Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Dalam upaya memperkuat tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat percepatan penyelesaian tunggakan pertanahan, khususnya sertifikasi tanah wakaf, pada Senin, (27/04/2026).
Rapat strategis tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Kepala Seksi (Kasi) dari Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sumatera Utara, termasuk Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah konkret pemerintah dalam mendorong akselerasi layanan publik di sektor pertanahan yang selama ini menjadi perhatian nasional.
Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada percepatan penyelesaian berbagai tunggakan pekerjaan pertanahan yang masih menjadi kendala di sejumlah daerah. Salah satu prioritas utama adalah sertifikasi tanah wakaf, yang memiliki nilai strategis tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga sosial dan keagamaan.
Tanah wakaf, sebagai aset umat, membutuhkan kepastian hukum yang kuat agar terhindar dari potensi sengketa, penyalahgunaan, maupun konflik kepemilikan di masa mendatang. Oleh karena itu, percepatan sertifikasi menjadi langkah krusial dalam menjaga keberlanjutan fungsi sosial tanah tersebut.
Rapat juga menjadi wadah evaluasi menyeluruh terhadap berbagai kendala yang dihadapi oleh masing-masing kantor pertanahan. Beberapa isu yang mengemuka antara lain: Kelengkapan dokumen administrasi wakaf, Kurangnya koordinasi dengan pihak terkait seperti nazhir dan instansi keagamaan, Keterbatasan sumber daya dalam proses verifikasi dan pengukuran, dan Hambatan teknis dalam sistem pelayanan pertanahan
Menanggapi hal tersebut, Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara menekankan pentingnya langkah strategis yang terukur dan kolaboratif, termasuk optimalisasi digitalisasi layanan, percepatan proses validasi data, serta penguatan koordinasi lintas sektor.
Salah satu poin penting dalam rapat adalah dorongan untuk meningkatkan sinergi dengan instansi terkait, khususnya Kementerian Agama, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan di bidang wakaf. Kolaborasi ini dinilai sebagai faktor kunci dalam mempercepat proses legalisasi tanah wakaf secara menyeluruh.
Seluruh peserta rapat juga diingatkan untuk menjaga komitmen dan disiplin terhadap target yang telah ditetapkan, sejalan dengan arahan pimpinan pusat dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.
Langkah percepatan ini tidak hanya berdampak pada wilayah Sumatera Utara, tetapi juga menjadi bagian dari agenda nasional dalam memperkuat sistem pertanahan Indonesia. Sertifikasi tanah wakaf yang cepat dan tepat diharapkan mampu: Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Mencegah konflik dan sengketa tanah, Mendukung pemanfaatan aset wakaf secara produktif, dan Meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah
Dengan terselenggaranya rapat ini, seluruh Kantor Pertanahan di Sumatera Utara diharapkan dapat bekerja lebih optimal, adaptif, dan responsif dalam menyelesaikan tunggakan serta mempercepat penerbitan sertipikat tanah wakaf.
Upaya ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah melalui ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, transparan, dan berkeadilan. Ke depan, percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan menjadi model keberhasilan yang dapat direplikasi di seluruh Indonesia. (AHN)













