Rapat Evaluasi PTSL, Kepala Kantor Pertanahan Padangsidimpuan Tekankan Percepatan Penyerahan Sertipikat kepada Masyarakat

Rapat Evaluasi PTSL, Kepala Kantor Pertanahan Padangsidimpuan Tekankan Percepatan Penyerahan Sertipikat kepada Masyarakat | NEWS TV
Rapat Evaluasi PTSL, Kepala Kantor Pertanahan Padangsidimpuan Tekankan Percepatan Penyerahan Sertipikat kepada Masyarakat | NEWS TV

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan rapat evaluasi bulanan terkait progres penyelesaian dan penyerahan sertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat, Rabu (11/03/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, dan diikuti oleh para pejabat struktural serta seluruh tim pelaksana kegiatan PTSL di lingkungan kantor pertanahan setempat.

Rapat evaluasi ini menjadi bagian dari upaya monitoring dan pengendalian pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan, khususnya dalam memastikan percepatan penyelesaian administrasi serta distribusi sertipikat kepada masyarakat penerima manfaat di wilayah Padangsidimpuan.

Dalam arahannya, Agustina Harahap menegaskan bahwa program PTSL merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Oleh karena itu, setiap tahapan pelaksanaan harus dilakukan secara terukur, akuntabel, dan tepat waktu.

“Melalui rapat evaluasi ini kita ingin memastikan bahwa seluruh proses penyelesaian administrasi dan penyerahan sertipikat PTSL dapat berjalan optimal. Sertipikat yang telah selesai harus segera diserahkan kepada masyarakat agar manfaat program ini benar-benar dirasakan secara langsung,” ujar Agustina.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar tim pelaksana dalam mempercepat penyelesaian target program, tanpa mengabaikan aspek ketelitian administrasi dan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, keberhasilan program PTSL tidak hanya diukur dari jumlah sertipikat yang diterbitkan, tetapi juga dari ketepatan proses dan kepuasan masyarakat yang menerima layanan.

Selain membahas capaian pelaksanaan program, rapat evaluasi juga menjadi forum strategis untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain penyelesaian berkas administrasi, koordinasi dengan perangkat daerah dan masyarakat, hingga percepatan proses penyerahan sertipikat yang telah selesai diterbitkan.

Melalui diskusi yang berlangsung, seluruh tim pelaksana menyampaikan laporan perkembangan kegiatan di masing-masing wilayah kerja serta berbagai langkah yang telah dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian. Dari hasil evaluasi tersebut, disepakati sejumlah langkah strategis guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, termasuk penguatan koordinasi internal, peningkatan pengawasan administrasi, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Agustina Harahap juga mengingatkan seluruh jajaran agar tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, sejalan dengan komitmen reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Pelaksanaan program PTSL harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Kita ingin memastikan bahwa setiap sertipikat yang diterbitkan benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mendukung tertib administrasi pertanahan,” tambahnya.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sendiri merupakan program strategis nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan legalitas kepemilikan tanah kepada masyarakat secara menyeluruh dan sistematis.

Dengan dilaksanakannya rapat evaluasi bulanan ini, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan optimistis proses penyelesaian serta penyerahan sertipikat PTSL kepada masyarakat dapat terus dipercepat sehingga target program dapat tercapai secara optimal.

Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, keberhasilan program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat akses ekonomi, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan di Kota Padangsidimpuan. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *