Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah dalam rangka proses permohonan penggantian sertipikat tanah yang hilang atas nama Mudzakkir Khotib Siregar. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, (11/03/2026), sebagai bagian dari prosedur administrasi pertanahan untuk memastikan kebenaran laporan kehilangan sertipikat yang diajukan oleh pemohon.
Kegiatan pengambilan sumpah ini dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menegaskan bahwa pengambilan sumpah merupakan prosedur resmi yang harus dilalui oleh pemohon dalam pengurusan sertipikat tanah yang hilang. Proses ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan dokumen pertanahan.
“Pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari mekanisme administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Melalui sumpah tersebut, pemohon secara resmi menyatakan bahwa sertipikat tanah yang dimaksud benar-benar hilang dan tidak sedang dialihkan, diperjualbelikan, maupun dijaminkan kepada pihak lain,” ujar Agustina Harahap.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pengambilan sumpah dilakukan terhadap pihak yang bersangkutan melalui kuasa hukum bernama Madonna, yang mewakili pemohon dalam proses pengurusan penggantian sertipikat yang hilang. Tanah yang dimohonkan penggantian sertipikatnya diketahui berada di wilayah Desa Sigulang.
Menurut Agustina, tahapan ini memiliki peranan penting dalam menjaga tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Dengan adanya sumpah resmi dari pemohon, pihak Kantor Pertanahan memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses penerbitan sertipikat pengganti.
Ia juga menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang administrasi pertanahan, melalui pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang terbaik kepada masyarakat. Setiap proses administrasi dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agustina Harahap menyampaikan bahwa penguatan tata kelola pelayanan pertanahan juga sejalan dengan program reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN, termasuk upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dengan terlaksananya pengambilan sumpah tersebut, diharapkan proses penggantian sertipikat tanah yang hilang dapat berjalan dengan lancar hingga tahap penerbitan sertipikat pengganti. Hal ini juga diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan aset tanah mereka.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan juga mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan pertanahan secara resmi melalui kantor pertanahan setempat maupun melalui layanan digital yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN, sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik di sektor pertanahan.
Melalui langkah-langkah tersebut, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya sistem administrasi pertanahan yang modern, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.(AHN)













