Mandailing Natal – Newstv.ud
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan penambangan ilegal yang diduga menggunakan puluhan unit alat berat jenis excavator di kawasan Padang Silojongan, Kecamatan Ranto Baek, disebut masih berlangsung secara masif dan memunculkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jatuhnya korban jiwa.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (DPW IJEN) Sumatera Utara, Ismed Harahap, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, maraknya aktivitas PETI tidak hanya mengancam kelestarian sumber daya alam, tetapi juga keselamatan masyarakat yang berada di sekitar lokasi pertambangan.
“Sudah terlalu banyak dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas PETI. Informasi yang kami terima menyebutkan telah terjadi beberapa insiden yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban akibat runtuhan tanah di lokasi galian. Ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap biasa,” ujarnya, Kamis (02/07/2026).
Ia menilai, apabila aktivitas tersebut benar masih berlangsung secara terbuka dengan melibatkan puluhan alat berat, maka diperlukan langkah penegakan hukum yang lebih tegas dan konsisten dari Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ismed, negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari ancaman aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis maupun korban jiwa. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait harus meningkatkan koordinasi dalam upaya pencegahan dan penindakan.
Selain persoalan hukum, Ismed juga menyoroti dampak jangka panjang terhadap lingkungan hidup. Aktivitas PETI, katanya, dapat menyebabkan kerusakan hutan, sedimentasi sungai, pencemaran air, hilangnya habitat satwa, serta meningkatnya risiko longsor dan banjir yang pada akhirnya akan dirasakan oleh masyarakat luas.
“Kerusakan lingkungan akibat PETI bukan hanya dirasakan hari ini, tetapi juga akan diwariskan kepada generasi mendatang apabila tidak segera dihentikan. Kekayaan sumber daya alam harus dikelola secara bertanggung jawab sesuai aturan, bukan dieksploitasi secara ilegal,” tegasnya.
Ismed Harahap juga mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama DPRD Mandailing Natal untuk mengambil langkah konkret melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, regulasi daerah sangat penting sebagai landasan dalam membangun sistem pengawasan yang melibatkan pemerintah, aparat, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga media massa.
“Perda tersebut nantinya diharapkan tidak hanya mengatur aspek pengawasan, tetapi juga memuat program edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya PETI, pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, serta perlindungan terhadap sumber daya alam sebagai aset pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ismed menekankan bahwa penyelesaian persoalan PETI tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan solusi ekonomi bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan program pemberdayaan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan sektor produktif agar masyarakat memiliki alternatif mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, DPRD, hingga elemen masyarakat sipil dapat bersinergi dalam menyelamatkan lingkungan dan melindungi keselamatan masyarakat.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Penegakan hukum harus berjalan adil dan profesional, sementara edukasi serta pemberdayaan masyarakat juga harus diperkuat. Jangan sampai kekayaan alam Mandailing Natal justru menjadi sumber bencana akibat praktik pertambangan ilegal yang terus dibiarkan,” pungkas Ismed Harahap.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI di kawasan Padang Silojongan, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal.
Red













