Pengambilan Sumpah Sertipikat Tanah Hilang, Kantah Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Kepastian Hukum

Pengambilan Sumpah Sertipikat Tanah Hilang, Kantah Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Kepastian Hukum | NEWS TV
Pengambilan Sumpah Sertipikat Tanah Hilang, Kantah Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Kepastian Hukum | NEWS TV

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. Hal tersebut ditunjukkan melalui kegiatan pengambilan sumpah atas sertipikat tanah yang hilang milik warga bernama Ramadan Harahap yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Selasa (11/03/2026).

Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penggantian sertipikat tanah yang hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menjelaskan bahwa pengambilan sumpah ini merupakan prosedur resmi yang harus dilalui oleh pemohon sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti.

Menurutnya, sumpah tersebut menjadi bentuk pernyataan resmi dari pemilik tanah bahwa sertipikat yang dimaksud benar-benar hilang serta tidak sedang dijaminkan, diagunkan kepada pihak lain, maupun dalam kondisi sengketa.

“Pengambilan sumpah ini adalah bagian dari tahapan administrasi yang diatur dalam proses penggantian sertipikat tanah yang hilang. Melalui sumpah ini, pemohon menyatakan secara resmi bahwa dokumen tersebut benar-benar hilang dan tidak berada dalam status jaminan ataupun sengketa,” ujar Agustina Harahap.

Ia menambahkan, proses ini juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pemilik tanah sekaligus upaya pencegahan potensi penyalahgunaan dokumen pertanahan.

Setelah tahapan pengambilan sumpah dilakukan, proses administrasi selanjutnya dapat dilanjutkan hingga penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Agustina Harahap menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap proses administrasi pertanahan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku agar hak masyarakat atas tanah dapat terlindungi dengan baik,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dokumen pertanahan dengan baik serta segera melaporkan apabila terjadi kehilangan agar proses pengurusan dapat dilakukan sesuai prosedur.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dalam mendukung transformasi layanan pertanahan yang semakin modern melalui digitalisasi layanan, termasuk program sertipikat elektronik yang tengah dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Melalui berbagai inovasi layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan pertanahan sekaligus mendapatkan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

Sebagai institusi pelayanan publik, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dengan pelayanan yang semakin profesional, terpercaya, dan berbasis digital, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan optimistis dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *