Newstv.id Makassar Sulsel, – Aly Wardana Pemilik Perusahaan
PT. Humaerah Nusantara Mandiri, adalah, ” Pembohong Dan Penipuan ” Ingkar dari perjanjian kesepakatan yang tertuang dalam Surat Peryataan Damai. Senin, 06/11/2023.
Dimana pihak pertama dan pihak kedua yang tertera di dalam (9) poin Pasal tersebut, bersepakat pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama bersepakat untuk perdamaian, dengan melakukan pembayaran atau menyelesaikan (FEE).
” Saudara (Lk) Dg. Naik (Korban Pembohongan) yang di lakukan PT. Humaerah Nusantara Mandiri, yang kami temui langsung di Rumahnya oleh Wartawan Newstv.id Makassar di Dusun Panaikang Desa Moncongloe Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros Minggu Malam Pukul 21:00 Wita, Mengatakan, PT. Humaerah Nusantara Mandiri, melanggar isi kesepakatan pembayaran (FEE), yang di gelar di Ruang Aula Polsek Moncongloe, ” Kata Dg. Naik

Lanjut Dg. Naik, dalam Surat Peryataan Damai ada (4) orang di dalamnya termaksud saya salah satu nya, jadi korban kebohongan yang sampai sekarang PT. Humaerah Nusantara Mandiri belum membayar ke kami, dan kami akan melaporkan PT. Humaerah Nusantara Mandiri ke pihak berwajib yaitu Kepolisian Republik Indonesia Polda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan kebohongannya dan penipuannya terhadap kami, dengan melalui pengacara kami, ” Ujar Dg. Naik
Dan apa bila dalam waktu dekat ini, tidak ada Etika baik dari PT Humaerah Nusantara Mandiri, untuk menyelesaikan pembayaran (FEE) kami sesuai dengan isi perjanjian surat pernyataan damai yang sudah di sepakati bersama yang di tanda tangani bersama yang di saksikan beberapa saksi, di Polsek Moncongloe di hadapan Kapolsek, Kanit, penyidik dan saksi juga PT. Humaerah Nusantara Mandiri dan Pemerintahan setempat Pak Desa, ” Tutup Dg. Naik.
Pasal (1) Keduanya sudah bersepakat untuk menyelesaikan masalah pembagian (FEE), sebagaimana di maksud Surat Peryataan Damai yang di buat dihadapan Notaris Ika Pratiwi Syamsibhar SH, MK, KN tertanggal 29 Juli 2020 dengan jalan damai.
Pasal (2) Mengakui secara sadar dan bersedia memberikan konversasi pada pihak kedua sebesar Rp. 275.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta rupiah) penyelesaian (FEE) pembayaran melalui Pihak PT. Humaerah Nusantara Mandiri, selaku pihak pertama setelah kesepakatan damai.
Pasal (3) kami bersepakat pihak pertama dan pihak kedua bersepakat dan bersedia menerima konvensasi (FEE) dari pihak pertama.
Pasal (4) kami pihak pertama dan pihak kedua menyatakan bersepakat, untuk tidak melibatkan diri ataupun terlibat didalam proses kerjasama antara pihak pertama dengan pihak PT. Humaerah Nusantara Mandiri terkait dengan adanya penjualan unit rumah ke User PT. Humaerah Nusantara Mandiri atau Firanda Mas Regency.
Pasal (5) Setelah adanya pembayaran dari PT. Humaerah Nusantara Mandiri sebesar Rp.700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah) pihak pertama dan kedua dalam surat peryataan sanggup bertanggung jawab secara hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata.
Pasal (6) Pihak pembayar dalam hal ini PT. Humaerah Nusantara Mandiri atau Firanda Mas Regency bersedia dan sepakat akan menyelesaikan sisa dana untuk pihak pertama selaku pemilik lahan sebesar Rp.700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah) dengan perincian :
Pihak pertama mendapat bagian sebesar Rp.500.000.000, – , pihak kedua mendapat bagian sebesar Rp.200.000.000,- yang akan di bayarkan sebelum tanggal, 30 Juni 2022, pihak PT. Humaerah Nusantara Mandiri, menambahkan biaya sebesar Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada pihak kedua.
Pasal (7) Bahwa menyatakan sepakat pada Pasal (6) diatas dan poin 2 setelah adanya proses pengembalian batas pada objek lahan sertifikat 275 dan setelah adanya penyelesaian pelaporan tindak pidana penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi Nomor: LP/141/V/2022/SPKT/Res Maros Tanggal, 13 Mei 2022.
Pasal (8) Bahwa kami pihak pertama dan kedua sepakat dan berjanji akan mengakhiri permasalahan yang selama ini di timbulkan, pihak pertama dan pihak kedua melawan hukum maka, baik pihak pertama dan kedua bersedia untuk diproses hukum baik secara pidana maupun perdata.
Pasal (9) Bahwa pihak pertama dan kedua menyatakan sebagaimana dimaksud Pasal (1) dan (4) berdasarkan kesepakatan bersama dalam gelar mediasi, PT. Humaerah Nusantara Mandiri selaku pihak pengembang Firanda Mas Regency, di ruang Aula Kantor Polsek Moncongloe Kabupaten Maros. Jum’at, 03 Juni 2022 Pukul 15:45 Wita sebagai bukti dan perwujudan di dalam melahirkan nilai-nilai kebajikan demi hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan adil dan beradab, serta surat pernyataan ini kami anggap sah bilamana semua pihak yang terkait telah bertanda tangan. ” Bunyi Kesepakatan Pihak Pertama Dan Kedua. Wartawan Newstv.id coba Konfirmasi PT. Humaerah Nusantara Mandiri Pemilik Perusahaan Atas Nama Aly Wardana lewat telepon seluler nya beberapa kali aktif tapi tidak di angkat juga melalui WA juga tidak di balas sehingga berita ini kami naikkan. (54hru2).
Sumber : Dg. Naik













