Pengambilan Sumpah Sertipikat Tanah Hilang di Padangsidimpuan, Agustina Harahap Tegaskan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Pengambilan Sumpah Sertipikat Tanah Hilang di Padangsidimpuan, Agustina Harahap Tegaskan Kepastian Hukum bagi Masyarakat | NEWS TV Indonesia
Pengambilan Sumpah Sertipikat Tanah Hilang di Padangsidimpuan, Agustina Harahap Tegaskan Kepastian Hukum bagi Masyarakat | NEWS TV Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Dalam upaya menjaga tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas sertipikat tanah yang hilang pada, Rabu, (11/03/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan profesional di sektor agraria.

Adapun pemohon dalam kegiatan ini adalah Baringin Oloan Siregar, yang memiliki bidang tanah berlokasi di Sabungan Sipabangun. Pengambilan sumpah dilakukan sebagai salah satu tahapan krusial dalam proses penggantian sertipikat tanah yang hilang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses tersebut, pemohon menyampaikan pernyataan di bawah sumpah bahwa sertipikat tanah yang dimaksud benar-benar telah hilang, serta belum pernah dialihkan, diperjualbelikan, maupun dipindahtangankan kepada pihak lain. Pernyataan ini menjadi dasar hukum penting dalam penerbitan sertipikat pengganti guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Dalam keterangannya, Agustina Harahap menegaskan bahwa kegiatan pengambilan sumpah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari mekanisme perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Pengambilan sumpah ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap proses penggantian sertipikat tanah berjalan sesuai aturan dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Kami ingin memastikan bahwa hak masyarakat terlindungi dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sejalan dengan program reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sementara itu, Baringin Oloan Siregar menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan. Ia mengaku proses yang dijalani cukup jelas dan memberikan kepastian hukum atas status tanah yang dimilikinya.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung transformasi digital layanan pertanahan, termasuk melalui program sertipikat elektronik yang tengah digalakkan secara nasional. Dengan sistem yang semakin modern, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan pertanahan dengan lebih mudah, cepat, dan aman.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan inovasi layanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara dalam pengelolaan pertanahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan lancar serta memberikan jaminan kepastian hukum yang kuat bagi pemohon, sehingga potensi konflik pertanahan dapat diminimalisir dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.(AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *