

*PENCERAHAN HUKUM*

H.andi SYAFRI KARAENG DJARUNG

*PENGADILAN NEGERI TIDAK BERWENANG UNTUK MENYATAKAN BATAL SERTIPIKAT HAK MILIK*

PENGADILAN NEGERI TIDAK BERWENANG UNTUK MENYATAKAN BATAL SERTIPIKAT HAK MILIK | NEWS TV

Jika terdapat sebuah sertipikat hak milik atas tanah yang dinilai diterbitkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau terdapat proses yang keliru terhadapnya.

Pembatalan Sertipikat Hak Milik bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk melakukan pembatalan atas sertipikat hak milik, namun amar putusannya hanya berwenang menyatakan sertipikat tidak mempunyai kekuatan hukum. Pembatalan sertipikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan instansi yang menerbitkan atau peradilan tata usaha negara.

PENGADILAN NEGERI TIDAK BERWENANG UNTUK MENYATAKAN BATAL SERTIPIKAT HAK MILIK | NEWS TV

Hal ini sesuai dengan *Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 383K/Sip/1971 tanggal 3 November 197*

“menyatakan batal surat bukti hak milik yang dikeluarkan oleh instansi agraria secara sah tidak termasuk wewenang pengadilan negeri melainkan semata-mata wewenang administrasi. Pembatalan surat bukti hak milik harus dimintakan oleh pihak yang dimenangkan pengadilan kepada instansi agraria berdasarkan putusan pengadilan yang diperolehnya.

*Rumusan Kamar Perdata No. Perdata Umum/2/SEMA 10 2020*

PENGADILAN NEGERI TIDAK BERWENANG UNTUK MENYATAKAN BATAL SERTIPIKAT HAK MILIK | NEWS TV

yang menyatakan bahwa “Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara”.

Maka dapat disimpulkan bahwa pembatalan sertipikat hak milik dapat dilakukan dengan dua cara yakni meminta pembatalan kepada Kantor Pertanahan dengan alasan adanya kesalahan hukum dalam proses penerbitannya atau karena adanya putusan pengadilan negeri yang memenangkan atau melalui mekanisme gugatan ke PTUN. ( Tegasnya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *